Konvensi
budapest atau konvensi cybercrime merupakan konvensi perjanjian international
yang pertama kali yang dilaksanakan yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan
khususnya kejahatan yang berhubungan dengan computer dan internet dengan
menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan proses investigasi serta
meningkatkan kerjasama anata Negara. Konvensi Budapest diselengarakan pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi Budapest dibuat
oleh Dewan Eropa di Strashburg dengan para dewan dari Negara pengamat eropa
yaitu Kanada, Jepang dan Cina. Konvensi ini dikenal dengan Convention on Cyber
Crime yang kemudian dimasukkan kedalam European Treaty Series dengan Nomor 185
Mengingat karakteristik cybercrime yang bersifat borderless
dan menggunakan
teknologi tinggi sebagai media, maka kebijakan kriminalisasi di bidang
teknologi informasi harus memperhatikan perkembangan upaya
penanggulangan cybercrime baik regional maupun internasional
dalam rangka harmonisasi dan uniformitas pengaturan cybercrime.
Salah satu instrumen hukum internasional yang perlu dikaji
adalah EU Convention on Cybercrime,2001 yang telah dibuat pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria, oleh
negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of
Europe). Konvensi ini akan berlaku secara
efektif dengan kondisi 5 (lima) negara sudah melakukan ratifikasi,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe.
Convention on
Cyber Crime 2001 dibentuk dengan pertimbangan antara lain:
- Masyarakat
internasional menyadari perlunya kerjasama antara negara dan industri
dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah di dalam penggunaan serta pengembangan teknologi
informasi.
- Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian perlunya
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional
yang dapat dipercaya dan cepat.
- Saat
ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik dan Sipil yang
memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekpresi, yang
mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan
pendapat.
Konvensi Budapest berujuan untuk :
- Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif pelanggaran di bidang
kejahatan cybercrime, yang merujuk dan sesuai dengan undang – undang yang
berlaku dan mendorong kerjasama international.
- Menyediakan
untuk pidana kekuatan domestik prosedural hukum yang diperlukan untuk
investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut serta pelanggaran
lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam
kaitannya dengan yang di bentuk elektronik
- Mempersiapkan
sebuah cara yang efektif untuk melakukan kerjasama internasional antar
negara
Adapun bentuk kejahatan cybercrime yang
ada didalam European Convention on Cyber Crime adalah :
- Content
Ilegal adalah kegiatan dengan memasukkan
data dan informasi ke internet yang berisikan konten yang tidak baik dan
melanggar hukum serta mengganggu ketertiban hukum.
- Illegal
Access adalah mengakses system computer
tanpa izin dari pemiliknya. llegal access melingkupi pelanggaran dasar
dari ancaman-ancaman yang berbahaya dari serangan terhadap keamanan data
dan sistem computer.
- Illegal
interception adalah kegiatan
menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran tanpa izin.
- Data
Interference adalah pengrusakan data tanpa
izin. Ketentuan pengerusakan data menjadi tindak pidana bertujuan untuk
memberikan perlindungan yang sama terhadap data komputer dan program komputer sebagaimana dengan benda-benda
berwujud. Sebagai contoh adalah memasukan kode-kode jahat (malicous
codes), Viruses, dan Trojan Horse ke suatu sistem komputer merupakan
pelangagaran menurut ketentuan pasal ini.
- System
Interference adalah kegiatan yang dilakukan
dengan memasukkan, menyebarkan, merusak, menghapus atau menyembunyikan
data computer sehingga mengganggku system
- Misuse
of device adalah Menyalahgunakan
perlengkapan. Aalt yang dimaksud adalah hardware maupun software yang
telah di modifikasi untuk mendapatkan akses dari sebuah komputer atau
jaringan komputer.
- Computer
related offences; forgery and fraud
yaitu kegiatan yang berkaitan dengan computer, pemalsuan, dan penipuan
- Content-related
offences, child pornography) yaitu kegiatan
yang berisikan pornogrofi anak
- Offences
related of infringements of copyrights yaitu
kegiatan yang berhubungan dengan hak cipta
Semua perbuatan yang dan jenis kejahatan
cybercrime yang ada didalam Konevnsi Budapest European Convention on Cyber
Crime semuanya telah diatur didalam Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008. Setiap
perbuatan dalam konvensi ini dikenai hukuman sesuai pasal yang ada di dalam UU
ITE, yang akan ditunjukan dalam tabel relevansi sitem hukum berikut ini :
No
|
Point
dalam Konvensi Budapest
|
Relevasin
dengan Sistem Hukum
|
||
UU No 11 2008
Tentang ITE
|
UU No 44 Tahun 2008 - Hak Cipta
|
UU No 28 Tahun 2014 - Pornografi Anak
|
||
1
|
Indecent Materials/ Illegal
Content (Konten Ilegal)
|
Pasal 27, 28, 29
|
-
|
-
|
2
|
Illegal Acces (Akses Ilegal)
|
Pasal 30
|
-
|
-
|
3
|
Illegal Interception (Penyadapan
Ilegal)
|
Pasal 31
|
-
|
-
|
4
|
Data Interference (Gangguan Data)
|
Pasal 32
|
-
|
-
|
5
|
System Interference (Gangguan
Sistem)
|
Pasal 33
|
-
|
-
|
6
|
Misuse of Devices (Penyalahgunaan
Perangkat)
|
Pasal 34
|
-
|
-
|
7
|
Computer Related Fraud and Forgery
(Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan Komputer)
|
Pasal 35
|
-
|
-
|
8
|
Pornografi Anak
|
Pasal 27
|
-
|
Pasal 4
|
9
|
Pelanggaran Hak Cipta
|
Pasal 25
|
Pasal 54
|
-
|
Dari
tabel diatas kita dapat melihat keterkaitan dari konvensi Budapest dengan
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Setiap point-point dalam konvensi
Budapest telah terpenuhi dalam Undang-Undang di Indonesia. Yang berbeda hanya
cakupan dari pornografi anak di dalam konvensi Budapest , namun di Indonesia
meliputi seluruh aspek dari pornografi, dikarenakan tindakan pornografi di
Indonesia tidak hanya dibatasi terhadap anak-anak namun juga diseluruh kalangan
usia.
Referensi
- Amirulloh,
M., Padmanegara, I., & Anggraeni, T. D. (2009). Kajian EU Convention on
Cybercrime dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.
- Putra,
A. K. (2014). Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional.
Jurnal Ilmu Hukum, 95–109.
- Republik
Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Hak
Cipta
- Republik
Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta.
- Republik
Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar