Laman

Jumat, 15 Januari 2016

KONVENSI BUDAPEST DAN RELEVANSINYA TERHADAP HUKUM DALAM UNDANG UNDANG INDONESIA


Konvensi budapest atau konvensi cybercrime merupakan konvensi perjanjian international yang pertama kali yang dilaksanakan yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan khususnya kejahatan yang berhubungan dengan computer dan internet dengan menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan proses investigasi serta meningkatkan kerjasama anata Negara. Konvensi Budapest diselengarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi Budapest dibuat oleh Dewan Eropa di Strashburg dengan para dewan dari Negara pengamat eropa yaitu Kanada, Jepang dan Cina. Konvensi ini dikenal dengan Convention on Cyber Crime yang kemudian dimasukkan kedalam European Treaty Series dengan Nomor 185
Mengingat karakteristik cybercrime yang bersifat borderless  dan menggunakan teknologi tinggi sebagai media, maka kebijakan kriminalisasi di bidang teknologi informasi  harus memperhatikan  perkembangan upaya penanggulangan cybercrime baik regional  maupun internasional dalam rangka harmonisasi dan uniformitas  pengaturan cybercrime. Salah satu instrumen hukum internasional  yang perlu dikaji adalah EU Convention on Cybercrime,2001 yang  telah dibuat pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest,  Hongaria, oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa  (Council of Europe). Konvensi ini akan berlaku secara efektif dengan  kondisi 5 (lima) negara sudah melakukan ratifikasi, termasuk paling  tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3  (tiga) negara anggota Council of  Europe.

Convention on Cyber Crime 2001 dibentuk dengan pertimbangan antara lain:
  1. Masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antara negara dan industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam penggunaan serta pengembangan teknologi informasi.
  2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian perlunya adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik dan Sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekpresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan pendapat.


Konvensi Budapest berujuan untuk :
  • Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif pelanggaran di bidang kejahatan cybercrime, yang merujuk dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku dan mendorong kerjasama international.
  • Menyediakan untuk pidana kekuatan domestik prosedural hukum yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan yang di bentuk elektronik
  • Mempersiapkan sebuah cara yang efektif untuk melakukan kerjasama internasional antar negara

Adapun bentuk kejahatan cybercrime yang ada didalam European Convention on Cyber Crime adalah :
  1. Content Ilegal adalah kegiatan dengan memasukkan data dan informasi ke internet yang berisikan konten yang tidak baik dan melanggar hukum serta mengganggu ketertiban hukum.
  2. Illegal Access adalah mengakses system computer tanpa izin dari pemiliknya. llegal access melingkupi pelanggaran dasar dari ancaman-ancaman yang berbahaya dari serangan terhadap keamanan data dan sistem computer.
  3. Illegal interception adalah kegiatan menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran tanpa izin.
  4. Data Interference adalah pengrusakan data tanpa izin. Ketentuan pengerusakan data menjadi tindak pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap data komputer dan program  komputer sebagaimana dengan benda-benda berwujud. Sebagai contoh adalah memasukan kode-kode jahat (malicous codes), Viruses, dan Trojan Horse ke suatu sistem komputer merupakan pelangagaran menurut ketentuan pasal ini.
  5. System Interference adalah kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan, menyebarkan, merusak, menghapus atau menyembunyikan data computer sehingga mengganggku system
  6. Misuse of device adalah Menyalahgunakan perlengkapan. Aalt yang dimaksud adalah hardware maupun software yang telah di modifikasi untuk mendapatkan akses dari sebuah komputer atau jaringan komputer.
  7. Computer related offences; forgery and fraud yaitu kegiatan yang berkaitan dengan computer, pemalsuan, dan penipuan
  8. Content-related offences, child pornography) yaitu kegiatan yang berisikan pornogrofi anak
  9. Offences related of infringements of copyrights yaitu kegiatan yang berhubungan dengan hak cipta

Semua perbuatan yang dan jenis kejahatan cybercrime yang ada didalam Konevnsi Budapest European Convention on Cyber Crime semuanya telah diatur didalam Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008. Setiap perbuatan dalam konvensi ini dikenai hukuman sesuai pasal yang ada di dalam UU ITE, yang akan ditunjukan dalam tabel relevansi sitem hukum berikut ini :

No
Point dalam Konvensi Budapest
Relevasin dengan Sistem Hukum
UU  No 11 2008 Tentang ITE
UU No 44 Tahun 2008 - Hak Cipta
UU No 28 Tahun 2014 - Pornografi Anak
1
Indecent Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal)
Pasal 27, 28, 29
-
-
2
Illegal Acces (Akses Ilegal)
Pasal 30
-
-
3
Illegal Interception (Penyadapan Ilegal)
Pasal 31
-
-
4
Data Interference (Gangguan Data)
Pasal 32
-
-
5
System Interference (Gangguan Sistem)
Pasal 33
-
-
6
Misuse of Devices (Penyalahgunaan Perangkat)
Pasal 34
-
-
7
Computer Related Fraud and Forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan Komputer)
Pasal 35
-
-
8
Pornografi Anak
Pasal 27
-
Pasal 4
9
Pelanggaran Hak Cipta
Pasal 25
Pasal 54
-

Dari tabel diatas kita dapat melihat keterkaitan dari konvensi Budapest dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Setiap point-point dalam konvensi Budapest telah terpenuhi dalam Undang-Undang di Indonesia. Yang berbeda hanya cakupan dari pornografi anak di dalam konvensi Budapest , namun di Indonesia meliputi seluruh aspek dari pornografi, dikarenakan tindakan pornografi di Indonesia tidak hanya dibatasi terhadap anak-anak namun juga diseluruh kalangan usia.


Referensi
  • Amirulloh, M., Padmanegara, I., & Anggraeni, T. D. (2009). Kajian EU Convention on Cybercrime dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.
  • Putra, A. K. (2014). Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 95–109.
  • Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta
  • Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
  • Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Anak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar