Laman

Tampilkan postingan dengan label Kejahatan Komputer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejahatan Komputer. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2016

Cybercrime new issue , challenges for Indonesia cyber security


Perkembangan kejahatan komputer telah menjadi kekhawatiran bagi para profesional keamanan Informasi. Bermacam-macam issue mengenai kejahatan komputer terus bermunculan sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi itu sendiri. Pada postingan kali ini kita akan membahas dan mengulas setidaknya 2 kasus mengenai issue baru dari sebuah kejahatan komputer.

1. Pemadam Listrik di Ukraina


Pemadaman listrik yang mempengaruhi sebagian besar barat Ukraina, diyakini menjadi contoh pertama dari pemadaman listrik yang sebabkan oleh serangan hacking. Menurut Badan Intelijen Negara Ukraina , SBU, serangan tersebut dilakukan oleh hacker yang mendapat sponsor dari negara Rusia. Jika pendapat tersebut benar, maka penyerangan terhadap jaringan listrik Prykarpattyaoblenergo ini memiliki hubungan dengan perang cyber yang tengah terjadi diantara 2 negara tersebut paska invasi Crimea. Pendapat tersebut muncul akibat adanya kemiripan antara malware yang digunakan untuk menyerang instalasi listrik ukraina dengan kejadian penyerangan terhadap perusahaan media Ukraina pada Oktober 2015 silam.( lihat beritanya disini )

Menurut para peneliti dari Symantec,  awalnya, komputer di perusahaan media diinjeksi oleh malware yang disebut "BlackEnergy". Para penyerang menggunakan infeksi  malware ini untuk mengambil kredensial administrator dan menggunakan mereka untuk mengeksekusi Disakil (malware kedua) pada sejumlah komputer. Kemudian komunikasi dari komputer ini akan otomatis berhenti setelah Disakil dieksekusi,yang mengindikasikan bahwa malware tersebut berhasil memusnahkan data dari komputer tersebut dan membuatnya menjadi tidak bisa dioperasikan. Kelompok hacker di belakang malware Trojan BlackEnergy ini dikenal sebagai Sandworm dan memiliki sejarah menargetkan organisasi di Ukraina. Mereka juga dikenal sebagai kelompok yang menyerang NATO, sejumlah negara Eropa Barat, dan perusahaan yang beroperasi di sektor energi.

Pendapat tersebut didukung oleh seorang pakar sekuriti perusahaan Sans, Robert Lee yang menyatakan bahwa " jika malware tersebut terbukti terkait dengan kampanye BlackEnergy tahap kedua maka hal ini akan menambah kemungkinan bahwa fasilitas ... secara khusus ditargetkan ". Uegene Bryskin, seorang Computer Emergency Response Team Ukraina juga membenarkan pernyataan Robert tentang adanya keterkaitan malware BlackEnergy terhadap penyerangan instalasi listrik tersebut.

Serangan terhadap infrakstruktur vital sebuah negara sebenarnya telah lama menjadi keprihatinan pihak-pihak di bidang keamanan komputer, namun pada tidak direalisasikan didalam praktiknya, itu dikarenakan sifat dari sistem kontrol terhadap industri infrastruktur objek vital tersebut yang secara umum belum terkoneksi dengan jaringan internet secara luas, sehingga kurangnya usaha untuk lebih memperhatikan sistem monitoring dari infrastruktur tersebut.

Di Indonesia, sistem instalasi objek vital milik negara seperti lsitrik ,dalam pengoperasianya belum sepenuhnya dilakukan secara remote melalui akses internet, yang benar-benar dilakukan secara online adalah sistem pembayaran dari biaya listrik tersebut,  namun dengan perkembangan teknologi untuk menekan biaya produksi besar kemungkinan akan mengembangkan sistem tersebut. Jika benar ulasan berita ini merupakan sebuah wacana yang harus dikaji lebih dalam agar penerapan instalasi listrik yang terintegrasi dan terkoneksi melalui sebuah server menjadi lebih aman. Ancaman terhadap hal yang terjadi di Ukraina ini mungkin saja akan terjadi di Indonesia., seperti hal nya serangan terhadap website KPU 2014 silam.  Oleh karena itu sistem keamanan dan sistem monitoring terhadap infrastruktur vital seperti listrik, air, website pemerintahan dan sistem keamanan negara seharusnya menjadi perhatian dari pihak-pihak terkait.

Isu baru dari kejahatan komputer lainnya ada pada contoh kasus dibawah ini :

2. Rovnix Banking Malware Dari Eropa Menuju Jepang


Rovnix merupakan sebuah nama dari malware yang khusus menargetkan Bank sebagai korban. Di wilayah Eropa Rovnix sudah tidak asing lagi. Namun, menurut sumber berita securityweek.com yang mengutip pernyataan dari peneliti IBM X-Force, Rovnix sudah mulai menyerang Jepang pada awal Desember 2015 silam. Downloader dari malware ini didistribusikan melalui email spam yang datang dari alamat email .ru , email tersebut seolah-olah berasal dari perusahaan transportasi international. Menurut para peneliti IBM , email berbahaya tersebut telah menargetkan Jepang , dibuktikan dengan isi dari email yang menggunakan bahasa Jepang dan memiliki file konfigurasi untuk masing-masing 14 Bank berbeda yang menjadi target malware ini. ( lihat beritanya disini )

Rovnix, sama halnya dengan trojan perbankan lainnya, yang menginjeksi malware dengan menggunakan web untuk mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk mencuri uang dari rekening korban. Injeksi dari web ini telah dikembangkan oleh kelompok didalam cyber blackmarket. Selain dengan menggunakan injeksi ke web , malware ini juga mengharuskan pengguna dari sistem operasi Android untuk menginstal sebuah aplikasi yang dapat mencegat kode autentifikasi yang dikirimkan pihak Bank kepada korban. Dengan menggabungkan 2 teknik ini, Rovnix benar-benar menjadi sebuah ancaman bagi dunia Perbankan.

Selain Rovnix, memang sudah ada malware banking yang lain , seperti Dyre, Neverquest, Dridex, dan Zeus, namun dengan adanya Dorkbot ,dalam waktu singkat Rovnix telah masuk kedalam 10 daftar  global malware banking yang paling berbahaya.

Ancaman malware banking saat ini memang tengah menjadi permasalahan kritis bagi para praktisi di bidang keamanan komputer. Banyak perusahaan antivirus yang terus menerus meningkatkan kemampuan deteksi terhadap malware-malware baru. Saat ini Jepang menjadi target Rovnix , besar kemungkinan nantinya malware ini akan sampai ke Indonesia, tentu saja dengan tetap menggunakan ciri khasnya yaitu menggunakan bahasa indonesia dan sebuah aplikasi Dorkbot. Apalagi Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap serangan malware banking, terbukti dengan banyaknya serangan terhadap Bank-Bank di Indonesia, dan banyaknya para pelaku ATM skimminng dari negara lain yang menjadikan indonesia sebagai basis dari penipuan tersebut. Hal tersebut tentu dikarenakan lemahnya sistem keamanan informasi negara kita. Untuk mengantisipasi isu ini agar tidak masuk ke Indonesia ,maka perlu adanya peningkatan sistem keamanan informasi kita . Pihak Bank juga sangat diharapkan untuk memaksimalkan proteksi terhadap akun dari nasabahnya. Selain itu , perlu adanya penjelasan lebih detail mengenai UU yang mengatur tentang transaksi online, penipuan dan penginterupsian data, refund in lost dan asuransi terhadap keamanan m-banking agar nasabah benar-benar dapat merasa aman.

Referensi

Hern, A. (2016, Januari 07). Ukrainian Blackout Caused by Hackers That Attacked Media Company, Researchers Say . The Guardian. UK. Retrieved from http://www.theguardian.com/technology/2016/jan/07/ukrainian-blackout-hackers-attacked-media-company

Kovacs, E. (2016, Januari 08). Rovnix Banking Malware Targets Japan. Wired Business Media. USA. Retrieved from http://www.securityweek.com/rovnix-banking-malware-targets-japan

Hubungan Pendekatan International, Regional dan Nasional terhadap Strategi Anti-Cybercrime

Setelah membaca sebuah buku yang berjudul : " Understanding Cybercrime : Phenomena, Challenges, and Legal Respon" yang diterbitkan oleh International Telecommunication Union ( ITU) , maka pada postingan kali ini saya akan membuat sebuah artikel dengan bersumberkan buku tersebut.

Hubungan Pendekatan International, Regional dan Nasional terhadap Strategi Anti-Cybercrime

Meningkatnya jumlah kejahatan cyber yang terjadi dan makin berkembangnya teknik-teknik dan tools-tools  dan produk perangkat lunak yang dikembangkan mengotomatisasi tindakan cyber ( virus, malware, trojan, dll) mengindikasikan bahwa perang terhadap kejahatan cyber menjadi elemen penting bagi penegakan hukum di seluruh dunia, khususnya negara berkembang. Pelaksanaan dari strategi anti-cybercrime yang efektif menjadi bagian yang sangat penting bagi keamanan nasional sebuah negara.
Ada beberapa hal yang penting dalam pelaksanaan strategi anti-cybercrime, antara lain :
  1. Undang - Undang Cybercrime
Undang-undang merupakan pelindung vital bagi keamanan dan kenyamanan seorang pengguna layanan internet, karena undang-undang bersifat mengikat dan menyeluruh sehingga dapat melindungi dan mencegah seseorang menjadi korban dari cybercrime. Undang-undang cybercrime berisikan kerangka dari strategi anti-cybercrime yang dapat digunakan untuk masyarakat secara internal dan dapat juga digunakan sebagai kerangka global untuk dialog dan kerjasama internasional terhadap tantangan didalam keamanan cyber.  Ada 3 kerangka pokok yang  menjadi pembahasan dalam perumusan sebuah agenda keamanan cyber global , antara lain :
·         Pengimplementasian strategi yang telah ada
·         Perbedaan peraturan regional
·         Relevansi dari isu kejahatan cyber dengan pilar dari keamanan cyber
  1. Kebijakan Cybercrime sebagai langkah awal
Mengembangkan undang-undang untuk mengkriminalisasi perilaku tertentu atau memperkenalkan instrumen penyelidikan haruslah diawali dengan memperkenalkan sebuah kebijakan terlebih dahulu. Tidak seperti undang-undang yang meliputi semua pihak dan kalangan, peran kebijakan lebih lebih menentukan respon masyarakat terhadap peraturan pemerintah terhadap masalah yang lebih khusus dan tidak terbatas hanya pada undang-undang saja. Peran sebuah kebijakan meliputi hal-hal seperti tanggung jawab pemerintah, pengklasifikasian terhadap tanggung jawab tersebut, penentuan fungsionalitas dari instansi, pengidentifikasian dari peraturan nasional ataupun global, penentuan tujuan utama dari undang-undang, penentuan kerangka kerja dari sebuah perubahan ataupun penghapusan sebuah amandemen, dan penyusunan upaya pencegahan terhadap kejahatan cyber.
  1. Peraturan Regulasi dalam memerangi kejahatan cyber
Ada beberapa peraturan regulasi dalam memerangi kejahatan cyber selama ini, antara lain
o   Regulasi dari Telekomunikasi menjadi regulasi ICT
Tugas dan tanggung jawab baru dari regulator ICT dalam memerangi cybercrime dapat dilihat sebagai bagian dari tren yang lebih luas terhadap konversi dari model peraturan cybercrime yang selama ini terpusat menjadi struktur yang lebih fleksibel. Di beberapa negara, regulator ICT telah dieksplorasi sehingga tidak hanya mempunyai tugas sebagai pengawas dari masalah persaingan dan otorisasi dalam industri telekomunikasi saja , menjadi lebih kepada perlindugan konsumen, pengembangan industri, cybersafety, partisipasi dalam pembuatan kebijakan cybercrime dan implementasinya
o   Model perpanjangan pertanggung jawaban regulasiAda dua model yang berbeda untuk menetapkan mandat regulator dalam memerangi cybercrime, yaitu: menafsirkan secara luas mandat yang ada, atau menciptakan mandat baru.
o   Tindakan Hukum
Ada 5 pilar dari Agenda keamanan cyber global, antara lain : hukum pidana substantif, hukum acara pidana, bukti elektronik, kerjasama internasional, dan kewajiban dari penyedia layanan
o   Langkah-langkah Prosedur dan Teknis
Investigasi-Cybercrime memiliki komponen teknis yang kuat. Selain itu, persyaratan untuk menjaga integritas bukti selama penyelidikan mengharuskan untuk melakukan prosedur yang tepat. Pengembangan kualitas teknik dan prosedur adalah kebutuhan yang diperlukan dalam memerangi cybercrime. Masalah lainnya adalah pengembangan sistem perlindungan teknis. Sistem komputer yang dilindungi akan lebih sulit untuk diserang. Meningkatkan perlindungan teknis dengan menerapkan standar keamanan adalah langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Tindakan perlindungan teknis harus mencakup semua elemen dari infrastruktur teknis - infrastruktur jaringan inti, hingga individual komputer personal yang terhubung di seluruh dunia. Dua kelompok sasaran potensial dapat diidentifikasi untuk melindungi pengguna internet dan bisnis yaitu : pengguna dan bisnis (pendekatan langsung) serta penyedia layanan dan perusahaan perangkat lunak.
Lalu bagaimana hubungan antara pendekatan peraturan internasional, regional dan nasional dalam memerangi kejahatan cyber ?

Pendekatan Internasional
Sejumlah organisasi internasional bekerja terus-menerus untuk menganalisis perkembangan terbaru dalam cybercrime dan telah menyiapkan kelompok kerja untuk mengembangkan strategi untuk melawan kejahatan ini. Adapun organisasi tersebut yaitu G8 (Group of Eight), United Nations and United Nations Office on Drugs and Crimes, International Telecommunication Union yang kesemua dari organisasi tersebut menyoroti permasalahan cybercrime.
Namun organisasi yang secara khusus mengatur peraturan mengenai standarisasi dan perkembangan dari isu telekomunikasi dan keamanan jaringan adalah International Telecommunication Union ( ITU), terbukti dengan adanya beberapa regulasi yang mereka tetapkan seperti : Global Cybersecurity Agenda, peningkatan kapasitas dan mengadopsi resolusi yang relevan bagi kejahatan cyber.

Pendekatan Regional
Selain organisasi-organisasi internasional yang aktif secara global, ada juga organisasi yang bersifat regional ( terfokus pada daerah atau wilayah tertentu ) yang concern terhadap kegiatan yang berhubungan dengan isu-isu yang berkaitan dengan kejahatan cyber. Adapun organisasi regional tersebut adalah : Council of Europe,  European Union, Organisation for Economic Co-operation and Development, Asia-Pacific Economic Cooperation, The Commonwealth, African Union , Arab League and Gulf Cooperation Council, Organization of American States, Caribbean , dan Pacific. Organisasi ini memandatkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kejahatan cyber yang berkaitan dengan fungsi utama dari organisasi tersebut. Misalnya adalah organisasi Commonwealth, pada tahun 2011 membuat sebuah peraturan "The Commonwealth Cybercrime Initiative" yang bertujuan untuk membantu negara-negara persemakmuran dalam membangun kelembagaan, sdm dan teknis sehubungan dengan kebijakan, undang-undang, peraturan, penyidikan dan penegakan hukum untuk memungkinkan semua negara-negara persemakmuran untuk secara efektif bekerja sama dalam memerangi global cybercrime.

Pendekatan Ilmiah dan Independen
Adapun 2 pendekatan Ilmiah dan Independen yang diterapkan dalam strategi anti-kejahatan cyber adalah :
    1. Konvensi Internasional Standford Draft
Sebuah contoh yang terkenal dari pendekatan ilmiah untuk mengembangkan kerangka hukum untuk menangani cybercrime di tingkat global adalah Konvensi Internasional Standford Draft (Stanford Draft). Stanford Draft dikembangkan sebagai tindak lanjut konferensi yang diselenggarakan oleh Stanford University di Amerika Serikat pada tahun 1999. Standford Draft memiliki kesamaan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh dewan konvensi Eropa yaitu pada aspek  hukum pidana substantif, prosedural hukum dan kerjasama internasional. Perbedaan yang paling penting adalah fakta bahwa pelanggaran dan instrumen prosedural yang dikembangkan oleh Draft Stanford hanya berlaku sehubungan dengan serangan terhadap infrastruktur informasi dan serangan teroris, sedangkan instrumen yang terkait dengan hukum acara dan kerjasama internasional yang disebutkan dalam Dewan Konvensi Eropa tentang Cybercrime juga dapat diterapkan berkaitan dengan pelanggaran tradisional.
    1. Global Protokol Cybersecurity dan Cybercrime
Pada saat adanya Forum Internet Governance berlangsung di Mesir pada tahun 2009, Scholberg dan Ghernaouti-Helie menyajikan proposal untuk Protokol Global Keamanan cyber dan Kejahatan cyber. Pasal 1-5 berhubungan dengan cybercrime dan merekomendasikan pelaksanaan substantif ketentuan hukum pidana, ketentuan hukum acara, tindakan terhadap penyalahgunaan teroris Internet, langkah-langkah untuk kerjasama dan pertukaran global informasi dan langkah-langkah pada privasi dan hak asasi manusia.

Hubungan antara pendekatan legislatif regional dan internasional
Keberhasilan standar tunggal berkaitan dengan protokol teknis mengarah ke pertanyaan tentang bagaimana konflik antara pendekatan internasional yang berbeda dapat dihindari. Dewan Konvensi Eropa tentang Cybercrime dan UU Model Commonwealth pada cybercrime adalah kerangka kerja yang memiliki pendekatan yang paling komprehensif, karena meliputi hukum pidana substantif, hukum acara dan kerja sama internasional. Namun ruang lingkup dari kedua instrumen tersebut terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan sehubungan dengan hubungan antara pendekatan regional dengan pendekatan internasional. Ada tiga skenario yang mungkin. Jika pendekatan hukum baru mendefinisikan standar yang tidak sesuai dengan konsisten yang ada pendekatan pada tingkat regional dan nasional, ini akan memiliki efek negatif pada proses harmonisasi hukum international. Perbedaan regulasi dari sebuah persatuan regional akan memberikan efek terhadap diterima atau tidaknya sebuah standar internasional.

Hubungan antara pendekatan legislatif internasional dan nasional
Seperti yang ditunjukkan sebelumnya, cybercrime adalah kejahatan yang benar-benar transnasional. Dengan memperhatikan fakta bahwa pelanggar dapat, secara umum, menargetkan pengguna di negara manapun di dunia, kerjasama internasional penegakan hukum lembaga merupakan persyaratan penting untuk penyelidikan cybercrime internasional. Investigasi memerlukan sarana kerjasama dan tergantung pada harmonisasi hukum. Selain itu, perlu untuk menyelaraskan instrumen penyelidikan, dalam rangka untuk memastikan bahwa semua negara yang terlibat dalam penyelidikan internasional memiliki instrumen investigasi yang diperlukan di tempat untuk melakukan penyelidikan. Sehingga kerjasama efektif dari lembaga penegak hukum memerlukan prosedur yang tepat pada aspek praktisnya.
Meskipun pentingnya diakui secara luas harmonisasi, proses pelaksanaan standar hukum  internasional masih jauh dari selesai. Salah satu alasan mengapa pendekatan nasional memainkan peran penting dalam memerangi cybercrime adalah bahwa dampak dari kejahatan tidak sama di mana-mana. Salah satu contoh adalah pendekatan yang diambil untuk memerangi spam. Masalah ini dianalisis dalam laporan OECD. Karena langka dan sumber daya yang lebih mahal, spam ternyata menjadi masalah yang jauh lebih serius di negara berkembang daripada di negara-negara barat.
Pendekatan nasional menghadapi sejumlah masalah. Dalam kaitan dengan kejahatan tradisional, peraturan oleh salah satu negara, atau beberapa negara, untuk mengkriminalisasi perilaku tertentu dapat mempengaruhi kemampuan pelaku untuk bertindak di negara-negara lainnta. Namun, ketika hal tersebut terjadi pada pelanggaran yang berhubungan dengan internet, peraturan tersebut memberikan efek yang kecil karena pelaku kejahatan dapat bertindak dari tempat lain hanya dengan koneksi ke jaringan. Jika mereka bertindak dari negara yang tidak mengkriminalisasi perilaku tertentu, penyelidikan internasional serta permintaan ekstradisi tidak dapat dilakukan. Hal ini lah yang menjadi tujuan utama dari pendekatan hukum internasional yaitu untuk mencegah penciptaan safe havens dengan cara menyediakan dan menerapkan standar peraturan secara global.

Referensi

Union, International Telecommunication. (2012). Understanding Cyber Crime : Phenomena, Challenges And Legal Response. Telecommunication Development Sector.

Organized Cybercrime dan Kaitan Cyberspace dengan Kriminalitas

Pada kesempatan kali ini , kita akan membahas mengenai sebuah isu yang dari tahun 2002 telah dipublikasikan oleh Susan W. Brenner , dalam artikelnya yang berjudul Organized Cybercrime? How Cyberspace May Affect the Structure of Criminal Relationships.

Maka pada postingan kali ini kita akan sedikit mengulas apakah peningkatan cybercrime memiliki efek dan dampak terhadap kejahatan yang terorganisasi?

Menurut Susan kejahatan terorganisasi adalah sebuah organisasi yang melakukan tindak kejahatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, selain itu tindakan juga yang mereka lakukan juga atas dasar tujuan untuk keamanan dan keberlangsungan organisasi mereka.
Kejahatan terorganisasi tidak seperti kejahatan individual yang lebih bermotifkan akan emosional dan uang saja , kejahatan terorganisasi memiliki tujuan untuk mengembangkan organisasi dan membangun sebuah bisnis kejahatan.

Secara umum , ada 3 model dari aktifitas kriminal , yaitu yang pertama adalah aktifitasi kriminal yang dilakukan secara individu, yang kedua adalah aktifitas kriminal yang dilakukan dengan kolaborasi 2 orang , dan  model yang ketiga adalah aktifitas kejahatan yang melibatkan 3 orang atau lebih. Model yang ketiga inilah yang merepresentasikan sebuah kejahatan terorganisasi.
Dalam organisasi kriminal , kekuatan fisik dan jumlah dari anggota sangat berpengaruh dan memegang peranan yang sangat penting. Namun apakah hal tersebut bisa kita samakan  pada kejahatan cyber? Dalam cybercrime , kejahatan besar bisa saja hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah perlu mengorganisasikan sebuah kejahatan cyber?  kekuatan utama dari cybercrime adalah knowledge dan keterampilan individu dari pelaku kejahatan tersebut.

Kehadiran seorang pemimpin pada kejahatan terorganisasi seperti mafia , gang dan yakuza sangat memegang peranan penting. Mereka akan melakukan kontrol dan mengawasi tindakan anggota nya serta membagi berdasarkan wilayah atau teritorial. Apakah hal tersebut juga dapat diterapkan pada cybercrime ? mungkin saja akan ada penggabungan hacker-hacker diseluruh dunia , namun mereka tidak ingin dibatasi oleh seorang pemimpin layaknya kejahatan terorganisasi konvesional. Dengan adanya komunikasi jaringan seperti saat ini kejahatan cyber bisa dilakukan tanpa adanya batas wilayah.

Di dunia nyata, organisasi mafia sangat menekankan komitmen pribadi untuk kelompok dan mempunyai status keanggotaan jangka panjang. Dalam hal ini, kita akan melihat evolusi baru dan modus yang berbeda dari organisasi criminal di dunia maya. Organsiasi criminal di dunia maya mungkin menjadi konsep yang situasional. Maksudnya situsional yaitu karena kejahatannya sendiri yang tidak mementingkan kekuatan fisik seperti mafia di dunia nyata dan konsep dunia maya itu sendiri yang dinamis. Organisasi criminal di dunia maya bisa terbentuk karna kesamaan visi para pelakunya dan akhirnya bekerjasama.

Organisasi kriminal didunia maya hanya terbentuk berdasarkan dari sebuah projek kejahatan yang ingin dilakukan. Bila kejahatan tersebut telah selesai mereka lakukan seringnya mereka memisahkan dari dari kelompok. Yang saat ini sering terjadi adalah adanya sebuah komunitas didalam sebuah forum yang digunakan oleh para hacker untuk saling berbagi informasi mengenai cara membobol sebuah sistem , kode pemograman untuk menciptakan sebuah malware dan beberapa script program berbahaya. Dikhawatirkan komunitas tersebut berkemungkinan akan berkembang menjadi sebuah organisasi cybercrime, tentu saja dengan ruanglingkup virtual. Dan bila hal tersebut benar-benar terjadi maka cybercrime akan menjadi sebuah ancaman besar bagi keamanan individu, organisasi bahkan negara.

Artikel yang saya resume ini memang telah lama dipublikasikan ,namun fakta yang terjadi saat ini membenarkan analisa dari penulis. Banyak kejahatan cyber yang sudah tidak lagi dilakukan oleh individu, seperti baru-baru ini Kepolisian RI berhasil meringkus sindikat penipuan via sms yang bermoduskan undian dan keluarga yang minta dikirimkan pulsa , kepolisian RI juga mencurigai adanya keterlibatan pihak Bank dalam sindikat ini. Sindikat tersebut juga melakukan penipuan terhadap pejabat yang mengaku memenangi tender sebuah projek seperti yang dilansir oleh situs berita online liputan6.com link beritanya dapat anada baca disini : go to news







Selain contoh kasus mama minta pulsa , ada juga kasus penipuan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing


Dari berita yang dirilis http://fajar.co.id ( lihat beritanya disini ) sepanjang tahun 2015 ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat kepolisian telah menangkap 199 orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai anggota sindikat cyber crime. Berdasarkan hasil identifikasi, WNA yang tertangkap itu semuanya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

dari 2 contoh berita diatas , kita dapat melihat keterkaitan antara kejahatan terorganisasi dan cybercrime, cybercrime kini telah memasuki era menjadi sebuah kejahatan yang terorganisasi. menurut pandangan saya , cybercrime yang memiliki motif untuk mencari keuntungan finansial seringnya masih membutuhkan adanya sebuah organisasi/kelompok/dan sindikat guna memperbanyak korban yang diincar,selain itu dikarenakan cybercrime bersifat dinamis dan dapat dilakukan lintas negara maka banyak kepentingan negara , marwah dan nama baik bangsa akan dipertaruhkan disini. Perlunya usaha maksimal dari pihak-pihak berwajib untuk tetap siaga dan mawas menghadapi kejahatan cyber dan untuk tetap menjaga keamanan negara kita ini.
Demikianlah sedikit pembahasan dari saya , semoga bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita . Keep being smart in technology , salam forensika digital :)


Referensi :

Brenner, S. W. (2002). Article : Organized Cybercrime ? How Cyberspace May Affect the Structure of Criminal Relationships. North Carolina Journal of Law and Technology, 4(1), 1–50. Retrieved from http://www.ncjolt.org/sites/default/files/brenner_.pdf

Jonathan Claugh Cybercrime Principle and It's Relevance with Cybercrime Case

Pada postingan saya kali ini , kita akan sedikit membahas tentang buku yang di tulis oleh Jonathan Claugh yang berjudul  Cyber Crime Principle. Pada buku ini dikupas secara jelas tentang prinsip dari cybercrime , pembagiaan nya serta juridiksi hukum terhadap cybercrime . Namun pada postingan ini saya membatasi hanya pada kategori dari cybercrime dan contoh kasus keterkaitan kategori tersebut terhadap klasul UU ITE yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Di buku nya Jonathan Claugh  menyatakan bahwa Cyber crime adalah sebuah tindakan kejahatan dengan menggunakan komputer ataupun jaringan komputer. Sebenarnya banyak terminologi cyber crime yang dikemukan, namun Claugh mengambil 3 klasifikasi untuk mengistilahkan definisi dari cybercrime, adapun 3 tahap klasifikasi tersebut dirangkum oleh Departemen Kehakiman AS, yang isinya antara lain
  1. Kejahatan dimana komputer atau jaringan komputer adalah target
  2. Pelanggaran dimana komputer digunakan sebagi alat
  3. Kejahatan dimana komputer merupakan aspek penting dari sebuah sindikat kejahatan dan dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Dari 3 klasifikasi tersebut, Claugh membagi Cybercrime menjadi 4 kategori, yaitu :
  1. Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
Yang dimaksud sebagai computer sebagai target adalah kegiatan yang berkaitan dengan kerahasaiaan, integritas, dan ketersediaan data dalam system computer seperti :
a.       Melakukan akses computer orang lain secara illegal
b.      Melakukan pengrusakan data dari system,
c.       Melakukan pencurian data dari dari computer secara illegal
d.      Mengganggu system computer orang lain dengan mengirimkan virus berupa malware dan sejenisnya dan segala tindakan yang dilakukan secara illegal termasuk dalam computer sebagai target.

  1. Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Internet bisa digunakan untuk hal-hal positif dan juga dapat digunakan untuk hal-hal negative. Contohnya yaitu dapat digunakan untuk melakukan penipuan. Apalagi bagi mereka yang kurang waspada dan kurang berhati-hati. Tentu akan membuat penipuan menjadi semakin banyak. Internet dapat digunakan sebagai penipuan online karena :
a.       Internet menyediakan akses yang sangat mudah untuk melakukan komunikasi antara pelaku dan korban
b.      Internet merupakan pasar yang besar. Karena semua hal yang kita cari ada didalamnya. Mulai dari ilmu pengetahuan, belanja online, nanyaknya penggunaan media social dan lain sebagainya. Meningkatnya kegiatan dan transaksi keuangan yang dialkukan secara online tentu akan memberikan kesempatan kepada penipu untuk meniru organisasi yang ada dan melakukan penipuan.
c.       Ketiga memeberikan aninimitas. Para pelaku biasanya menyembunyikan identitas asli mereka dan bagi pengguna yang kurang waspada akan tidak menyadari akan hal tersebut.
Ada banyak jenis penipuan online yang terjadi.  Jonathan Clough memberikan ringkasan jenis penipuan online yang paling umum dan sering terjadi yaitu :
a.       Penipuan Penjualan online
b.      Skema Pembayaran Uang dimuka. Contohnya bisnis MLM dimana para anggota akan mendapatkan bonus apabila ia mengajak member untuk bergabung dan setereusnya.
c.       Kejahatan Transfer dana secara elektronik. Misalnya melakukan pembobolan akun bank korban lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
d.      Penipuan Investasi. Misalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi sejumlah uang dan kemudian dalam waktu sekian hari uangnya akan bertambah
e.       Kejahatan yang berkaitan dengan identitas.  Seperti penggunaan identitas palsu, kejahatan phising, pharming, hacking dan penggunaan malware, dan juga carding.

  1. Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah segala tidan kejahatan yang berkaitan dengan pornografi anak.  Dalam buku ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori pornografi anak adalah 18 tahun kebawah. Siapa saja yang mengakses, mendistribusikan , mengirimkan, menerima dan juga merequest konten pornografi maka ia bisa ditahan karena telah melakukan tindakan kejahatan.



  1. Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
Dalam buku ini ada beberapa jenis yang masuk dalam kategori pelanggaran terhadap orang lain yaitu :
a.       Grooming : tindak kejahatan yang dilakukan oleh predator online dengan cara melakukan aktivitas chat-chat yang berbau pornografi terhadap anak dibawah usia 18 tahun. Aktiovitas ini dapat melalui media email, yahoo messenger, social media dan lain sebagai nya.
b.      Cyberstalking : yang memiliki arti menguntit adalah perbuatan seperti melecehkan korban atau menghina korban yang dilakukan yang menyebabkan gangguan yang berulang-ulang terhadap korban misalnya rasa takut dll. Yang masuk dalam kategori cyberstalking adalah seseorang dengan usia diatas 18 tahun, sementara seseorang yang memiliki usia dibawah 18 tahun masuk dalam category cyber bullying.
c.       Veyourism : kelainan seksual dimana pelaku akan mendapatkan kenikmatan setelah mengintip orang lain yang memanfaatkan gambae ataupun video. Misalnya pelaku memasang alat prekam atau cctv dikamar mandi wanita. Dan kemudian ia mendistribusikan secara online melalui internet.

Selanjutnya kita akan melihat relevansi antara 4 kategori kejahatan Cyber menurut Jonathan Claugh dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 yang sampai saat ini masih digunakan sebagai UU yang mengikat semua kejahatan cyber di Indonesia.
Adapun relevansi pasal dari UU tersebut terhadap 4 kategori cyber crime dapat kita lihat dari tabel dibawah ini :
No
Pembagian Kejahatan Komputer Principle of Cybercrime
UU  ITE No 11 2008
1
Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
-          Indecent Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal)
-          Illegal Acces (Akses Ilegal)
-          Data Interference (Gangguan Data)

Pasal 27, 28, 29
Pasal 30
Pasal 32
2
Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Pasal 35
3
Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait) / Pornografi Anak
Pasal 27
4
Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
-          Grooming
-          Cyber Stalking
-          Veyourism

Pasal 27
Pasal 29
Pasal 27

Untuk melengkapi pembahasan diatas, marilah kita simak sebuah contoh kasus yang melibatkan sebuah tindakan cyber didalamnya.
Contoh kasus yang saya ambil adalah kasus Pengusaha Singapura yang menyebarkan Video Porno milih mantan kekasihnya,

Dari situs berita suara.com bahwa telah terjadi sebuah kasus cyber crime yaitu penyebaran video Porno yang dilakukan oleh seorang pengusaha Singapura yang berinisial R. Pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2015, seorang perempuan ber-inisial TL datang ke Polda DIY untuk melaporkan mantan kekasihnya yang diduga telah menyebarkan video porno yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Berdasarkan laporan dari TL, tersangka telah mengunggah video tersebut ke situs dewasa dan juga telah mengirimkan video tersebut kepada orang tua dari korban dan juga atasan korban di kantor. 
Maka pada hari senin tanggal 7 desember 2015, polisi langsung menuju lokasi dari pelaku dan menangkap TL di apertemennya . Saat melakukan penangkapan  kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dicurigai terdapat barang bukti. Tersangka di jerat pasal 4 ayat (1) Undang Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Kasus diatas , jika dibandingkan dengan kategori cybercrime menurut Jonathan Claugh adalah pada kategori ke-empat yaitu : "Offencest against the person" , dimana pelaku melakukan kejahatan Veyourism yang berkaitan dengan konten kesusilaan yang terdapat pada Pasal 27 UU ITE No.11 Tahun 2008

Kesimpulan :
Dari ke-empat kategori cybercrime yang dijelaskan oleh Jonathan Claugh dalam bukunya yang berjudul "Cyber Crime Principle" , semua jenis kejahatan tersebut telah termuat di dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik No. 11 Tahun 2008 . Walaupun dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara pasti mengenai Veyorism, namun dengan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kesusilaan pelaku dapat dijerat. Diharapkan dengan adanya Revisi UU ITE lebih memperjelas unsur-unsur hukum yang menjerat sebuah tindakan kejahatan di dunia cyber, dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat menjadikan kejahatan cyber lebih dinamis daripada kejahatan konvensional lainnya.

Referensi :

Clough, J. (2010). Principles of Cybercrime. New York: Cambridge University Press.

Lesmana, A S, Siswanto . (2015, November 11). Polda Tangani Pengusaha Singapura Penyebar Video Porno Pacar. suara.com. Jakarta. Retrieved from http://www.suara.com/news/2015/11/11/110436/polda-tangani-pengusaha-singapura-penyebar-video-porno-pacar