Laman

Sabtu, 17 Oktober 2015

Cybercrime


Cyber Crime


Istilah cybercrime hingga saat ini masih menjadi perdebatan dalam terminologinya. Ada beberapa pendapat ahli yang membedakan antara istilah Cyber crime, computer crime ataupun IT crime. Walaupun banyak digunakan dalam konteks yang sama selama decade terakhir ini, istilah-istilah tersebut tidak memiliki definisi yang tepat dan universal. Itu semua di karenakan adanya perbedaan scenario, sudut pandang, yuridiksi hukum yang berbeda-beda dan sebagian besar lagi dikarenakan perbedaan dari persepsi orang-orang yang terlibat didalamnya.
The Organizations for Economic Co-Operation and Development (OECD) mendefinisikannya  sebagai  setiap perilakuilegal, tidak etis, atau tidak sah berkaitan dengan pengolahan otomatis dan transmisi data.
Sedangkan definisi terbaru yang diusulkan dalam hukum SA – Electronic Communications and Transactions Amandement Bill, 2012 ( 26 Oktober 2012) menyatakan :
Cybercrime berarti setiap pidana atau pelanggaran lainnya yang difasilitasi  atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik ataupun sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau satu atau lebih dari mereka
Dilihat dari sudut pandang objek mungkin kita dapat membedakan  pengertian dari cyber crime , Computer crime ataupun IT crime , cybercrime secara objek lebih dapat diartikan tindakan kejahatan yang terjadi pada ataupun melalui internet, computer crime dapat diartikan sebagai tindak kejahatan yang menggunakan perangkat komputer sebagai media, sedangkan IT crime adalah tindak pidana kejahatan yang melibatkan sebuah jaringan/network; apakah jaringan online ataupun offline.

Apakah Cybercrime sama dengan Computer crime secara terminology ?

Ada beberapa pendapat ahli yang menyamakan definisi cybercrime dengan computer crime. Namun menurut Debra Littlejohn Shinder dalam buku “ Scene of The Cybercrime : Computer Forensik Handbook , Cybercrime secara umum bisa diartikan sebagai sub kategori dari computer crime. Istilah ini mengacu kepada tindakan pidana yang dilakukan dengan menggunakan internet atau jaringan komputer lain sebagai komponen dari kejahatan. Komputer dan Jaringan dapat terlibat dalam tindak kejahatan dalam beberapa cara yang berbeda , seperti :

  • Komputer dan Jaringan dapat menjadi alat kejahatan ( yang digunakan untuk melakukan kejahatan)
  • Komputer atau jaringan dapat menjadi target kejahatan ( “victim”)
  • Komputer atau jaringan dapat digunakan untuk tujuan incidental yang berkaitan dengan kejahatan ( misalnya, sebagai tempat penyimpanan catatan penjualan obat illegal )


Lalu apa perbedaan Cybercrime dengan Cyber related crime ?

Secara umum kategori dari computer crime terbagi menjadi 2 kategori yaitu , Cyber Crime dan Cyber Related Crime (Handbook of Legislative Procedures of Computer and Network Misuse in EU Countries, 2002

  • Cybercrime 
Mencakup semua pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer,  seperti akses ilegal ke sistem komputer atau menulis kode/script yang berbahaya

  • Cyber Related Crime   
Adalah kejahatan tradisional yang bisa saja atau telah memanfaatkan cara lain yang bisa dilakukan dengan melalui Internet, tempat-tempat yang berkaitan dengan komputer (e-mail, newsgroup, intern jaringan) atau kemajuan teknologi komputasi teknologi lainnya. Contohnya adalah pelanggaran hak kekayaan intelektual (misalnya, pembajakan perangkat lunak) dan penipuan sistem pembayaran (misalnya, penipuan kartu kredit melalui Internet).



Kategori dan Jenis Kejahatan Cyber crime

Kategori CyberCrime


Menurut C.Easttom dalam buku yang berjudul “Computer Crime, Investigation, an the Law” , computer crime dapat dikategorikan menjadi 5 pokok besar , yaitu :

1-     Identity Theft
Atau pencurian identitas adalah proses memperoleh informasi pribadi dari seseorang sehingga pelaku bisa memanfaatkannya dan berpura-pura menjadi orang tersebut. Ada 4 cara yang dapat dilakukan yaitu, phising, hacking spyware, unauthorized access data, discarded information
2-    Cyber stalking/ harassement
Adalah tindakan mengunti seseorang pada dunia maya sehingga menimbulkan tindakan pelecehan
3-    Unauthorized Access to computer systems or data
Tindakan masuk secara illegal terhadap data, informasi ataupun jaringan seseorang.
4-     Fraud
Fraud ataupun penipuan merupakan kategori yang sangat luas dalam kejahatan komputer, yang dapat mencakup banyak kegiatan yang berbeda, contohnya seperti : penawaran insvestasi, penipuan lelang, penipuan online shop, dan pencurian data pribadi
5-     Non-access computer crime
Tindakan kejahatan ini melibatkan sebuah jaringan internet tanpa harus melakukan akses ataupun kontak secara langsung terhadap komputer, contohnya adalah denial of service ataupun virus.

Jenis Kejahatan Cybercrime

1.        Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan menjadi :

a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
e.       Offense against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.       Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
h.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
i.        Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
j.        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , seperti pada kasus mustika-ratu.com
k.      Cyber Terorism.
Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman
2.        Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a.           Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
b.           Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.

3.        Jenis-jenis cyber berdasarkan sasaran kejahatannya
Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a.       Cybercrime yang menyerang induvidu (against person) 
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1)            Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2)            Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3)            Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
b.      Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.
c.       Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Referensi
Easttom, C., & Taylor, D. J. (n.d.). Computer Crime , Investigation , and the Law.
Kanellis, P., Kiountouzis, E., Kolokotronis, N., & Martakos, D. (2006). Digital Crime And Forensic Science in Cyberspace. Africa. http://doi.org/10.4018/978-1-59140-872-7
Litlejohn Shrinder, D. (2014). Scene Of The Cyber Crime : Computer Forensic Handbook. Igarss 2014. Syngress Publishing, Inc. http://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2
Site. Online . Accessed on 20 September 2015 Available at : http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar