sumber gambar : http://poskotanews.com/cms/wp-content/uploads/2012/02/iluskorban.jpg
Masyarakat Indonesia resah dengan maraknya modus penipuan melalui sms yang dilakukan oleh para sindikat kejahatan. Seringnya kita menerima sms yang berisikan pengumuman bahwa kita telah mendapatkan undian hadiah mobil, rumah , uang tunai dan lain-lainnya, selain itu ada juga modus penipuan dengan mengatas namakan keluarga, orang tua ataupun saudara kita yang mengirimkan sms berisikan permintaan mengisikan sejumlah pulsa ke nomor tertentu. Tindak kejahatan dengan modus seperti sebenarnya dapat kita cegah bila kita lebih waspada dan tidak gampang percaya terhadap pesan sms yang kita terima.
Pada postingan kali ini ini saya akan melakukan analisa terhadap kasus penipuan melalui sms dengan mengutamakan 5 aspek analisa kasus. Kasus yang akan saya bahas berjudul "Mama minta Pulsa" .
Berikut dibawah ini merupakan potongan berita yang dilansir liputan6.com ( lihat beritanya disini ):
1. Aspek Skenario Kejadian
Polisi telah berhasil membekuk Effendi, bos penipuan berkedok
'Mama Minta Pulsa'. Polisi menyebut jaringan Effendi adalah yang terbesar di
Indonesia. Sebelumnya 15 orang pelaku yang merupakan anggota komplotan Effendi
telah tertangkap terlebih dahulu. Komplotan ini tersebar di berbagai daerah di
Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi. Hingga sampai saat ini
polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait komplotan ini, apakah
masih ada di daerah-daerah lainnya. Dalam operasinya , pelaku menipu masyarakat
dengan berbagai modus, antara lain dengan
menyebarkan SMS yang isinya seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian
berhadiah dari salah satu bank. Korban yang tergiur dan terpancing untuk
menghubungi nomor telepon yang dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke
ATM yang ujungnya malah mentransfer uang ke rekening tersangka. Selama dua tahun
beraksi, sindikat pimpinan Lekeng berhasil meraup Rp13 miliar.
Effendi dibekuk tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya di kampung halamannya di jalur trans Sulawesi, Malili,
Sulawesi Selatan, Selasa (3/11) siang. Effendi yang mempunyai nama alias
Lekkeng alias Kenz ini ditangkap atas laporan polisi bernomor
LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP
Herry Heryawan mengatakan, Effendi disergap tim saat mengemudikan mobil Toyota
Avanza bernopol DD 8312 XY. Saat disergap, tersangka bersama istrinya
berinisial Her dan anaknya.
Dengan
tertangkapnya Effendi akan semakin mempermudah kepolisian dalam mengungkap
kasus-kasus penipuan melalui sms yang dilakukan oleh sindikatnya. Polisi juga
mencurigai adanya keterkaitan oknum Bank dalam kasus ini dikarenakan sindikat
ini dengan mudahnya dapat membuka banyak rekening dengan identitas palsu tanpa
adanya pengecekan terlebih dahulu dari pihak Bank.
2. Aspek Hukum yang dilanggar
Seperti
yang dikutip oleh metrotv.news.com pelaku kejahatan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, Pasal 55 juncto 38 KUHP, dan UU Pencucian Uang.
Berikut dibawah ini
akan saya coba menguraikan satu persatu pasal yang menjeratnya beserta unsur
hukum yang terpenuhi :
Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Ini merupakan pasal utama yang dijeratkan kepada effendi atas
tindakan penipuan yang dilakukannya, Effendi memenuhi semua unsur hukum dari
pasal diatas.
Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum
sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatanitu;
2e. Orang
yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh,
kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya
atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2)Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan
kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta
dengan akibatnya.
Tersangka Effendi merupakan pimpinan dari sindikat
penipuan online " Mama minta Pulsa" sehingga dapat di jerat dengan
Pasal 55 KUHP karena memenuhi unsur hukum pada ayat (1) , sedangkan anggota
sindikat nya akan terjerat dengan pasal yang sama namun pada ayat yang berbeda
(2)
Pasal 38 UU Pencucian Uang
"Alat
bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa :
a. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana ;
b. Alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elekronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 7 . "
Dengan
Pasal 38 UU Pencucian uang , disebutkan pada huruf (b) bahwa alat bukti yang
dimiliki adalah informasi yang dikirimkan secara elekronik , dengan adanya
penyertaan pasal ini maka effendi terancam akan mendapatkan hukuman
"pemiskinan" oleh negara dikarenakan telah melakukan tindakan
penipuan terhadap banyak masyarakat.
3. Aspek Pihak yang terlibat
- Effendi
dalam melancarkan aksinya dibantu oleh banyak anggota yang tersebar di
daerah Jawa Barat dan Sulawesi
- Polisi
saat ini sedang mendalami dugaan adanya keterkaitan oknum Bank pada kasus
ini
4. Aspek Motif
Motif
dari kejahatan yang dilakukan oleh Effendi dkk adalah demi meraup keuntungan (
profit) dari korban
5. Aspek Modus Operandi
:
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan SMS yang isinya
seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian berhadiah dari salah satu bank.
Korban yang tergiur dan terpancing untuk menghubungi nomor telepon yang
dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke ATM yang ujungnya malah
mentransfer uang ke rekening tersangka. Effendi mengaku
menggunakan aplikasi SMS Carter dan Microsoft Excel 2007. Sindikat ini juga
membuka ratusan rekening di Bank dengan menggunakan identitas palsu.
referensi :
Santoso, A. (2015, November 15).
Selain Mama Papa Minta Pulsa, Ini Modus Bos Penipuan SMS . Liputan6 .
Jakarta. Retrieved from http://news.liputan6.com/read/2358527/selain-mama-minta-pulsa-ini-modus-bos-penipuan-sms
Aji, Y.B ( 2015, November 07). 14 Anggota
Sindikat Mama Minta Pulsa Dicokok Polisi. Metro TV News. Jakarta. Retrieved on
02 Desember 2015 from http://news.metrotvnews.com/read/2015/11/07/188484/14-anggota-sindikat-mama-minta-pulsa-dicokok-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar