Laman

Jumat, 15 Januari 2016

Jonathan Claugh Cybercrime Principle and It's Relevance with Cybercrime Case

Pada postingan saya kali ini , kita akan sedikit membahas tentang buku yang di tulis oleh Jonathan Claugh yang berjudul  Cyber Crime Principle. Pada buku ini dikupas secara jelas tentang prinsip dari cybercrime , pembagiaan nya serta juridiksi hukum terhadap cybercrime . Namun pada postingan ini saya membatasi hanya pada kategori dari cybercrime dan contoh kasus keterkaitan kategori tersebut terhadap klasul UU ITE yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Di buku nya Jonathan Claugh  menyatakan bahwa Cyber crime adalah sebuah tindakan kejahatan dengan menggunakan komputer ataupun jaringan komputer. Sebenarnya banyak terminologi cyber crime yang dikemukan, namun Claugh mengambil 3 klasifikasi untuk mengistilahkan definisi dari cybercrime, adapun 3 tahap klasifikasi tersebut dirangkum oleh Departemen Kehakiman AS, yang isinya antara lain
  1. Kejahatan dimana komputer atau jaringan komputer adalah target
  2. Pelanggaran dimana komputer digunakan sebagi alat
  3. Kejahatan dimana komputer merupakan aspek penting dari sebuah sindikat kejahatan dan dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Dari 3 klasifikasi tersebut, Claugh membagi Cybercrime menjadi 4 kategori, yaitu :
  1. Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
Yang dimaksud sebagai computer sebagai target adalah kegiatan yang berkaitan dengan kerahasaiaan, integritas, dan ketersediaan data dalam system computer seperti :
a.       Melakukan akses computer orang lain secara illegal
b.      Melakukan pengrusakan data dari system,
c.       Melakukan pencurian data dari dari computer secara illegal
d.      Mengganggu system computer orang lain dengan mengirimkan virus berupa malware dan sejenisnya dan segala tindakan yang dilakukan secara illegal termasuk dalam computer sebagai target.

  1. Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Internet bisa digunakan untuk hal-hal positif dan juga dapat digunakan untuk hal-hal negative. Contohnya yaitu dapat digunakan untuk melakukan penipuan. Apalagi bagi mereka yang kurang waspada dan kurang berhati-hati. Tentu akan membuat penipuan menjadi semakin banyak. Internet dapat digunakan sebagai penipuan online karena :
a.       Internet menyediakan akses yang sangat mudah untuk melakukan komunikasi antara pelaku dan korban
b.      Internet merupakan pasar yang besar. Karena semua hal yang kita cari ada didalamnya. Mulai dari ilmu pengetahuan, belanja online, nanyaknya penggunaan media social dan lain sebagainya. Meningkatnya kegiatan dan transaksi keuangan yang dialkukan secara online tentu akan memberikan kesempatan kepada penipu untuk meniru organisasi yang ada dan melakukan penipuan.
c.       Ketiga memeberikan aninimitas. Para pelaku biasanya menyembunyikan identitas asli mereka dan bagi pengguna yang kurang waspada akan tidak menyadari akan hal tersebut.
Ada banyak jenis penipuan online yang terjadi.  Jonathan Clough memberikan ringkasan jenis penipuan online yang paling umum dan sering terjadi yaitu :
a.       Penipuan Penjualan online
b.      Skema Pembayaran Uang dimuka. Contohnya bisnis MLM dimana para anggota akan mendapatkan bonus apabila ia mengajak member untuk bergabung dan setereusnya.
c.       Kejahatan Transfer dana secara elektronik. Misalnya melakukan pembobolan akun bank korban lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
d.      Penipuan Investasi. Misalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi sejumlah uang dan kemudian dalam waktu sekian hari uangnya akan bertambah
e.       Kejahatan yang berkaitan dengan identitas.  Seperti penggunaan identitas palsu, kejahatan phising, pharming, hacking dan penggunaan malware, dan juga carding.

  1. Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah segala tidan kejahatan yang berkaitan dengan pornografi anak.  Dalam buku ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori pornografi anak adalah 18 tahun kebawah. Siapa saja yang mengakses, mendistribusikan , mengirimkan, menerima dan juga merequest konten pornografi maka ia bisa ditahan karena telah melakukan tindakan kejahatan.



  1. Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
Dalam buku ini ada beberapa jenis yang masuk dalam kategori pelanggaran terhadap orang lain yaitu :
a.       Grooming : tindak kejahatan yang dilakukan oleh predator online dengan cara melakukan aktivitas chat-chat yang berbau pornografi terhadap anak dibawah usia 18 tahun. Aktiovitas ini dapat melalui media email, yahoo messenger, social media dan lain sebagai nya.
b.      Cyberstalking : yang memiliki arti menguntit adalah perbuatan seperti melecehkan korban atau menghina korban yang dilakukan yang menyebabkan gangguan yang berulang-ulang terhadap korban misalnya rasa takut dll. Yang masuk dalam kategori cyberstalking adalah seseorang dengan usia diatas 18 tahun, sementara seseorang yang memiliki usia dibawah 18 tahun masuk dalam category cyber bullying.
c.       Veyourism : kelainan seksual dimana pelaku akan mendapatkan kenikmatan setelah mengintip orang lain yang memanfaatkan gambae ataupun video. Misalnya pelaku memasang alat prekam atau cctv dikamar mandi wanita. Dan kemudian ia mendistribusikan secara online melalui internet.

Selanjutnya kita akan melihat relevansi antara 4 kategori kejahatan Cyber menurut Jonathan Claugh dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 yang sampai saat ini masih digunakan sebagai UU yang mengikat semua kejahatan cyber di Indonesia.
Adapun relevansi pasal dari UU tersebut terhadap 4 kategori cyber crime dapat kita lihat dari tabel dibawah ini :
No
Pembagian Kejahatan Komputer Principle of Cybercrime
UU  ITE No 11 2008
1
Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
-          Indecent Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal)
-          Illegal Acces (Akses Ilegal)
-          Data Interference (Gangguan Data)

Pasal 27, 28, 29
Pasal 30
Pasal 32
2
Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Pasal 35
3
Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait) / Pornografi Anak
Pasal 27
4
Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
-          Grooming
-          Cyber Stalking
-          Veyourism

Pasal 27
Pasal 29
Pasal 27

Untuk melengkapi pembahasan diatas, marilah kita simak sebuah contoh kasus yang melibatkan sebuah tindakan cyber didalamnya.
Contoh kasus yang saya ambil adalah kasus Pengusaha Singapura yang menyebarkan Video Porno milih mantan kekasihnya,

Dari situs berita suara.com bahwa telah terjadi sebuah kasus cyber crime yaitu penyebaran video Porno yang dilakukan oleh seorang pengusaha Singapura yang berinisial R. Pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2015, seorang perempuan ber-inisial TL datang ke Polda DIY untuk melaporkan mantan kekasihnya yang diduga telah menyebarkan video porno yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Berdasarkan laporan dari TL, tersangka telah mengunggah video tersebut ke situs dewasa dan juga telah mengirimkan video tersebut kepada orang tua dari korban dan juga atasan korban di kantor. 
Maka pada hari senin tanggal 7 desember 2015, polisi langsung menuju lokasi dari pelaku dan menangkap TL di apertemennya . Saat melakukan penangkapan  kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dicurigai terdapat barang bukti. Tersangka di jerat pasal 4 ayat (1) Undang Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Kasus diatas , jika dibandingkan dengan kategori cybercrime menurut Jonathan Claugh adalah pada kategori ke-empat yaitu : "Offencest against the person" , dimana pelaku melakukan kejahatan Veyourism yang berkaitan dengan konten kesusilaan yang terdapat pada Pasal 27 UU ITE No.11 Tahun 2008

Kesimpulan :
Dari ke-empat kategori cybercrime yang dijelaskan oleh Jonathan Claugh dalam bukunya yang berjudul "Cyber Crime Principle" , semua jenis kejahatan tersebut telah termuat di dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik No. 11 Tahun 2008 . Walaupun dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara pasti mengenai Veyorism, namun dengan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kesusilaan pelaku dapat dijerat. Diharapkan dengan adanya Revisi UU ITE lebih memperjelas unsur-unsur hukum yang menjerat sebuah tindakan kejahatan di dunia cyber, dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat menjadikan kejahatan cyber lebih dinamis daripada kejahatan konvensional lainnya.

Referensi :

Clough, J. (2010). Principles of Cybercrime. New York: Cambridge University Press.

Lesmana, A S, Siswanto . (2015, November 11). Polda Tangani Pengusaha Singapura Penyebar Video Porno Pacar. suara.com. Jakarta. Retrieved from http://www.suara.com/news/2015/11/11/110436/polda-tangani-pengusaha-singapura-penyebar-video-porno-pacar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar