Laman

Jumat, 15 Januari 2016

Organized Cybercrime dan Kaitan Cyberspace dengan Kriminalitas

Pada kesempatan kali ini , kita akan membahas mengenai sebuah isu yang dari tahun 2002 telah dipublikasikan oleh Susan W. Brenner , dalam artikelnya yang berjudul Organized Cybercrime? How Cyberspace May Affect the Structure of Criminal Relationships.

Maka pada postingan kali ini kita akan sedikit mengulas apakah peningkatan cybercrime memiliki efek dan dampak terhadap kejahatan yang terorganisasi?

Menurut Susan kejahatan terorganisasi adalah sebuah organisasi yang melakukan tindak kejahatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, selain itu tindakan juga yang mereka lakukan juga atas dasar tujuan untuk keamanan dan keberlangsungan organisasi mereka.
Kejahatan terorganisasi tidak seperti kejahatan individual yang lebih bermotifkan akan emosional dan uang saja , kejahatan terorganisasi memiliki tujuan untuk mengembangkan organisasi dan membangun sebuah bisnis kejahatan.

Secara umum , ada 3 model dari aktifitas kriminal , yaitu yang pertama adalah aktifitasi kriminal yang dilakukan secara individu, yang kedua adalah aktifitas kriminal yang dilakukan dengan kolaborasi 2 orang , dan  model yang ketiga adalah aktifitas kejahatan yang melibatkan 3 orang atau lebih. Model yang ketiga inilah yang merepresentasikan sebuah kejahatan terorganisasi.
Dalam organisasi kriminal , kekuatan fisik dan jumlah dari anggota sangat berpengaruh dan memegang peranan yang sangat penting. Namun apakah hal tersebut bisa kita samakan  pada kejahatan cyber? Dalam cybercrime , kejahatan besar bisa saja hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah perlu mengorganisasikan sebuah kejahatan cyber?  kekuatan utama dari cybercrime adalah knowledge dan keterampilan individu dari pelaku kejahatan tersebut.

Kehadiran seorang pemimpin pada kejahatan terorganisasi seperti mafia , gang dan yakuza sangat memegang peranan penting. Mereka akan melakukan kontrol dan mengawasi tindakan anggota nya serta membagi berdasarkan wilayah atau teritorial. Apakah hal tersebut juga dapat diterapkan pada cybercrime ? mungkin saja akan ada penggabungan hacker-hacker diseluruh dunia , namun mereka tidak ingin dibatasi oleh seorang pemimpin layaknya kejahatan terorganisasi konvesional. Dengan adanya komunikasi jaringan seperti saat ini kejahatan cyber bisa dilakukan tanpa adanya batas wilayah.

Di dunia nyata, organisasi mafia sangat menekankan komitmen pribadi untuk kelompok dan mempunyai status keanggotaan jangka panjang. Dalam hal ini, kita akan melihat evolusi baru dan modus yang berbeda dari organisasi criminal di dunia maya. Organsiasi criminal di dunia maya mungkin menjadi konsep yang situasional. Maksudnya situsional yaitu karena kejahatannya sendiri yang tidak mementingkan kekuatan fisik seperti mafia di dunia nyata dan konsep dunia maya itu sendiri yang dinamis. Organisasi criminal di dunia maya bisa terbentuk karna kesamaan visi para pelakunya dan akhirnya bekerjasama.

Organisasi kriminal didunia maya hanya terbentuk berdasarkan dari sebuah projek kejahatan yang ingin dilakukan. Bila kejahatan tersebut telah selesai mereka lakukan seringnya mereka memisahkan dari dari kelompok. Yang saat ini sering terjadi adalah adanya sebuah komunitas didalam sebuah forum yang digunakan oleh para hacker untuk saling berbagi informasi mengenai cara membobol sebuah sistem , kode pemograman untuk menciptakan sebuah malware dan beberapa script program berbahaya. Dikhawatirkan komunitas tersebut berkemungkinan akan berkembang menjadi sebuah organisasi cybercrime, tentu saja dengan ruanglingkup virtual. Dan bila hal tersebut benar-benar terjadi maka cybercrime akan menjadi sebuah ancaman besar bagi keamanan individu, organisasi bahkan negara.

Artikel yang saya resume ini memang telah lama dipublikasikan ,namun fakta yang terjadi saat ini membenarkan analisa dari penulis. Banyak kejahatan cyber yang sudah tidak lagi dilakukan oleh individu, seperti baru-baru ini Kepolisian RI berhasil meringkus sindikat penipuan via sms yang bermoduskan undian dan keluarga yang minta dikirimkan pulsa , kepolisian RI juga mencurigai adanya keterlibatan pihak Bank dalam sindikat ini. Sindikat tersebut juga melakukan penipuan terhadap pejabat yang mengaku memenangi tender sebuah projek seperti yang dilansir oleh situs berita online liputan6.com link beritanya dapat anada baca disini : go to news







Selain contoh kasus mama minta pulsa , ada juga kasus penipuan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing


Dari berita yang dirilis http://fajar.co.id ( lihat beritanya disini ) sepanjang tahun 2015 ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat kepolisian telah menangkap 199 orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai anggota sindikat cyber crime. Berdasarkan hasil identifikasi, WNA yang tertangkap itu semuanya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

dari 2 contoh berita diatas , kita dapat melihat keterkaitan antara kejahatan terorganisasi dan cybercrime, cybercrime kini telah memasuki era menjadi sebuah kejahatan yang terorganisasi. menurut pandangan saya , cybercrime yang memiliki motif untuk mencari keuntungan finansial seringnya masih membutuhkan adanya sebuah organisasi/kelompok/dan sindikat guna memperbanyak korban yang diincar,selain itu dikarenakan cybercrime bersifat dinamis dan dapat dilakukan lintas negara maka banyak kepentingan negara , marwah dan nama baik bangsa akan dipertaruhkan disini. Perlunya usaha maksimal dari pihak-pihak berwajib untuk tetap siaga dan mawas menghadapi kejahatan cyber dan untuk tetap menjaga keamanan negara kita ini.
Demikianlah sedikit pembahasan dari saya , semoga bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita . Keep being smart in technology , salam forensika digital :)


Referensi :

Brenner, S. W. (2002). Article : Organized Cybercrime ? How Cyberspace May Affect the Structure of Criminal Relationships. North Carolina Journal of Law and Technology, 4(1), 1–50. Retrieved from http://www.ncjolt.org/sites/default/files/brenner_.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar