Pada
sebuah artikel yang berjudul “ Digital Forensik Cyber Exchange Principle, yang
ditulis oleh Ken Zatyko dan Dr. John Bay, mengangkat sebuah pertanyaan yang
sangat fundamental tentang penerapan Locard Exchange Principle dalam forensika
digital.
Artikel ini memberikan beberapa
contoh kasus tentang perlunya penambahan klasula pinsip cyber exchange dalam
forensika digital sebagai bentuk pengembangan dari Prinsip Locard Exchange.
Prinsip Locard Exchange
Prinsip sering dikutip dalam publikasi
forensik adalah "setiap kontak meninggalkan jejak
..."
Pada dasarnya, Prinsip Locard
Exchange Prinsip diterapkan untuk TKP di mana pelaku kejahatan
melakukan kontak dengan
suatu objek pada TKP. Pelaku akan membawa atau meninggalkan sesuatu di TKP. Sedangkan
dunia cyber,
pelaku berkemungkinanan meninggalkan atau malah tidak meninggalkan sesuatu saat melakukan kontak
fisik dengan TKP, dengan demikian, ini membawa aspek baru dalam penganalisaan TKP.
Menurut World
of Forensic Science, teori Locard tidak
menyebutkan batasan
dan artian sebenarnya dari "prinsip pertukaran". Meskipun ia membuat
pengamatan "Il est
impossible au malfaiteur d'agir avec l'Intens que suppose l'action
criminelle sans laisser des traces
de son passage. "(Tidak
mungkin bagi seorang kriminal untuk bertindak, terutama mengingat intensitas
kejahatan, tanpa meninggalkan jejak.)
“Apakah Prinsip Locard Exchange berlaku dalam forensik
digital?
Ken
Zatyko dan Dr. memberikan hipotesa bahwa Prinsip Locard Exchanged berlaku untuk
kejahatan cyber walaupun pelaku tidak secara fisik melakukan kontak dengan TKP,
dan hanya melakukan kontak secara virtual, namun dia masih akan “meninggalkan
jejak” dan bukti digital akan ada
Namun mereka menganggap bahwa penerapan Prinsip Locard Exchange dalam forensika digital membutuhkan sebuah penafsiran, analisa dan investigasi yang lebih luas , daripada forensika pada umumnya.
Dengan
membagi dan memilah Prinsip Locard Exchange, teori Locard memiliki 3 point
utama, yaitu :
Apakah ada dua objek?
Apakah ada kontak?
Apakah ada pertukaran materi?
Zatyco
dan Bay , mencoba menguraikan apakah Prinsip Locard Exchange memang benar-benar
sepenuhnya memenuhi unsure dari forensika digital
Locard Exchange Principle menjadi
Cyber Exchange Principle
Dalam artikelnya, Zatyko
dan Bay mengemukakan sebuah teori tambahan untuk diajukan acuan investigasi dalam forensika digital yang
mereka sebut sebagai Prinsip Cyber Exchange, yang berbunyi :
“Artefak aktivitas elektronik dalam perangkat digital akan terdeteksi melalui pemeriksaan forensik, meskipun pemeriksaan tersebut mungkin memerlukan akses ke komputer dan jaringan sumber , yang melibatkan lingkup diperluas yang mungkin melibatkan lebih dari satu tempat dan geolocation." (Zatyko dan Bay, 2011)
Munculnya
teori Prinsip Cyber Exchange, mereka anggap sebagai bentuk solusi untuk
menjawab penafsiran-penafsiran berbeda dari Prinsip Locard Exchange bila
diterapkan pada forensika digital. Berikut ini saya mencoba mendeskripsikan
perbedaan “pemahaman” antara Locard Exchange bila diterapkan ke forensika
digital menurut contoh-contoh yang dijabarkan Zatyco dan Bay dalam artikelnya,
yaitu :
1. Pemahaman dari “kontak”Dalam prinsip Locard Exchange bisa dikatakan bahwa bukti didapat melalui kontak antara 2 objek. Kontak yang dimaksud dalam Prinsip Locard adalah, sesuatu yang tersentuh secara langsung pada TKP. Namun dalam dunia cyber , pelaku mungkin bersentuhan atau bahkan tidak bersentuhan secara langsung dengan TKP “ lokasi tempat kejadian”. Contohnya adalah penyelidikan kasus botnet, Memfokuskan penyelidikan hanya pada kode perangkat lunak berbahaya yang disuntikkan lalu secara otomatis akan menginfeksi ke banyak perangkat lainnya tidak dapat memberikan atribusi karena bisa saja dipinjam atau dicuri dan tidak ditulis oleh pelaku. mungkin hanya menjadi alat kejahatan.Dari kasus ini menjawab point-point penerapan Locard Exhange dalam forensika digital :- Point pertama , ini tidak hanya terjadi pada 2 objek,- Point kedua ialah kontak tidak terjadi secara langsung dengan target, dan- Point ketiga adalah , botnet memang mengirimkan sesuatu ke komputer lainnya, namun dia tidak mengambil sesuatu (apakah termasuk “pertukaran”). Penafsiran “kontak” atau interaksi antara Prinsip Locard Exchange dengan Prinsip Cyber Exchange tentu berbeda.2. Pemahaman dari “trace evidence / jejak bukti “Dalam Locard Exchange, trace evidence merupakan material hasil pertukaran saat terjadinya kontak antara 2 objek. Objek yang dimaksudkan dalam Prinsip Locard sebagai benda yang memiliki bentuk “fisik” . Namun dalam dunia cyber , objek mungkin berupa byte informasi , dan tidak memiliki bentuk fisik.Dalam Prinsip Locard Exchange yang umumnya diadaptasi , Ketika kejahatan terjadi, fragmentaris (atau jejak) bukti harus dikumpulkan dari tempat kejadian. Tim teknisi khusus polisi pergi ke TKP dan menyegel TKP tersebut. Mereka merekam video dan mengambil foto-foto dari TKP, korban (jika ada), dan bukti fisik. Jika perlu, mereka melakukan pemeriksaan senjata api dan balistik. Mereka memeriksa kemungkinan adanya jejak sepatu dan ban, memeriksa setiap kendaraan, dan memeriksa sidik jari.Namun untuk kejahatan digital saat ini, spesialis perlu memeriksa lingkungan yang jauh lebih kompleks. Penyidik perlu melakukan proses pecitraan media digital dari banyak jenis, misalnya seperti: magnetik, solid-state, atau optik. Bukti mungkin statis, seperti yang disimpan dalam memori non-volatile, atau yang bersifat sementara seperti bukti yang ada pada media transmisi yang tidak memiliki penyimpanan. Bukti mungkin juga ada di media yang volatile tapi hanya sementara dapat diakses, seperti DRAM pada sistem hidup atau data disk "lemah" terhapus. Selanjutnya, penyelidikan lebih terfokus pada subjek dan mesin. Hal ini juga dapat melibatkan router, server, perangkat penyimpanan cadangan, dan bahkan printer.3. Pemahaman dari arti “lokasi kejadian/TKP”Sebuah TKP adalah lokasi di mana tindakan ilegal berlangsung dan terdiri dari daerah yang sebagian besar bukti fisik diambil oleh personil terlatih seperti penegak hukum, penyidik TKP, atau ilmuwan forensik. Namun dalam dunia cyber , “lokasi kejadian” tidak hanya terbatas pada satu lokasi saja, seorang pelaku bisa melakukan banyak kejahatan dengan cara me-remote komputer tersebut dengan menggunakan internet tanpa diketahui posisi ia berada saat itu.
Kesimpulan
Locard
Exchange masih bisa diterapkan untuk digital forensic namun dengan adanya
penambahan klausula Prinsip Cyber Exchange untuk
mengidentifikasi dan mengkategorikan aspek unik dari mana dan bagaimana bukti
digital dapat ditemukan.
Penambahan
klausula Prinsip Cyber Efek sangat diperlukan karena sekaranglah saatnya untuk
melihat melampaui TKP utama dari
bukti digital.
Penyidik harus memperluas pencarian mereka dari seluruh jaringan. Sering kali, penyidik
kejahatan komputer harus menjelajahi beberapa lokasi untuk menemukan bukti. Untuk membantu
dalam pencarian ini, forensik digital standar dan kerangka kerja untuk
teknologi forensik digital diperlukan sekarang lebih dari sebelumnya. lingkungan jaringan kami.
Referensi
Zatyko, K. Dan
Bay, J (2011). The Digital Forensic Cyber Exchange
Prinsiple [Online Article ]. Availiable at : http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle
,Accessed on 01 October 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar