Setelah
sebelumnya kita membahas tentang model SDFIM ( baca disini ) kali ini kita akan membahas model
investigasi forensik yang diusung oleh YunusYusoff,
Roslan Ismail, dan Zainuddin Hassan pada paper “Common Phases of Computer
Forensics Investigation Models”. Model ini bernama Generic Computer Forensic
Investigation Models ( GCFIM). Model ini juga merupakan hasil pengembangan dari
model-model yang telah ada sebelumnya dengan alasan adanya keterbatasan
terhadap model-model sebelumnya , ada beberapa model yang hanya bisa digunakan
pada kasus tertentu dan ada juga beberapa model yang dapat digunakan secara
luas.
GCFIM merupakan rangkuman dari
seluruh model investigasi yang telah ada sebelumnya. Model-model tersebut di
klasifikasikan berdasarkan point-point pokok. Beberapa model yang dirangkum
oleh Penulis adalah sebagai berikut :
Dari
ke -15 model investigasi diatas, terdapat 46 tahapan yang sebenarnya memiliki
kesamaan proses , yang berbeda hanya penamaan nya saja. Karena hal tersebut ,
penulis merangkum dan mengelompokkan tahapan-tahapan dari model-model diatas
menjadi 5 tahapan pokok dalam proses investigasi , adapun tahapan tersebut
dapat kita lihat melalui tabel dibawah ini :
TahapanUmum
|
Tahapan pada Model Investigasi
|
Pre-Process
|
Access,
Approach Strategy, Authorization, Awareness, Notification, Planning,
Pre-Analysis, Preparation, Readiness, Recognition
|
Acquisition
& Preservation
|
Acquisition,
Collection, Deployment, Detection, Identification, Pre-Analysis, Preservation
|
Analysis
|
Analysis,
Case Specific Analysis, Chronology Timeline Analysis, Detection, Digital
Crime Investigation, Dynamite, Evaluation, Examination, Hypothesis Creation,
Individualization, Internet Investigation, Investigation, Physical Crime
Investigation, Reconnaissance, Reconstruction, Search & Identify,
Traceback, Triage, User Usage Profile Investigation
|
Presentation
|
Admission,
Post-Analysis, Presentation, Proof & Defense, Report
|
Post-Process
|
Archive
Storage, Dissemination of Information, Incident Closure, Incident Response,
Returning Evidence, Review
|
Setelah
penulis mengelompokkan tahapan-tahapan tersebut menjadi lima tahapan pokok ,
penulis mengusulkan sebuah model baru
dengan Generic Computer Forensic Investigation Model ( GCFIM) , yang memiliki skema kerja seperti gambar
dibawah ini :
dari
skema diatas , terdapat 5 tahapan pada model GCFIM , yaitu :
- Pre-Process
Tahapan
ini merupakan tahapan sebelum dilakukan nya penyelidikan, mulai dari persiapan
surat dan dokumen resmi , peralatan yang digunakan serta persiapan lainnya
untuk investigasi yang akan dilakukan.
- Acquisition
& Preservation
Adalah
tahapan dilakukannya identifikasi, akuisisi, pengumpulan , pengiriman dan
penyimpanan serta pengamanan data untuk nantinya akan dianalisa oleh
investigator digital forensik
- Analysis
Analisis
merupakan tahapan yang paling penting didalam model ini, dimana akan dilakukan
eksaminasi terhadap barang bukti untuk melihat keterhubungannya dengan kasus
- Presentation
Pada
tahapan ini , hasil dari analisa barang bukti akan di presentasikan dihadapan
pihak yang berwenang . Tahapan ini juga merupakan tahapan yang krusial
dikarenakan barang bukti bisa menjadi tidak berguna bila dalam
mempresentasikannya terjadi kesalahpahaman.
- Post-Process
Ini
merupakan tahapan terakhir dari proses investigasi , semua barang bukti yang
sudah dianalisa akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan . Investigator
juga melakukan tindakan review terhadap seluruh proses investigasi.
Pada
model GCFIM ini arah panah pada setiap tahapan tergambar bolak balik (2 alur) ,
yang mengartikan bahwa setiap proses dapat saja diulang pertahapannya. Hal
tersebut dilakukan bila pada saat investigasi terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan sehingga para investigator dapat kembali mengulang proses tanpa
harus kembali ke tahapan pertama. Arti dari panah 2 alur juga mengindikasikan
bahwa setiap proses harus dilalui satu persatu secara maksimal , karena panah
bolak balik tersebut hanya mengarah pada masing-masing tahapan sebelum dan
sesudahnya. Menurut saya model ini sangat fleksibel , dikarenakan proses
investigasi sangat amat menyita waktu dan sumber daya sehingga sering terjadi
human erorr, model ini dirasa mampu mengurangi terjadinya investigasi ulang
terhadap sebuah bukti digital. Namun pada tahapan akuisisi dan preservation
penulis tidak terlalu merunut tahapan sesuai dengan prosedur biasanya , apakah
proses akuisisi dilakukan setelah proses preservation atau sebelumnya ? . Hal tersebut bisa menimbulkan kebingungan
bagi investigator , berbeda dengan model SDFIM yang rinci menjelaskan setiap
tahapannya. Namun sesuai dengan namanya Generic atau model yang secara umum diberlakukan yang merupakan hasil
rangkuman dari model-model investigasi yang lain.
Demikianlah
pembahasan saya kali ini. Salam forensika digital :)
Referensi
:
YunusYusoff, Roslan
Ismail, and Zainuddin Hassan, “Common Phases of Computer Forensics,”
International Journal of Computer Science & Information Technology (IJCSIT)
3, no. 3 (2011): 17–31, http://airccse.org/journal/jcsit/0611csit02.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar