Pada
kesempatan kali ini , kita akan membahas mengenai sebuah isu yang dari tahun
2002 telah dipublikasikan oleh Susan W. Brenner , dalam artikelnya yang
berjudul Organized Cybercrime? How Cyberspace May Affect the Structure of
Criminal Relationships.
Maka
pada postingan kali ini kita akan sedikit mengulas apakah peningkatan
cybercrime memiliki efek dan dampak terhadap kejahatan yang terorganisasi?
Menurut
Susan kejahatan terorganisasi adalah sebuah organisasi yang melakukan tindak
kejahatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, selain itu tindakan juga
yang mereka lakukan juga atas dasar tujuan untuk keamanan dan keberlangsungan
organisasi mereka.
Kejahatan
terorganisasi tidak seperti kejahatan individual yang lebih bermotifkan akan
emosional dan uang saja , kejahatan terorganisasi memiliki tujuan untuk
mengembangkan organisasi dan membangun sebuah bisnis kejahatan.
Secara
umum , ada 3 model dari aktifitas kriminal , yaitu yang pertama adalah
aktifitasi kriminal yang dilakukan secara individu, yang kedua adalah aktifitas
kriminal yang dilakukan dengan kolaborasi 2 orang , dan model yang ketiga adalah aktifitas kejahatan
yang melibatkan 3 orang atau lebih. Model yang ketiga inilah yang
merepresentasikan sebuah kejahatan terorganisasi.
Dalam
organisasi kriminal , kekuatan fisik dan jumlah dari anggota sangat berpengaruh
dan memegang peranan yang sangat penting. Namun apakah hal tersebut bisa kita
samakan pada kejahatan cyber? Dalam
cybercrime , kejahatan besar bisa saja hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah
perlu mengorganisasikan sebuah kejahatan cyber?
kekuatan utama dari cybercrime adalah knowledge dan keterampilan
individu dari pelaku kejahatan tersebut.
Kehadiran
seorang pemimpin pada kejahatan terorganisasi seperti mafia , gang dan yakuza
sangat memegang peranan penting. Mereka akan melakukan kontrol dan mengawasi
tindakan anggota nya serta membagi berdasarkan wilayah atau teritorial. Apakah
hal tersebut juga dapat diterapkan pada cybercrime ? mungkin saja akan ada
penggabungan hacker-hacker diseluruh dunia , namun mereka tidak ingin dibatasi
oleh seorang pemimpin layaknya kejahatan terorganisasi konvesional. Dengan
adanya komunikasi jaringan seperti saat ini kejahatan cyber bisa dilakukan
tanpa adanya batas wilayah.
Di
dunia nyata, organisasi mafia sangat menekankan komitmen pribadi untuk kelompok
dan mempunyai status keanggotaan jangka panjang. Dalam hal ini, kita akan
melihat evolusi baru dan modus yang berbeda dari organisasi criminal di dunia
maya. Organsiasi criminal di dunia maya mungkin menjadi konsep yang
situasional. Maksudnya situsional yaitu karena kejahatannya sendiri yang tidak
mementingkan kekuatan fisik seperti mafia di dunia nyata dan konsep dunia maya
itu sendiri yang dinamis. Organisasi criminal di dunia maya bisa terbentuk karna
kesamaan visi para pelakunya dan akhirnya bekerjasama.
Organisasi kriminal didunia maya hanya
terbentuk berdasarkan dari sebuah projek kejahatan yang ingin dilakukan. Bila
kejahatan tersebut telah selesai mereka lakukan seringnya mereka memisahkan
dari dari kelompok. Yang saat ini sering terjadi adalah adanya sebuah komunitas
didalam sebuah forum yang digunakan oleh para hacker untuk saling berbagi
informasi mengenai cara membobol sebuah sistem , kode pemograman untuk
menciptakan sebuah malware dan beberapa script program berbahaya. Dikhawatirkan
komunitas tersebut berkemungkinan akan berkembang menjadi sebuah organisasi
cybercrime, tentu saja dengan ruanglingkup virtual. Dan bila hal tersebut
benar-benar terjadi maka cybercrime akan menjadi sebuah ancaman besar bagi
keamanan individu, organisasi bahkan negara.
Artikel
yang saya resume ini memang telah lama dipublikasikan ,namun fakta yang terjadi
saat ini membenarkan analisa dari penulis. Banyak kejahatan cyber yang sudah
tidak lagi dilakukan oleh individu, seperti baru-baru ini Kepolisian RI
berhasil meringkus sindikat penipuan via sms yang bermoduskan undian dan
keluarga yang minta dikirimkan pulsa , kepolisian RI juga mencurigai adanya
keterlibatan pihak Bank dalam sindikat ini. Sindikat tersebut juga melakukan
penipuan terhadap pejabat yang mengaku memenangi tender sebuah projek seperti
yang dilansir oleh situs berita online liputan6.com link beritanya dapat anada
baca disini : go to news
Selain contoh kasus mama minta pulsa , ada juga kasus penipuan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing
Dari
berita yang dirilis
http://fajar.co.id ( lihat beritanya disini ) sepanjang tahun 2015 ini, pihak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat
kepolisian telah menangkap 199 orang warga negara asing (WNA) yang diduga
sebagai anggota sindikat cyber crime. Berdasarkan hasil identifikasi, WNA yang
tertangkap itu semuanya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.
dari 2 contoh berita diatas , kita dapat melihat keterkaitan antara kejahatan terorganisasi dan cybercrime, cybercrime kini telah memasuki era menjadi sebuah kejahatan yang terorganisasi. menurut pandangan saya , cybercrime yang memiliki motif untuk mencari keuntungan finansial seringnya masih membutuhkan adanya sebuah organisasi/kelompok/dan sindikat guna memperbanyak korban yang diincar,selain itu dikarenakan cybercrime bersifat dinamis dan dapat dilakukan lintas negara maka banyak kepentingan negara , marwah dan nama baik bangsa akan dipertaruhkan disini. Perlunya usaha maksimal dari pihak-pihak berwajib untuk tetap siaga dan mawas menghadapi kejahatan cyber dan untuk tetap menjaga keamanan negara kita ini.
dari 2 contoh berita diatas , kita dapat melihat keterkaitan antara kejahatan terorganisasi dan cybercrime, cybercrime kini telah memasuki era menjadi sebuah kejahatan yang terorganisasi. menurut pandangan saya , cybercrime yang memiliki motif untuk mencari keuntungan finansial seringnya masih membutuhkan adanya sebuah organisasi/kelompok/dan sindikat guna memperbanyak korban yang diincar,selain itu dikarenakan cybercrime bersifat dinamis dan dapat dilakukan lintas negara maka banyak kepentingan negara , marwah dan nama baik bangsa akan dipertaruhkan disini. Perlunya usaha maksimal dari pihak-pihak berwajib untuk tetap siaga dan mawas menghadapi kejahatan cyber dan untuk tetap menjaga keamanan negara kita ini.
Demikianlah sedikit pembahasan dari saya , semoga
bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita . Keep being smart in technology ,
salam forensika digital :)
Referensi :
Brenner, S. W. (2002). Article : Organized Cybercrime ? How Cyberspace
May Affect the Structure of Criminal Relationships. North Carolina Journal
of Law and Technology, 4(1), 1–50. Retrieved from
http://www.ncjolt.org/sites/default/files/brenner_.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar