Cyber Crime
Istilah
cybercrime hingga saat ini masih menjadi perdebatan dalam terminologinya. Ada
beberapa pendapat ahli yang membedakan antara istilah Cyber crime, computer
crime ataupun IT crime. Walaupun banyak digunakan dalam konteks yang sama
selama decade terakhir ini, istilah-istilah tersebut tidak memiliki definisi
yang tepat dan universal. Itu semua di karenakan adanya perbedaan scenario,
sudut pandang, yuridiksi hukum yang berbeda-beda dan sebagian besar lagi
dikarenakan perbedaan dari persepsi orang-orang yang terlibat didalamnya.
The Organizations for
Economic Co-Operation and Development (OECD) mendefinisikannya sebagai setiap
perilakuilegal, tidak etis, atau tidak sah berkaitan dengan pengolahan otomatis
dan transmisi data.
Sedangkan
definisi terbaru yang diusulkan dalam hukum SA – Electronic
Communications and Transactions Amandement Bill, 2012
( 26 Oktober 2012) menyatakan :
Cybercrime berarti setiap pidana atau pelanggaran lainnya yang
difasilitasi atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik ataupun
sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau
satu atau lebih dari mereka
Dilihat
dari sudut pandang objek mungkin kita dapat membedakan pengertian dari cyber crime , Computer crime ataupun
IT crime , cybercrime secara objek lebih dapat diartikan tindakan kejahatan
yang terjadi pada ataupun melalui internet, computer crime dapat diartikan
sebagai tindak kejahatan yang menggunakan perangkat komputer sebagai media,
sedangkan IT crime adalah tindak pidana kejahatan yang melibatkan sebuah
jaringan/network; apakah jaringan online ataupun offline.
Apakah Cybercrime sama dengan
Computer crime secara terminology ?
Ada
beberapa pendapat ahli yang menyamakan definisi cybercrime dengan computer
crime. Namun menurut Debra Littlejohn Shinder dalam buku “ Scene of The Cybercrime
: Computer Forensik Handbook , Cybercrime secara umum bisa diartikan sebagai
sub kategori dari computer crime. Istilah ini mengacu kepada tindakan pidana
yang dilakukan dengan menggunakan internet atau jaringan komputer lain sebagai
komponen dari kejahatan. Komputer dan Jaringan dapat terlibat dalam tindak
kejahatan dalam beberapa cara yang berbeda , seperti :
- Komputer dan Jaringan dapat menjadi alat kejahatan ( yang digunakan untuk melakukan kejahatan)
- Komputer atau jaringan dapat menjadi target kejahatan ( “victim”)
- Komputer atau jaringan dapat digunakan untuk tujuan incidental yang berkaitan dengan kejahatan ( misalnya, sebagai tempat penyimpanan catatan penjualan obat illegal )
Lalu apa perbedaan Cybercrime dengan
Cyber related crime ?
Secara
umum kategori dari computer crime terbagi
menjadi 2 kategori yaitu , Cyber Crime dan Cyber Related Crime (Handbook of
Legislative Procedures of Computer and Network Misuse in EU Countries, 2002
- Cybercrime
Mencakup semua pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer, seperti akses ilegal ke sistem komputer atau menulis kode/script yang berbahaya
- Cyber Related Crime
Adalah kejahatan tradisional yang bisa saja atau telah memanfaatkan cara lain yang bisa dilakukan dengan melalui Internet, tempat-tempat yang berkaitan dengan komputer (e-mail, newsgroup, intern jaringan) atau kemajuan teknologi komputasi teknologi lainnya. Contohnya adalah pelanggaran hak kekayaan intelektual (misalnya, pembajakan perangkat lunak) dan penipuan sistem pembayaran (misalnya, penipuan kartu kredit melalui Internet).
Kategori dan Jenis Kejahatan Cyber
crime
Kategori CyberCrime
Menurut
C.Easttom dalam buku yang berjudul “Computer
Crime, Investigation, an the Law” , computer crime dapat dikategorikan
menjadi 5 pokok besar , yaitu :
1- Identity TheftAtau pencurian identitas adalah proses memperoleh informasi pribadi dari seseorang sehingga pelaku bisa memanfaatkannya dan berpura-pura menjadi orang tersebut. Ada 4 cara yang dapat dilakukan yaitu, phising, hacking spyware, unauthorized access data, discarded information2- Cyber stalking/ harassementAdalah tindakan mengunti seseorang pada dunia maya sehingga menimbulkan tindakan pelecehan
3- Unauthorized Access to computer systems or dataTindakan masuk secara illegal terhadap data, informasi ataupun jaringan seseorang.
4- FraudFraud ataupun penipuan merupakan kategori yang sangat luas dalam kejahatan komputer, yang dapat mencakup banyak kegiatan yang berbeda, contohnya seperti : penawaran insvestasi, penipuan lelang, penipuan online shop, dan pencurian data pribadi5- Non-access computer crimeTindakan kejahatan ini melibatkan sebuah jaringan internet tanpa harus melakukan akses ataupun kontak secara langsung terhadap komputer, contohnya adalah denial of service ataupun virus.
Jenis
Kejahatan Cybercrime
1.
Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime
dapat dikelompokan menjadi :
a. Unauthorized Access to Computer System and ServiceKejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.b. Illegal ContentsMerupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.c. Data ForgeryMerupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.d. Cyber EspionageMerupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.e. Offense against Intellectual Property(hijacking)Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.f. Infringements of PrivacyKejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.g. CrackingKejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.h. CardingAdalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.i. CyberstalkingKejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.j. Cybersquatting and TyposquattingCybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , seperti pada kasus mustika-ratu.comk. Cyber Terorism.Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman
2.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
kegiatannya
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminalitas
Kejahatan yang murni
merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana
kejahatan.
b. Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu
merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan
untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
3.
Jenis-jenis cyber berdasarkan sasaran
kejahatannya
Berdasarkan
sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori
seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:1) PornografiKegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.2) CybertalkingKejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.3) Cyber-TresspassKegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.b. Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.c. Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Referensi
Easttom, C., & Taylor, D. J. (n.d.). Computer Crime , Investigation
, and the Law.
Kanellis, P., Kiountouzis, E.,
Kolokotronis, N., & Martakos, D. (2006). Digital Crime And Forensic
Science in Cyberspace. Africa.
http://doi.org/10.4018/978-1-59140-872-7
Litlejohn Shrinder, D. (2014). Scene Of
The Cyber Crime : Computer Forensic Handbook. Igarss 2014. Syngress
Publishing, Inc. http://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2
Site. Online . Accessed on 20 September
2015 Available at : http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar