Pada postingan saya
kali ini , kita akan sedikit membahas tentang buku yang di tulis oleh Jonathan
Claugh yang berjudul Cyber Crime
Principle. Pada buku ini dikupas secara jelas tentang prinsip dari cybercrime ,
pembagiaan nya serta juridiksi hukum terhadap cybercrime . Namun pada postingan
ini saya membatasi hanya pada kategori dari cybercrime dan contoh kasus
keterkaitan kategori tersebut terhadap klasul UU ITE yang berlaku di negara
Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Di buku nya Jonathan
Claugh menyatakan bahwa Cyber crime
adalah sebuah tindakan kejahatan dengan menggunakan komputer ataupun jaringan
komputer. Sebenarnya banyak terminologi cyber crime yang dikemukan, namun
Claugh mengambil 3 klasifikasi untuk mengistilahkan definisi dari cybercrime,
adapun 3 tahap klasifikasi tersebut dirangkum oleh Departemen Kehakiman AS,
yang isinya antara lain
- Kejahatan
dimana komputer atau jaringan komputer adalah target
- Pelanggaran
dimana komputer digunakan sebagi alat
- Kejahatan
dimana komputer merupakan aspek penting dari sebuah sindikat kejahatan dan
dapat dijadikan sebagai barang bukti.
Dari 3 klasifikasi
tersebut, Claugh membagi Cybercrime menjadi 4 kategori, yaitu :
- Computer
as a target ( Komputer sebagai Target)
Yang
dimaksud sebagai computer sebagai target adalah kegiatan yang berkaitan dengan
kerahasaiaan, integritas, dan ketersediaan data dalam system computer seperti :
a. Melakukan
akses computer orang lain secara illegal
b. Melakukan
pengrusakan data dari system,
c. Melakukan
pencurian data dari dari computer secara illegal
d. Mengganggu
system computer orang lain dengan mengirimkan virus berupa malware dan
sejenisnya dan segala tindakan yang dilakukan secara illegal termasuk dalam
computer sebagai target.
- Fraud
and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Internet
bisa digunakan untuk hal-hal positif dan juga dapat digunakan untuk hal-hal
negative. Contohnya yaitu dapat digunakan untuk melakukan penipuan. Apalagi
bagi mereka yang kurang waspada dan kurang berhati-hati. Tentu akan membuat
penipuan menjadi semakin banyak. Internet dapat digunakan sebagai penipuan
online karena :
a. Internet
menyediakan akses yang sangat mudah untuk melakukan komunikasi antara pelaku
dan korban
b. Internet
merupakan pasar yang besar. Karena semua hal yang kita cari ada didalamnya.
Mulai dari ilmu pengetahuan, belanja online, nanyaknya penggunaan media social
dan lain sebagainya. Meningkatnya kegiatan dan transaksi keuangan yang
dialkukan secara online tentu akan memberikan kesempatan kepada penipu untuk
meniru organisasi yang ada dan melakukan penipuan.
c. Ketiga
memeberikan aninimitas. Para pelaku biasanya menyembunyikan identitas asli
mereka dan bagi pengguna yang kurang waspada akan tidak menyadari akan hal
tersebut.
Ada
banyak jenis penipuan online yang terjadi.
Jonathan Clough memberikan ringkasan jenis penipuan online yang paling
umum dan sering terjadi yaitu :
a. Penipuan
Penjualan online
b. Skema
Pembayaran Uang dimuka. Contohnya bisnis MLM dimana para anggota akan
mendapatkan bonus apabila ia mengajak member untuk bergabung dan setereusnya.
c. Kejahatan
Transfer dana secara elektronik. Misalnya melakukan pembobolan akun bank korban
lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
d. Penipuan
Investasi. Misalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi sejumlah
uang dan kemudian dalam waktu sekian hari uangnya akan bertambah
e. Kejahatan
yang berkaitan dengan identitas. Seperti
penggunaan identitas palsu, kejahatan phising, pharming, hacking dan penggunaan
malware, dan juga carding.
- Content
related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait)
Yang
termasuk dalam kelompok ini adalah segala tidan kejahatan yang berkaitan dengan
pornografi anak. Dalam buku ini
dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori pornografi anak adalah 18 tahun
kebawah. Siapa saja yang mengakses, mendistribusikan , mengirimkan, menerima
dan juga merequest konten pornografi maka ia bisa ditahan karena telah
melakukan tindakan kejahatan.
- Offencest
against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
Dalam
buku ini ada beberapa jenis yang masuk dalam kategori pelanggaran terhadap
orang lain yaitu :
a. Grooming
: tindak kejahatan yang dilakukan oleh predator online dengan cara melakukan
aktivitas chat-chat yang berbau pornografi terhadap anak dibawah usia 18 tahun.
Aktiovitas ini dapat melalui media email, yahoo messenger, social media dan
lain sebagai nya.
b. Cyberstalking
: yang memiliki arti menguntit adalah perbuatan seperti melecehkan korban atau
menghina korban yang dilakukan yang menyebabkan gangguan yang berulang-ulang
terhadap korban misalnya rasa takut dll. Yang masuk dalam kategori
cyberstalking adalah seseorang dengan usia diatas 18 tahun, sementara seseorang
yang memiliki usia dibawah 18 tahun masuk dalam category cyber bullying.
c. Veyourism
: kelainan seksual dimana pelaku akan mendapatkan kenikmatan setelah mengintip
orang lain yang memanfaatkan gambae ataupun video. Misalnya pelaku memasang
alat prekam atau cctv dikamar mandi wanita. Dan kemudian ia mendistribusikan
secara online melalui internet.
Selanjutnya kita akan
melihat relevansi antara 4 kategori kejahatan Cyber menurut Jonathan Claugh
dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 yang sampai saat ini masih digunakan sebagai UU
yang mengikat semua kejahatan cyber di Indonesia.
Adapun relevansi pasal
dari UU tersebut terhadap 4 kategori cyber crime dapat kita lihat dari tabel
dibawah ini :
No
|
Pembagian
Kejahatan Komputer Principle of Cybercrime
|
UU ITE No 11 2008
|
1
|
Computer
as a target ( Komputer sebagai Target)
-
Indecent
Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal)
-
Illegal
Acces (Akses Ilegal)
-
Data
Interference (Gangguan Data)
|
Pasal 27, 28, 29
Pasal 30
Pasal 32
|
2
|
Fraud
and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
|
Pasal 35
|
3
|
Content
related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait) / Pornografi Anak
|
Pasal 27
|
4
|
Offencest
against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
-
Grooming
-
Cyber
Stalking
-
Veyourism
|
Pasal 27
Pasal 29
Pasal 27
|
Untuk melengkapi
pembahasan diatas, marilah kita simak sebuah contoh kasus yang melibatkan
sebuah tindakan cyber didalamnya.
Contoh kasus yang saya
ambil adalah kasus Pengusaha Singapura yang menyebarkan Video Porno milih
mantan kekasihnya,
Dari
situs berita suara.com bahwa telah terjadi sebuah kasus cyber crime yaitu
penyebaran video Porno yang dilakukan oleh seorang pengusaha Singapura yang
berinisial R. Pada hari Kamis tanggal 6
Desember 2015, seorang perempuan ber-inisial TL datang ke Polda DIY untuk
melaporkan mantan kekasihnya yang diduga telah menyebarkan video porno yang
direkam tanpa sepengetahuan korban. Berdasarkan laporan dari TL, tersangka
telah mengunggah video tersebut ke situs dewasa dan juga telah mengirimkan
video tersebut kepada orang tua dari korban dan juga atasan korban di
kantor.
Maka pada hari senin tanggal 7 desember 2015,
polisi langsung menuju lokasi dari pelaku dan menangkap TL di apertemennya .
Saat melakukan penangkapan kepolisian
juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dicurigai terdapat barang
bukti. Tersangka di jerat pasal 4 ayat (1) Undang Undang No 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan
paling banyak Rp 6 miliar.
Kasus diatas
, jika dibandingkan dengan kategori cybercrime menurut Jonathan Claugh adalah
pada kategori ke-empat yaitu : "Offencest against the
person" , dimana pelaku melakukan kejahatan Veyourism yang berkaitan
dengan konten kesusilaan yang terdapat pada Pasal 27 UU ITE No.11 Tahun 2008
Kesimpulan
:
Dari
ke-empat kategori cybercrime yang dijelaskan oleh Jonathan Claugh dalam bukunya
yang berjudul "Cyber Crime Principle" , semua jenis kejahatan
tersebut telah termuat di dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik No. 11
Tahun 2008 . Walaupun dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara
pasti mengenai Veyorism, namun dengan menyebarluaskan konten yang mengandung
unsur kesusilaan pelaku dapat dijerat. Diharapkan dengan adanya Revisi UU ITE
lebih memperjelas unsur-unsur hukum yang menjerat sebuah tindakan kejahatan di
dunia cyber, dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat menjadikan kejahatan
cyber lebih dinamis daripada kejahatan konvensional lainnya.
Referensi
:
Clough, J. (2010). Principles of Cybercrime. New York: Cambridge
University Press.
Lesmana, A S, Siswanto . (2015,
November 11). Polda Tangani Pengusaha Singapura Penyebar Video
Porno Pacar. suara.com. Jakarta. Retrieved from
http://www.suara.com/news/2015/11/11/110436/polda-tangani-pengusaha-singapura-penyebar-video-porno-pacar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar