Pada jurnalnya yang berjudul " Multimedia Forensics is not a Computer Forensic" Bohme menyusun sebuah ontologi untuk struktur dari berbagai macam disiplin ilmu forensik berdasarkan domain utama sebagai barang bukti ilmu forensik dibagi menjadi 2 bagian pokok yaitu analog forensik dan digital forensik, seperti yang dapat dilihat dari gambar berikut ini :
Dari
skema diatas, analog forensik forensik
merupakan cabang ilmu forensik yang khusus mengeksplorasi jejak bukti fisik
sedangkan, sedangkan forensik digital terbatas untuk mengeksplorasi barang bukti
digital.
Analog
forensik mengacu pada upaya untuk mengekstrak fakta -fakta dan informasi dari
bukti fisik yang didasari pada 2 prinsip yaitu divissibility of matter dan transfer.
Prinsip pertama memiliki makna bahwa objek
masalah / bukti dapat dibagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dengan
tetap dapat teridentifikasi karakteristik utama dari objek aslinya. Sementara
prinsip kedua menyatakan bahwa setiap interaksi antar dua entitas selalu
meninggalkan jejak perubahan pada entitas tersebut, perubahan tersebut dapat
berupa fisik ataupun sifat/pola dari entitasnya. Untuk prinisp kedua ini
berlaku sebuah konsep : “Physical
evidence cannot be wrong, it cannot perjure itself, it cannot be wholly absent.
Only HUMAN failure to find it, study and understand it, can diminish its value”.
Maka investigator harus menggunakan berbagai sudut pandang untuk dapat
menemukan gambaran dari scene dan bukti yang sedang di investigasi
Bohme
membagi digital forensik menjadi 2 cabang yang berbeda , yaitu : komputer
forensik dan multimedia forensik. Pembagiaan ini didasari pada fakta bahwa
sebuah sensor mampu menangkap suatu kejadian pada dunia nyata dan merubahnya
kedalam presentasi digital yang dapat digunakan sebagai subjek bagi para
investigasi forensik.
Pada
multimedia forensik diasumsikan bahwa
simbol-simbol diskrit ditangkap dengan beberapa jenis sensor dan karena itu
simbol adalah representasi digital dari realitas yang tidak dapat. Dengan
adanya sensor yang mengubah sebuah keadaan nyata menjadi proyeksi diskrit yang
menyiratkan bahwa forensik multimedia harus dilihat sebagai ilmu empiris.
Pada
multimedia forensik, Menurut Bohme dapat dikategorikan 2 tindakan yang dapat
dilakukan terhadap konten evidence tersebut, yaitu :
·
Characteristic
of source devices
Memeriksa
dan mencari informasi terkait sumber devices yang digunakan dalam menghasilkan
konten evidence / file-file multimedia
·
Artificacts
of previous processing
Mendeteksi
setiap perubahan ataupun proses manipulasi yang terjadi terhadap file-file
multimedia seperti copy,paste, insert, skala, editing, kompresi.
Forensik
multimedia bukan tentang menganalisis semantik objek media digital atau bukti
digital seperti halnya forensik komputer. Teknik dari forensik multimedia hanya
menyediakan cara untuk menguji keaslian dan sumber sensor digital/ barang bukti.
Kualitas dari pembuktian yang dihasilkan tergantung pada kualitas dari model.
Sedangkan pada komputer forensik, bukti digital adalah deretan dari data
bit-bit yang akan di analisa untuk mendapatkan sebuah informasi.
Menurut
saya ,multimedia forensik memang berbeda dengan komputer forensik, walaupun
sama-sama menganalisa barang bukti digital.Perbedaan tersebut antara lain :
1.
Pada komputer forensik, ilmu dasarnya
adalah menemukan barang bukti, menganalisa metadata dan melakukan verifikasi
terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kasus sedangkan pada multimedia
forensik lebih menekankan pada mencari keaslian dari sebuah barang bukti, hal
tersebut dapat dilakukan dengan cara memodifikasi barang/bukti dengan proses enhancement , membandingkan konten dari evidence dengan lingkungan luar .
2.
Pada multimedia forensik terdapat hubungan
antara konten evidence dengan dunia
nyata, berbeda dengan komputer forensik yang hanya terdiri dari deretan data
dalam bentuk bit-bit. Sebagai contoh dalam proses investigasi multimedia
forensik berkemungkinan membutuhkan sampel ataupun contoh dari objek yang
dianggap memiliki hubungan ataupun keterkaitan dengan evidence yang ada untuk digunakan sebagai bahan komparasi.
3.
Multimedia forensik juga memerlukan
pendalaman keilmuan empiris selain dari keilmuan komputer dikarenakan adanya
transformasi konten evidence dalam
bentuk sinyal , frekuensi dan penangkapan sensor.
Demikian pembahasan kita kali ini tentang " Multimedia Forensic is Not Computer Forensic. Semoga bermanfaat. Salam forensika digital :)
Referensi :
Demikian pembahasan kita kali ini tentang " Multimedia Forensic is Not Computer Forensic. Semoga bermanfaat. Salam forensika digital :)
Referensi :
Bohme, R., Freiling, F., Gloe, T., & Kirchner, M. (2009).
Multimedia Forensics is not Computer Forensics. International Workshop on
Computational Forensics. Retrieved from http://www1.inf.tu-dresden.de/~rb21/publications/BFGK2009_Multimedia_Forensics_Is_Not_Computer_Forensics_IWCF.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar