Laman

Selasa, 06 Oktober 2015

resume buku - Konnie G





TUGAS MATA KULIAH KEBIJAKAN, ETIKA DAN HUKUM TI 
RESUME BUKU “ INTERNET AND TECHNOLOGY LAW : A U.S. PERSPECTIVE
BY KONNIE G. KUSTRON 



Di buat oleh :






PROGRAM STUDI MAGISTER INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
2015



 Informasi Buku


Judul               : Internet and Technology Law : A U.S
                          Perspective 1st Edition
Pengarang       : Konnie G.Kustron
Penerbit           : bookboon.com
No.ISBN         : 978-87-403-0845-7
Terbit               : Tahun  2015
Halaman          : 154   



1.      Sekilas Tentang Penulis
Konnie Kustron adalah seorang pengacara-dan juga pendidik. Dia saat ini adalah seorang profesor di Program Studi Paralegal di Universitas Eastern Michigan di Ypsilanti, Michigan.
Kustron adalah penerima penghargaan dari Ikatan Alumni  Eastern Michigan University. Baru-baru ini, dia telah
menjadi kontributor Encyclopedia Matematika dan Masyarakat (Salem Press, 2011), yang memperoleh penghargaan sebagai "Best Referensi 2011," oleh Journal Perpustakaan – reviewer bahan pustaka terkemuka reviewer di Amerika Serikat. Profesor Kustron juga seorang penulis bab dalam berbagai ensiklopedia online, yang memperoleh banyak penghargaan dalam bidang pendidikan, dan juga hukum.
  
2.      Pendahuluan
Teknologi dan Internet mampu merubah cara berkomunikasi secara dramatis dengan adanya kemampuan terhadap akses elektronik , penyimpanan, database dan juga pertukaran informasi dengan cara-cara yang lebih singkat dan cepat. Teknologi juga menciptakan sebuah bisnis baru yang disebut electronic commerce atau yang kita kenal dengan sebutan e-commerce sehingga kita dapat melakukan pembelian ataupun transaksi lainnya hanya dengan melalui internet.
Pada tahun 1995, kurang dari 1 % populasi dunia yang bisa mengakses internet, namun pada tahun 2014 pengguna internet telah mencapai 3 miliar pengguna , atau sekitar 40% dari penduduk dunia. Tentu saja interaksi social dan kejahatan juga sangat memungkinkan terjadi secara online.  Demikian juga dengan hal nya dengan adanya kemungkinan sengketa, penipuan ataupun perselisihan di dalam dunia bisnis melalui jaringan online.
Jika terjadi sebuah perselisihan ataupun sengketa, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan perjanjian pribadi,  jika tidak dapat diselesaikan maka pihak-pihak tersebut bisa saling menuntut, apalgi bila sengketa tersebut dilakukan secara langsung maka permasalahan dapat dibawa ke pengadilan. Namun perselisihan yang terjadi didalam jaringan internet , bisa saja tidak akan selesai hanya dengan menuntut berbagai pihak. Kontrak internet yang dikenal dengan nama “term of use” yang diharapkan mampu memberikan sebuah perjanjian resmi yang mengikat secara resmi antara pengguna dan pengembang masih dianggap sering diabaikan oleh para pengguna. Perjanjian ini berisi klausa perjanjian forum dan klausa perjanjian secara hukum, sehingga dapat menjerat pengguna bila melakukan hal-hal yang dilarang pada kontrak namun sering hal nya tidak disadari oleh para pengguna. Selain itu , banyak juga kontrak perjanjian di internet yang telah berisikan sebuah kesepakatan arbitrase secara online.
Amerika Serikat memiliki 2 sistem pengadilan, yaitu : pengadilan federal dan pengadilan Negara dan keduanya memiliki sistem pengadilan yang berbeda, ada sekitar lebih dari 50 sistem pengadilan di Amerika Serikat. Bila terjadi perselisihan di jaringan internet maka terdapat dua konsep yang digunakan sebagai penyelesaian, antara lain : subject matter jurisdiction dan jurisdiction over the person ( personal jurisdiction).
Dalam perselisihan didalam jaringan internet ,pengadilan harus memiliki kedua kriteria dalam penentuan ke pengadilan manakah seharusnya masalah sengketa di dalam jaringan internet harus dilimpahkan. Penentuan tersebut melingkupi beberapa kriteria yaitu 
Subject matter Jurisdiction adalah kewenangan pengadilan khusus untuk mendengarkan permasalahan dalam perselisihan., biasanya hukum nya sangat jelas dan hanya satu pengadilan yang akan mendengarkan kasus tersebut.  Kadang kala, pengadilan federal dan pengadilan Negara memiliki peraturan yuridiksi yang berbeda dalam setiap masalah, berikut dibawah ini tabel perbedaan subject matter jurisdiction antara pengadilan federal dan pengadilan Negara Bagian :
Subject MatterJurisdiction pada Sistem Pengadilan Federal
Subject MatterJurisdiction Pada Sistem Pengadilan Negara
  • Kasus yang berhubungan dengan hukum konstitusi
  • Kasus yang melibatkan Hukum dan Perjanjian 
  • Kedutaan dan Kementerian Publik
  • Perselisihan antara 2 atau lebih negara bagian
  • Hukum Kelautan
  • Hukum hak paten
  • Kebangkrutan
  • Kasus-kasus criminal, surat pengesahan hakim ( termasuk wasiat dan harta )
  • Kasus yang berhubungan dengan Kontrak, kasus gugatan (kerugian pribadi ), hukum keluarga ( pernikahan, perceraian dan adopsi )
Pengadilan Negara Bagian adalah hakim terakhir dari hukum Negara bagian dan konstitusi. Mereka menginterpretasikan hukum federal ataupun hukum konstitusi Amerika Serikat , dan memiliki hak dalam menerima ataupun menolak banding

Sedangkan Personal Jurisdiction adalah pengadilan yang memiliki yurisdiksi khusus terhadap seseorang ataupun perusahaan bila dibutuhkan untuk datang di pengadilan. Bila kedua belah pihak melakukan bisnis pada Negara bagian yang sama, Negara bagian tersebut memiliki yuridiksi untuk memperkarakan dan kewenangan menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan. Namun bila kedua belah pihak hidup pada Negara yang berbeda maka urusan perkara pengadilan akan semakin kompleks. Peraturan Nomor 4 dari Prosuder Sipil di dalam Peraturan Federal mengatakan bahwa pengadilan federal harus mengikuti hukum Negara bagian dalam permasalahan personal Jurisdiction dimana pengadilan tersebut berada. Dan bila hal itu terjadi maka solusi yang ditawarkan adalah dengan adanya Long Arm Statute.
Long Arm Statute adalah hukum yang memperbolehkan pengadilan mengklaim permasalahan personal Jurisdiction diluar daripada Negara bagian dari kedua belah pihak , yang berhak membuat perjanjian ataupun transaksi didalam Negara bagian. Terlihat sama dengan hukum Negara bagian namun memiliki konsep yang berbeda yaitu : memperbolehkan pengadilan local untuk memperoleh personal jurisdiction kepada terdakwa  yang bukan warga negara melalui relasi dari terdakwa didalam Negara tersebut.
Pengadilan akan selalu menimbang bahwa pihak dari luar Negara bagian diberikan pemberitahuan tentang jalan nya proses hukum yang berlangsung. Jika koneksi bisnis ke Negara bagian tidak jelas dalam kasus perselisihan internet, pengadilan harus melihat kepada kriteria lain nya, yaitu Minimum ( Minimal ) Contact dan Purposeful Availment, dimana Minimum Contact adalah : Pihak yang digugat ( terdakwa) harus memiliki beberapa jenis kegiatan yang siknifikan , yang menghubungkan terdakwa dengan Negara bagian dimana proses hukum tersbut berlangsung. Jika tidak ada, maka yurisdiksi terhadap orang yang bersangkutan tidak akan diproses. Sedangkan Purposeful Availment adalah pengadilan federal dengan penyelenggara yang berbeda, yang tidak mengikuti minimum contact sebagai acuan melainkan Zippo test yang didasari oleh Zippo Mfg. Co V. Zippo Dot Com, Inc, 952 F.Supp. 119. Dalam hal, untuk menentukan personal jurisdiction pengadilan akan mengkaji perusahaan website apakah aktif ataupun pasiv. Yang nanti nya informasi ini akan berguna dalam menetukan posisi dan keberadaan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

3.      Perspektif Hukum terhadap Isu Teknologi Informasi di Amerika Serikat
3.1  Hak Pribadi
Salah satu permasalahan lain dari penggunaan internet adalah Privasi , Di Amerika Serikat sendiri Hukum Privasi berkembang dari 5 sumber hukum yang berbeda , yaitu : Konstitusi dan Amandemen Amerika Serikat, Konstitusi Negara Bagian, Hukum gugatan umum, Undang-Undang federal dan Negara bagian, serta Peraturan Administrasi
Hukum federal dan Negara bagian melindungi hak individual terhadap privasi, di amerika terdapat beberapa isu – isu privasi dalam ber-internet yang dibuat dalam peraturan dan perjanjian tertulis,antara lain : Perjanjian Kebijakan Komunikasi Tahun 1984, Perjanjian CAN-Spam 2003, Perjanjian Perlindungan Terhadap Privasi Online Anak, Perjanjian Tentang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer 1986, Perjanjian Mata Uang dan Transaksi Asing 1970, Perjanjian Privasi Komunikasi Elektronik 1986, Perjanjian Laporan Kredit 1970, Perjanjian Hak Pendidikan dan Privasi Keluarga , Perjanjian Kebebasan Informasi, Perjanjian Gramm-Leach-Billey 1999, Perjanjian Asuransi Portabilitas dan Akuntabilitas Kesehatan 1996, Perjanjian Tentang Privasi 1974, Perjanjian Perlindungan Privasi 1980, Perjanjian Hak akan Privasi Finansial 1978, Perjanjian Pengguna Telepon dan alat komunikasi 1991, dan Perjanjian Perlindungan Privasi Terhadap Video 1988.
Pelanggaran akan privasi merupakan hukum gugatan umum. Pelanggaran ini dapat berupa pengganguan terhadap privasi seseorang, pengungkapan terhadap hak – hak privasi di depan publik, perampasan terhadap nama baik, ataupun sebuah pembohongan publik di masyarakat yang dilakukan dengan memanfaatkan akses alat-alat elektronik ataupun jaringan internet. Gugatan dapat dilakukan tanpa harus adanya sebuah publikasi terhadap media.
Pengungkapan hak-hak pribadi kepada publik yang melibatkan kenyataan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat akan membuat pihak tertentu malu dan merasa tercemarkan. Oleh karena itu informasi dan fakta-fakta yang dimasukkan ke internet dapat dengan mudah menjadi sebuah bukti pengungkapan. Sedangkan penggunaan nama, logo ataupun bentuk-bentuk hasil karya orang lain juga termasuk salah satu jenis pelanggaran privasi dan dapat dilakukan gugatan. Begitu juga dengan tindakan memberikan informasi palsu atau sebuah kebohongan di depan public pun juga termasuk hal-hal yang menyebabkan dapat dilakukannya gugatan.
Undang-Undang Hukum Gugatan terhadap pelanggaran privasi didasarkan atas hukum umum dan disetiap Negara bagian memiliki sistem peradilan yang berbeda. Namun bisa juga dibawa ke ranah hukum federal jika menyangkut tentang kepentingan khalayak ramai seperti pelanggaran privasi terhadap data-data kesehatan, keuangan, dan juga pendidikan.

3.2  Hukum Hak Cipta Dan Merk Dagang
Hak cipta merupakan salah satu solusi terhadap perlindungan hak-hak pribadi seseorang. Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penulis "karya asli penulis" termasuk sastra, drama, musik, seni, ataupun sebuah karya tertentu intelektual lainnya, baik yang diterbitkan dan yang tidak dipublikasikan. Hak cipta hanya melindungi ekspresi ide, tapi bukan ide itu sendiri. Hak cipta memberikan penulis dan orang lain yang telah resmi sebuah hak eksklusif untuk karya cipta, seperti penugasan hak cipta dan penciptaan karya turunan. Perpustakaan Kongres AS merupakan kantor hak cipta yang menangani semua pendaftaran dan urusan hak cipta.Berdasarkan Undang-Undang 17 dari US Code, perlindungan terhadap hak cipta hanya berlangsung untuk jangka waktu terbatas, dan ketika hak cipta berakhir, karya tersebut akan memasuki ranah publik.
Hukum Hak Cipta AS mengalami perubahan substansial pada tahun 1998 dengan berlakunya Sonny Bono Copyright Term Ekstensi Act (CETA).  140 hak cipta telah dibuat terhitung setelah tanggal 1 Januari 1978. Sebelum tahun 1978, masa berlaku hak cipta adalah 28 tahun ditambah dengan masa perpanjangan 67 dari total 95 tahun. Pada saat itu pendaftaran resmi dari hak cipta  yang dilakukan di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat di Perpustakaan Kongres bukan merupakan persyaratan atau prasyarat untuk perlindungan hak cipta. Namun Sejak tahun 1978, perlindungan hak cipta diperoleh secara otomatis ketika pekerjaan dibuat, baik karya tersebut di terbitkan atau tidaknya.  Pendaftaran efektif pada tanggal permohonan diterima di Kantor Hak Cipta. Jika permohonan pendaftaran disetujui, sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan kepada penulis. Namun, hak cipta dapat ditolak; dalam kasus itu, surat yang menjelaskan penolakan sebaliknya akan diberikan kepada pemohon. Alasan penolakan dapat berupa jenis pekerjaan yang tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran hak cipta, dll.
Pelanggaran hak cipta terhadap "karya yang dilindungi oleh hukum hak cipta" seseorang tanpa izin mereka dapat dijerat secara hukum. Namun, dalam tindakan pelanggaran hak cipta, penggunaan sederhana dari materi ber-hak cipta  tidak akan membuktikan adanya pelanggaran terhadap  hukum hak cipta. Dalam situasi tertentu, orang yang menggunakan materi berhak cipta dapat menggunakan bahan tanpa izin penulis, seperti  penggunaan yang adil, yang merupakan ketentuan menurut hukum hak cipta yang memungkinkan menyalin materi ber-hak cipta dengan tujuan yang lebih baik.
Hukum hak cipta memberikan ganti rugi dalam setiap kasus pelanggaran hak cipta. Pertama, pengadilan dapat memerintahkan agar karya-karya yang digunakan secara ilegal dapat disita atau dihancurkan. Kedua, ganti rugi finansial dapat diberikan. Menurut hukum hak cipta pemilik hak cipta berhak untuk memulihkan kerusakan yang diakibatkan karena pelanggaran, serta setiap keuntungan yang didapatkan pelanggar akan  diatribusikan sebagai pelanggaran. Solusi lainnya adalah penulis dapat menerima kerusakan hukum yang berkisar antara  $ 750 sampai dengan $ 30.000 , sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan.  Jika pengadilan menemukan pelanggaran yang disengaja,  maka bisa saja ada penambahan denda sebesar $ 150.000. Biaya pengadilan dan biaya pengacara juga dapat dibebankan kepada pelanggar. Selain hukuman financial, hukuman penjara bagi pelanggaran hukum hak cipta juga dapat diberlakukan.
Lain halnya dengan Merek dagang, Sebuah merek dagang adalah perlindungan hukum bagi sebuah merek. Ini adalah identifier produk yang menunjukkan sumber barang untuk membedakan dari barang orang lain. Hal ini tidak dirancang untuk mencegah orang lain dari membuat barang yang sama atau dari menjual barang atau jasa yang sama di bawah tanda yang berbeda.
Di Amerika Serikat tidak seperti hak cipta yang diajukan hanya pada tingkat federal, pemilik dapat mengajukan merek dagang pada Negara bagian. Namun, perlindungan merek dagang hanya terbatas pada Negara bagian tersebut. Oleh karena itu, sebagian besar merek dagang yang terdaftar pada tingkat federal, memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap kepemilikan merek dagang tersebut. Hukum federal, yang dikenal sebagai Undang-Undang Lanham, mengatur penggunaan merek dagang antarnegara. Sebuah daftar lengkap dari peraturan di bawah UU Lanham dapat dilihat pada Website UPTSO. UPTSO merupakan singkatan dari United State Patent and Trademark Office, dimana lembaga ini akan mengatur segala bentuk persoalan tentang Merek Dagang.
Di Amerika Serikat, merek dagang dilindungi dari kepentingan umum dalam perdagangan. Pendaftaran Merek Dagang / Logo secara federal melalui lembaga UPTSO tidak menjamin perlindungan bagi merek dagang secara menyeluruh namun memiliki beberapa alasan yang lebih kuat , seperti  dengan pendaftaran merek dagang secara federal, pemilik merek dagang dapat mengklaim barang tersebut secara nasional, dan dapat melakukan prosses yurisdiksi jika merek dagang tersbut digunakan oleh pihak yang berbeda Negara bagian
Berikut adalah manfaat pendaftaran federal yang meliputi:
  • Pemberitahuan konstruktif untuk masyarakat klaim pendaftar kepemilikan tanda
  • Sebuah anggapan hukum kepemilikan pendaftar dari tanda dan hak eksklusif pendaftar untuk menggunakan tanda nasional atau sehubungan dengan barang dan / atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran.
  • Kemampuan untuk membawa tindakan mengenai tanda di pengadilan federal
  • Penggunaan pendaftaran AS sebagai dasar untuk memperoleh pendaftaran di luar negeri
  • Kemampuan untuk mengajukan pendaftaran AS dengan US costums Layanan untuk mencegah impor melanggar barang asing
Sebuah merek dagang harus "inheren khas". Tanda yang tidak khas, umumnya tidak dapat didaftarkan. Tanda harus mewakili dan mengidentifikasi produk atau layanan kepada publik melalui kekhasan nya. Ada lima kategori tanda. Mereka terdaftar dalam urutan peringkat. Kategori satu dan dua tidak khas, sehingga tidak dapat didaftarkan. Kategori tiga hingga ke-lima memenuhi ambang batas inheren khas, dan dapat dapat didaftarkan sebagai merek dagang.
Lima kategori sebagai berikut:
  1.  Istilah Generik adalah nama umum dari produk seperti mobil, komputer, atau motherboard, Ini tidak dilindungi dan tidak dapat didaftarkan.
  2. Tanda deskriptif menjelaskan sesuatu tentang produk atau layanan dengan menggambarkan beberapa karakteristik, kualitas, bahan, fungsi, fitur, tujuan, atau penggunaan produk atau layanan. Karena istilah deskriptif menggambarkan barang atau jasa yang mengidentifikasi sumber produk, mereka tidak dapat didaftarkan sampai tanda dikaitkan dengan sumber tunggal. Namun dapat didaftarkan bila tanda tersebut telah di komersial kan secara public selama 5 tahun secara terus menerus dan mendapat pengakuan dari masyarakat umum.
  3. Tanda sugestif menyiratkan sesuatu tentang barang atau jasa yang ditawarkan di bawah merek, tetapi tidak segera menggambarkan mereka. Misalnya, Greyhound Bus® telah diselenggarakan oleh pengadilan untuk menjadi tanda sugestif sebagai greyhound adalah anjing yang dikenal untuk kecepatan. Tanda sugestif tidak perlu memperoleh makna sekunder untuk didaftarkan. Tanda kata sugestif memerlukan beberapa latihan mental untuk membuat hubungan antara tanda dan baik atau layanan
  4. Tanda sewenang-wenang adalah kata umum dikenal yang diterapkan untuk produk asing. Tanda sewenang-wenang dapat didaftarkan tanpa bukti makna sekunder. Apple® adalah contoh dari tanda sewenang-wenang, karena Apple® Komputer tidak memiliki hubungan dengan buah apel.
  5. Tanda aneh atau tanda yang diciptakan adalah mereka yang diciptakan dan tidak memiliki arti dalam kamus manapun.contohnya adalah  Honda®. Seringnya yang membuat tanda sendiri adalah produsen mobil dan juga perusahaan farmasi. Ini adalah tanda terkuat dan mereka berhak untuk tingkat terbesar perlindungan hukum hak paten.
Ada tiga simbol mungkin digunakan dengan tanda. Mereka termasuk TM, SM dan ®. Simbol tersebut ditempatkan di sebelah kanan merek barang . superscript Huruf "TM" berdiri untuk merek dagang dan "SM" untuk layanan mark. Mereka dapat digunakan oleh siapa saja yang mengaku memiliki hak dalam tanda. Sebutan ini berguna untuk mengingatkan pihak lain hak diakui di tanda. Simbol-simbol ini tidak menetapkan hak-hak konklusif untuk menggunakan merek dagang . Sekali lagi, hanya pengadilan akhirnya dapat menentukan siapa yang dapat menggunakan tanda. Di sisi lain, huruf R adalah simbol pendaftaran merek dagang. Hal ini ditandai dengan huruf R tertutup oleh lingkaran seperti ®. Simbol ini tidak boleh digunakan bila sebuah perusahaan belum melakukan pendaftaran secara federal.
Seperti disebutkan sebelumnya, pemilik merek dagang dapat menuntut atas pelanggaran merek dagang ketika seseorang secara tidak sah menggunakan merek dagang lain yang menyebabkan kebingungan di pasar. The Lanham Act mengatur pelanggaran tersebut  namun, penggunaan tidak sah dari merek dagang juga dapat menyebabkan dilusi . Dilusi yang terjadi ketika ada pengaburan atau tarnishment dari tanda, dan nilai tanda berkurang. Sampai UU Federal Tentang Dilusi Merek Tahun 1995 mulai berlaku, tidak ada hukum federal yang disediakan untuk tindakan dilusi. Pada tahun 2006, Undang-Undang Revisi Tentang Dilusi Merek Dagang / Trademark Dilution Revisions Act (TDRA) diubah Undang-Undang Federal Tentang Dilusi Merek Dagang. Revisi ini menjelaskan ambiguitas tertentu dalam hukum dan menetapkan bahwa dilusi terhadap merek dagang juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. TDRA mendefinisikan pengenceran oleh tarnishment sebagai "asosiasi yang timbul dari kesamaan antara tanda atau perdagangan nama dan tanda terkenal yang merugikan reputasi merek dagang yang terkenal."
Didalam dunia internet kita mengenal istilah  Cybersquatting. Cybersquatting adalah istilah yang didefinisikan oleh pengadilan sebagai itikad buruk, pendaftaran kasar dan penggunaan merek dagang khas dari orang lain sebagai nama domain Internet, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari barang/logo/jasa ataupun ketenaran yang terkait dengan merek dagang tersebut. Pada awal perkembangan Internet, cybersquatting adalah masalah umum, di mana website menggunakan nama-nama perusahaan yang terkenal akan didaftarkan, hanya untuk kemudian dijual dengan keuntungan.
Undang- Undang Perlindungan Konsumen  Anti-Cybersquatting / Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act (ACPA);(15 USC § 1125 (d)) diberlakukan pada tahun 1999 untuk melindungi pemilik merek dagang dari jenis pelanggaran domain. Tujuan dari UU ini adalah untuk 
melindungi konsumen dan bisnis Amerika ... dengan melarang itikad buruk dan pendaftaran kasar terhadap  tanda khas sebagai nama domain Internet dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari  yang terkait dengan merek tersebut - sebuah praktek yang biasa disebut sebagai ' cybersquatting '…". Pelanggar hukum akan diharuskan untuk menghapus, menghilangkan atau membatalkan tindakan ilegalnya dalam memperoleh, menggunakan atau mendaftarkan nama domain dan juga berkeharusan untuk mengembalikan domain ke pemiliknya yang sah. Selain pemilik merek dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh tindakan domain pendaftar, dan kerusakan yang sebenarnya (yaitu, keuntungan terdakwa dari penggunaan domain) yang diderita penggugat, penggugat juga dapat memilih untuk memulihkan kerusakan secara finansial ($ 1000 sampai dengan $ 100.000 per domain).

3.3   Rahasia Dagang dan Paten
Pada buku ini dijelaskan mengenai 2 macam kekayaan Intelektual ( HAKI ) yaitu :  rahasia dagang dan hak paten. Rahasia dagang terdiri dari informasi rahasia yang memiliki nilai bisnis. Untuk diklasifikasikan sebagai rahasia dagang, informasi harus rahasia dan memiliki nilai keuangan untuk perusahaan. Sebuah organisasi harus menggunakan upaya terbaik untuk menjaga informasi rahasia. Untuk mempromosikan kemudahan perdagangan antarnegara, perdagangan Konsep Perjanjian Rahasia Dagang telah diadopsi oleh sebagian besar negara. Masalah umum yang sering terjadi dalam perlindungan rahasia dagang adalah pencurian dan penyalahgunaan oleh karyawan, oleh karena itu, setiap organisasi dengan rahasia dagang harus memiliki kebijakan tertulis yang komprehensif menekankan pentingnya kerahasiaan. Kebijakan ini harus mengidentifikasi apa jenis informasi rahasia dagang, menunjukkan bahwa informasi tidak dapat dibagi (internal atau eksternal), dan mengharuskan kepada setiap karyawan untuk mengakui secara tertulis pemahaman mereka tentang informasi ini. Sangat penting bahwa perusahaan berbagi rahasia dagang hanya dengan karyawan yang membutuhkan informasi yang benar-benar berhubungan dengan pekerjaan mereka. Sebuah perusahaan juga harus memiliki proses formal review periodik yang disebut dengan audit rahasia dagang. Jenis ulasan harus menentukan informasi apa yang harus dirahasiakan, dan siapa yang harus memiliki akses ke materi. Orang-orang melakukan audit biasanya  adalah karyawan terpercaya yang dapat mengidentifikasi rahasia dagang dan bertindak dengan tepat untuk menjaga rahasia dagang tetap aman.
Pada tahun 1939, kelompok profesional pengacara yang dikenal sebagai Amerika Hukum Institute meringkas sebuah doktrin hukum umum yang membahas tentang rahasia dagang. Upaya mereka dikumpulkan dalam sebuah buku yang disebut Pernyataan Ganti Rugi. Pernyataan Ganti Rugi (1939) tidak berpengaruh terhadap hukum dalam pengadilan, tetapi berpengaruh dan membawa keseragaman dalam peradilan pengambilan keputusan. Pada tahun 1979, Konferensi Nasional Komisaris pada Hukum Negara Uniform, 220 organisasi non-profit dengan perwakilan dari 50 negara bagian dan wilayah, membahas kembali buku Pernyataan Ganti Rugi, dan disusun dalam bahasa dan  model hukum yang diseragamkan ,yang disebut Undang-Undang Keseragaman Rahasia Dagang / Uniform Trade Secret Act  (USTA). Tujuan dari model hukum adalah untuk mendorong keseragaman pemahaman di seluruh Amerika Serikat untuk menyederhanakan operasi bisnis di beberapa negara. Memiliki pemahaman yang sama atau serupa di seluruh wilayah hukum negara membuat kepatuhan dan penegakan rahasia dagang proses yang lebih efisien.
Selain Uniform Trade Secret Act  (USTA), terdapat 2 hukum yang membahas tentang Rahasia Dagang, yaitu The Economic Espionage Act (EEA) dan  UU Nasional Tentang Pencurian Properti, yang keduanya merupakan hukum federal. The Economic Espionage Act tahun  1996 melarang setiap upaya untuk mencuri rahasia dagang untuk kepentingan orang lain selain pemilik, termasuk untuk kepentingan pemerintah asing. EEA diberlakukan dalam menanggapi ketakutan bahwa Amerika Serikat tidak bisa mempertahankan keunggulan industri dan ekonomi atau menjaga keamanan nasional.
Selain Rahasia Dagang , dalam hukum Kekayaan Intelektual yang diberlakukan Amerika Serikat , juga terdapat hak terhadap paten. Hak Paten memberikan pemilik hak untuk mengecualikan orang lain dari membuat, menjual, atau menggunakan penemuan yang diklaim. Empat jenis penemuan dapat dipatenkan: proses, mesin, manufaktur, dan komposisi materi. Hukum alam, ide-ide abstrak, atau fenomena fisik tidak dapat dipatenkan. Penemuan harus berguna, baru, dan yang belum ada. Tiga jenis paten yang diberikan oleh USPTO: desain, pabrik, dan utilitas.
Pada tahun 2013 hukum paten AS mengalami perubahan besar untuk lebih konsisten terhadap undang-undang hak paten Negara lain. The Leahy-Smith American Invents  Act (AIA) menjadikan  Amerika Serikat sebagai negara pertama yang menciptakan  hukum tentang hak paten dengan system First Inventor to File ( FITF). Dengan kata lain, paten diberikan kepada penemu yang pertama kali mengajukan aplikasi mereka dengan berdasarkan prosedur hukum hak paten.
Sebelum Amerika menciptakan UU Hak Paten, kebijakan yang berlaku di Amerika adalah bahwa penemu yang pertama kali adalah mereka yang mengaplikasi penemuan tersebut. Ini sangat berbeda dari sebagian Negara di dunia yang memberlakukan sistem prioritas terhadap hak paten. Hukum tua menjadikan  Amerika Serikat berbeda dengan Negara lainnya, yang menyebabkan sering terjadi permasalahan dan komplikasi dalam hukum bila telah menyangkut permasalahan hak paten individu maupun Negara yang ingin mengamankan hak patennya secara internasional.

3.4  Kebebasan Berbicara, Pencemaran Nama Baik dan Pencabulan
Karena internet telah digunakan sebagai alat komunikasi , kebebasan berbicara menjadi imbas dari pengaruh perkembangan internet itu sendiri. Kebebasan berbicara adalah daerah hukum yang akan terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Konflik antara cabul dan amandemen pertama tentang kebebasan berbicara akan terus terjadi. Seperti perubahan dalam pandangan Mahkamah Tinggi Amerika serikat tentang perubahan dalam kebebasan berbicara, dapat dilihat ekspansi lanjutan dan pembatasan dalam kebebasan berbicara.
Konstitusi tidak melindungi perkataan tidak senonoh ataupun pornografi seperti yang tertulis dalam amandemen pertama kecuali hal tersebut menyangkut tentang anak-anak, baik dalam perbuatan tidak senonoh ataupun pornograpi. Pengadilan telah berusaha untuk mendefinisikan arti kata “tidak senonoh/ cabul” menggunakan tiga cabang uji Miller, yang menggunakan standar komunitas. Karena internet tidak memiliki batas, nupaya menerapkan standar masyarakat menjadi sangat sulit dilakukan. Pencemaran nama baik melalui e-mail, chat room, blog, facebook posting dll, mungkin akan disebut fitnah, karena sifat permanen. Fitnah yang sangat membahayakan, berisi kepalsuan, dan dikomunikasikan, serta menyebabkan kerugian dapat diperkarakan melalui jalur hukum, walaupun hal tersebut dilakukan secara online.
Akses  ke Internet diperluas pada pertengahan 1990-an, Kongres memutuskan bahwa perlu adanya perundang-undangan untuk  hal-hal yang berurusan dengan kemungkinan berkembangnya pornografi dan kecabulan terhadap anak-anak. Undang Undang Komunikasi dan  Kesusilaan / Communication Decency Act (CDA) tahun 1996, 47 USC §§ 223 dan 230, adalah hukum pertama yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari pornografi di Internet. Bagian 223 dari undang-undang menjelaskan bahwa kejahatan untuk mengirimkan sesuatu melalui internet kepada seseorang yang berada di bawah usia 18 merupakan perbuatan "cabul atau tidak senonoh". Tantangan utama hukum adalah definisi dari kata "tidak senonoh."
Unsur lain yang patut dicatat dari hukum adalah Bagian 230 yang membedakan sebuah "penyedia akses" dari "penyedia konten." Ini penting karena hukum menyatakan bahwa operator internet yang tidak mempublikasikan tidak akan bertanggung jawab atas tulisan yang dibuat oleh pihak ketiga. Apa sebenarnya artinya ini? Asumsikan terdapat 2 pihak , A dan B yang terlibat dalam hubungan seksual dan memutuskan hubungan. Pihak A marah dan mem-posting foto-foto memalukan seksual dari pihak  B secara online. Dalam pandangan bagian 230 dari CDA, penyedia layanan Internet (ISP) tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan finansial yang disebabkan oleh Pihak A  terhadap postingan dari gambar-gambar porno tersebut

Undang-undang perlindungan dan Pencegahan Anak terhadap Pornografi / Child Pornography Act  Tahun  1996.
Undang-undang perlindungan dan Pencegahan Anak terhadap Pornografi / Child Pornography Act (CPPA) Tahun 1996  melarang dan mendiskriminalisasi penggunaan komputer yang dengan sengaja memproduksi pornografi anak. Ada dua bagian dari hukum menandai pornografi anak sebagai perbuatan yang illegal. Bagian pertama melarang "gambaran visual, termasuk foto, film, video, gambar, atau komputer atau gambar yang dihasilkan komputer atau gambar" yang ", atau tampaknya, di bawah umur terlibat dalam perilaku seksual. Sedangkan bagian melarang" setiap gambar seksual eksplisit yang diiklankan, dipromosikan, disajikan, dijelaskan, atau didistribusikan sedemikian rupa hingga menyampaikan kesan atau menggambarkan anak dibawah umur terlibat dalam perilaku seksual.

 Undang – Undang Perlindungan Anak Online / Child Online Protection Act ( COPA ) Tahun 1998
Undang – Undang Perlindungan Anak Online / Child Online Protection Act ( COPA ) Tahun 1998 disahkan sebagai bentuk reaksi dan simultan dari Bagian 223 Undang-Undang Kesusilaan dan Komunikasi oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. COPA merumuskan bahwa kejahatan untuk menerbitkan "komunikasi untuk tujuan komersial yang meliputi materi seksual yang berbahaya bagi anak di bawah umur, tanpa membatasi akses ke materi tersebut dengan anak di bawah umur."  "Berbahaya untuk anak di bawah umur" dalam Undang Undang tersebut didefinisikan sebagai kurang "karya ilmiah, sastra , artistik, atau nilai politik "dan menyinggung" standar komunitas.

 Undang – Undang Perlindungan Anak terhadap Internet / The Children’s Internet Protection Act ( CIPA) Tahun 2000
Undang – Undang Perlindungan Anak terhadap Internet / The Children’s Internet Protection Act ( CIPA) Tahun 2000 adalah upaya Kongres untuk mengatur akses komputer yang berorientasi kepada sistes-dewasa di sekolah dan perpustakaan. Hukum ini menolak dana federal yang digunakan  untuk perpustakaan yang tidak mau memberlakukan filterisasi terhadap akses konten pada computer. Hukum ini juga mengharuskan setiap perpustakaan untuk memblokir penggambaran visual yang bersifat cabul, pornografi anak dibawah umur. Undang-undang juga mengharuskan perpustakaan untuk menonaktifkan perangkat lunak penyaringan atas permintaan orang dewasa. Pada awal tahun 2001, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan aturan pelaksana CIPA, revisi peraturan terakhir terjadi pada tahun 2011 yang lalu.

Selain itu, FCC mengharuskan sekolah dan perpustakaan tunduk CIPA untuk mengadopsi dan menerapkan kebijakan keamanan Internet berdasarkan faktor-faktor ini:
a.       Akses oleh anak di bawah umur dengan hal yang tidak pantas di Internet;
b.      Keselamatan dan keamanan anak di bawah umur saat menggunakan surat elektronik, chat room dan bentuk lain dari komunikasi elektronik langsung;
c.       Akses yang tidak sah, termasuk yang disebut "hacking," dan kegiatan melanggar hukum lainnya oleh anak di bawah umur secara online;
d.      Pengungkapan yang tidak sah, penggunaan, dan penyebaran informasi pribadi tentang anak-anak;
e.       Membatasi akses anak di bawah umur 'untuk bahan berbahaya bagi mereka.

Undang Perlindungan dan Penegakan Kecabulan terhadap Anak / Child Protection and Obscenity Enforcement Tahun 1988.
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mencegah anak-anak dari terlibat dalam produksi pornografi. Akhir tahun 2005, undang-undang itu diperluas hingga  ke situs web, tapi tidak ISP's.
Aspek lain dari kebebasan berbicara adalah melibatkan pencemaran nama baik. Fitnah melibatkan publikasi (berbagi) dari pernyataan palsu yang merugikan reputasi orang lain. Pernyataan-pernyataan ini dapat berupa tertulis ataupun  lisan. Gugatan di Internet didasarkan pada fitnah. Fitnah adalah tindakan kriminalisasi berdasarkan hukum negara bagian. Kebanyakan negara memiliki undang-undang pencemaran nama baik digunakan sebagai dasar untuk gugatan pencemaran nama baik.
Ada empat elemen yang terlibat dalam umum pencemaran nama baik dimata hukum. Pertama, pernyataan itu harus menyakiti seseorang atau reputasi bisnis. Penegasan dapat dilakukan melalui bukti langsung, sindiran, atau dengan mengacu pada orang tersebut. Perlu dipahami bahwa pernyataan itu mengacu pada orang tersebut. Kedua, pernyataan itu harus palsu, dan tidak hanya mewakili pendapat seseorang. Ketiga, harus dikomunikasikan (dipublikasikan) kepada pihak ketiga. Dengan Internet, ambang untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh fitnah sangat rendah, karena kemudahan dalam menyebarkan informasi dan sifat permanen dari komunikasi online. Sedangkan elemen keempat, orang harus mengalami kerugian dan memberikan efek langsung akibat dari pencemaran nama baik tersebut (misalnya orang yang diberhentikan dari pekerjaan, atau bisnis kehilangan keuntungan).
Untuk membuktikan pencemaran nama baik, itu juga harus menunjukkan bahwa ada beberapa tingkat kesalahan atau kelalaian pada bagian dari terdakwa. Jika fitnah yang melibatkan tokoh masyarakat, penggugat harus menunjukkan terdakwa bertindak dengan kebencian yang mengabaikan kebenaran.
Facebook, Instagram®, YouTube®, Twitter®, dan Google + ® adalah beberapa situs jejaring sosial paling populer di Internet. Jika seseorang membuat posting menghina tentang orang lain di salah satu situs tersebut, hukum pencemaran nama baik akan berlaku. Jika informasi palsu dan merugikan reputasi orang lain, ada potensi dapat dilakukan gugatan pencemaran nama baik.


3.5  CYBERCRIME
Secara garis besar, cybercrime didefinisikan sebagai tindakan ilegal yang menggunakan atau menargetkan jaringan komputer untuk melanggar hukum. The US Department of Justice (DOJ) mengkategorikan kejahatan komputer dalam tiga cara:
  1. Sebagai target: komputer adalah subjek kejahatan. Misalnya, komputer menyerang komputer dari orang lain dengan cara berbahaya (seperti penyebaran virus)
  2. Sebagai senjata atau alat: komputer digunakan untuk membantu melakukan kejahatan. Ini berarti bahwa komputer digunakan untuk melakukan "kejahatan tradisional" biasanya terjadi di dunia fisik (seperti penipuan atau perjudian ilegal)
  3. Sebagai aksesoris atau terkait dengan kejahatan: komputer digunakan sebagai perifer (seperti untuk tujuan pencatatan). DOJ memperkirakan cara ini akan menggunakan komputer sebagai "lemari arsip" untuk menyimpan informasi yang dicuri/ilegal.
Banyak jenis kejahatan yang dilakukan di lingkungan jaringan saat ini. Mereka dapat melibatkan baik orang, bisnis, atau properti. Kejahatan terhadap orang atau bisnis termasuk penipuan lelang, penipuan kartu kredit, penghapusan utang, paket skema email kurir, kesempatan kerja / usaha, escrow penipuan layanan, pencurian identitas, pemerasan Internet, penipuan investasi, lotere, phishing / spoofing, Ponzi / piramida, reshipping, spam, penggelapan dana , kejahatan Properti yang melibatkan cracker dan hacking, drive by download, bom logika, malware, password sniffer,dll.
Bagian terakhir dari Legislasi federal telah meninjau undang-undang utama federal yang mengontrol banyak dari kejahatan dunia maya dibahas sebelumnya. Hukum yang akan dibahas meliputi:
1.      Undang – Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer Undang-Undang (18 USC § 1030)
Hukum ini diberlakukan pada tahun 1984 dan direvisi pada tahun 1994. Hukum ini menetapkan bahwa mengakses dengan sengaja dan tidak sah data dari system federal adalah perbuatan ilegal. Hak akses terhadap data federal hanya boleh bila : digunakan oleh lembaga keuangan, komputer pemerintah, sistem keuangan, sistem medis, perdagangan antarnegara, dan komputer manapun di Internet.
2.      Undang Undang Komunikasi Elektronik / Electronic Communications Privacy Act (18 USC § 2510)
ECPA ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 1986. UU Kunci ini memberikan aturan untuk akses, penggunaan, pengungkapan, intersepsi, dan perlindungan privasi komunikasi elektronik. Menurut hukum, komunikasi elektronik didefinisikan sebagai "transfer tanda, sinyal, tulisan,
gambar, suara, data, atau kecerdasan dari setiap alam ditransmisikan secara keseluruhan atau sebagian oleh kawat, radio,
elektromagnetik, foto sistem optik elektronik atau foto yang mempengaruhi bagian lain atau perdagangan internasional. Hukum ini melindungi jaringan komputer dan sistem komunikasi dari gangguan dan sniffer.
3.      Undang Undang Transfer Dana Elektronik / Electronc Funds Transfer Act (15 USC § 1601)
Hukum ini "menetapkan dasar hak, kewajiban, dan tanggung jawab konsumen yang menggunakan jasa transfer dana elektronik dan lembaga keuangan yang menawarkan layanan ini. Tujuan utama dari tindakan dan bagian ini adalah perlindungan konsumen individu terlibat dalam transfer dana elektronik.  Ini menguraikan hak-hak hukum konsumen ketika dihadapkan dengan kesalahan bank atau kesalahan pada ATM atau pernyataan perbankan, serta hak konsumen dalam kasus kartu ATM hilang atau dicuri. Hukum ini juga mencakup penipuan internet yang melibatkan rekening bank pelindung.
4.      Fair Housing Act (42 USC § 3601)
Hukum ini adalah kombinasi dari hukum adat dengan etika Internet. Fair Housing Act melarang diskriminasi dalam penjualan dan sewa perumahan rumah di internet yang berdasarkan  ras, jenis kelamin, status keluarga, agama, dan asal-usul kebangsaan. Hukum juga berlaku untuk hipotek atau pinjaman perbaikan rumah diskriminasi di web.
5.      Undang-Undang Pengidentifikasian, Penalti dan Penindakan Pencurian Identitas (18 USC § 1001)
Hukum ini berlaku dari tahun 2004 yang memberikan hukuman untuk pencurian identitas secara online , yang mengidentifikasi pencurian dalam hubungannya dengan tindak pidana, seperti penggunaan identitas palsu untuk melakukan kejahatan.
6.      Undang – Undang Penipuan Mail dan Wire (18 USC § 1343)
Hukum ini menjerat seseorang yang melakukan penipuan melalui  surat elektronik ataupun jaringan lainnya. tindakan Penipuan di Internet, jatuh di bawah undang-undang ini.
7.      Undang-Undang Pencurian Properti Nasional (18 USC § 2314)
National Stolen Property Act (NSPA) mengkriminalisasi "interstate transportasi, pengiriman, transfer, penerimaan, kepemilikan, penyembunyian, penyimpanan, barter, penjualan, atau pelepasan barang, barang, barang dagangan, surat berharga, uang atau barang yang digunakan dalam pemalsuan senilai $ 5.000 atau lebih.
8.      Undang-Undang Pemerasan Korupsi Organisasi Undang (18 USC § 1961)
Undang-undang yang dikenal sebagai RICO ( Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act, adalah hukum yang pada awalnya ditujukan untuk mengekang kejahatan terorganisir. Namun, pengadilan telah secara luas ditafsirkan hukum untuk juga mencakup kejahatan kriminal yang terjadi melalui Internet. RICO telah digunakan untuk memerangi apotek Internet nakal dan beberapa perjudian internet, bersama dengan banyak kejahatan yang lebih tradisional lainnya yang tidak berbasis web.
9.      Securities Act of 1933 (15 USC § 77a) dan Securities and Exchange Act of 1934 (15 USC 78a-78kk)
Adalah Undang-undang yang mendeskriminasikan kejahatan yang direncanakan secara matang dengan interaksi secara online. Dalam penipuan sekuritas, penjahat akan menggunakan blog, papan pesan, dan chat room yang fokus pada pasar saham untuk membuat posting yang dimaksudkan untuk memanipulasi harga saham.
10.  USA Patriot Act (berbagai)
Menyediakan Alat yang tepat yang diperlukan untuk mencegat dan menghambat Terorisme Act tahun 2001. Hukum ini disahkan dalam rangka efek dari serangan teroris 9/11. Patriot Act diubah menjadi undang-undang federal. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa pemerintah federal dapat mencegat pesan elektronik yang "relevan dengan investigasi kriminal yang sedang berlangsung". Hukum ini berlaku untuk semua jenis kasus surveilans dan tidak terbatas pada orang-orang yang tampaknya terkait dengan tersangka teroris. Hukum ini juga memungkinkan pemerintah dapat digunakan untuk mencegat informasi routing internet. Undang-undang juga memungkinkan ISP untuk mengungkapkan secara sukarela ke data pelanggan pemerintah dan isi dari semua pesan transmisi pada ISP tersebut.
11.  Wire Wager Act (18 USC § 1084)
Wire Wager Act menetapkan bahwa penggunaan metode kawat elektronik (yaitu internet) untuk mengirimkan taruhan ke tempat-tempat perjudian tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kasino didirikan di Bahama adalah melanggar hukum AS jika seorang pemain di AS memainkan permainan mereka. Namun, AS tidak benar-benar memiliki kewenangan hukum untuk menuntut seseorang di negara lain.

Kamis, 10 September 2015

Diari Biru , 10 September

10 September......
Dengan kepala berat, seolah ingin memurukkan wajahnya ke kerak bumi ini, Biru berusaha menuliskan apa yang dia rasakan, apa yang terjadi padanya, dan bagaimana ia kini.
Mata sembap biru adalah hasil tangisan, rintihan dan luapan emosinya akan hidup. Ia lemah dalam kesakitan, dan tidak ada satu orangpun yang tahu seberapa sakit yang ia rasakan.
“Biru lelah Tuhan,
Biru menyerah untuk berjuang, biru ingin berhenti. Berhenti dari putaran grafitasi ini, berhenti dari nyanyian burung dipagi hari yang seharusnya indah. Berhenti menggapai apa yang tidak bisa biru gapai.
Biru ingin berhenti menjadi beban bagi orang lain, beban bagi orang-orang yang biru sayangi. Orang-orang yang biru cintai. Karena biru tak sanggup bertahan.”
Orang disekeliling nya tak pernah tau , apa yang benar-benar ia rasakan. Mereka hanya tau dia bahagia, dia tersenyum dan dia bergaul.
Hari ini, biru terpuruk sendiri dikamar kost-nya, sudah berkali-kali sakit ini melanda sekujur badannya, dari kepala hingga ujung kaki. Kamar tanpa pencahayaan, bukan karena tak memiliki jendela agar matahari bisa merembes masuk, tapi karena memang jendela itu di tutup rapat agar cahaya itu tidak masuk. Bukan karena tidak ada arus listrik yang mengaliri kamar , tetapi karena lampu itupun enggan ia hidupkan. Ia memilih kenyamanan dalam kegelapan. Agar mata ini mampu untuk di pejamkan, mengistirahatkan fikiran kalut dan nelangsanya walau hanya dengan tidur sejenak. Badan biru menggigil kedinginan, ia berjibaku dengan rasa sakit luar biasa, yang kini mungkin telah hampir terbiasa akan kesakitan itu. Telefon sedari tadi berdering, biru abaikan. Ia tidak ingin mendengar suara siapapun. Cukup ! sudah terlalu banyak hal-hal yang didengar biru, dan itu tidak membuat nya merasa lebih baik. Ia malah semakin terpuruk dalam pemikiran dan beban akan kehidupan.
Keras nya hati biru mengalahkan kerasnya batu karang yang sesekali mampu mengalah pada terjangan ombak. Tak ada satu orangpun manusia dimuka bumi ini yang memiliki kekerasan hati seorang biru, bila ia berkata tidak, prinsipnya adalah tidak maka semua akan tetap tidak. Apapun yang terjadi.
Dan kerasnya hati itulah kini yang menjadi boomerang untuk kesehatannya, biru adalah seorang pemikir keras dan juga kritis, ia rela menghabiskan kapasitas otaknya hanya untuk memikirkan permasalahan orang yang ia perdulikan. Ia layaknya pejuang keadilan yang selalu bisa diandalkan untuk membela dan selalu berusaha menolong orang tanpa memikirkan dirinya sendiri, itulah prinsip hidupnya dan ia keras akan itu. Terlalu keras !
Sayang, kerasnya biru adalah keras pada dirinya sendiri, ia menganggap semua hal buruk yang terjadi pada kehidupan orang-orang yang ia sayanngi adalah tanggung jawab yang harus ia pikul, ia selesaikan. biru perduli, dan biru ingin membantu. Namun biru lupa., ia hanya punya satu hati, dan kini hati itu perlahan-lahan mulai melemah karena dirogoti penyakit. Gangguan fungsi hati, penyakit yang ia derita selama 5 tahun ! biru cukup hebat dalam menyembunyikan kesakitan itu. Saat tiba-tiba rasa sakit itu datang, dia lagi-lagi membenamkan diri diatas kasur, tanpa cahaya dan tidur. Selang sehari kemudian, biru kembali mengumbar senyum, melangkah riang, dan itu semua bukan karena ia sehat, tapi karena ia ingin bahagia , ia tak ingin membebani orang dengan keluhan-keluhan nya dan yang terpenting adalah Ia tidak ingin dikasihani! Biru enggan memperbesar kesakitannya karena memikirkan ekonomi keluarganya yang tengah dirundung masalah, Biru menyadari bahwa ia bukanlah satu-satunya anak yang harus diperhatikan orang tuanya. Dan biru tahu sakit yang diderita nya mahal , cukup sekali biru harus mengetahui kenyataan bahwa demi pengobatannya , kedua orangtuanya harus menjual tanah guna membeli obat dan biaya perawatan biru, biru tidak ingin itu terulang lagi. Terlebih biru ingin keluarga nya berfikir bahwa biru baik-baik saja! Biru kuat dan biru sehat
Biru berjanji pada dirinya sendiri bahwa, sesakit apapun ia nanti tak akan sekalipun ia kembali masuk ke rumah sakit. Tidak akan. Dan biru keras akan dirinya sendiri. Biru keras akan janjinya itu
Dan semua berjalan normal selama 5 tahun, setidak nya itu yang terlihat didepan keluarga biru.
“ayoklah kita check kerumah sakit! Ya? “ ujar sahabat biru, “I am okay! Besok sembuh kok , Cuma sakit flu biasa, maag juga kambuh” , selalu seperti itu. Dan akan tetap seperti itu, tak akan berubah walau sumatera barat berganti nama, ia akan tetap mengucapkan kalimat itu saat diajak untuk berobat.
“aku akan diam dalam kegelapan dan esoknya aku akan kembali terang !”
Sepenggal kalimat penyemangat biru untuk dirinya sendiri, untuk hatinya yang kian hari kian melemah. Biru adalah seorang motivator, bukan saja untuk orang lain tapi juga untuk dirinya sendiri,
 “Tuhan akan menyembuhkanku dengan sendirinya bila aku mampu membahagiakan orang lain, karena Tuhan sayang pada manusia baik hati . dan biru adalah manusia yang baik hatikan Tuhan?”
“aku  ingin melihat orang berbahagia karena kehadiranku dihidupnya, setiap mereka tersenyum bahagia karena aku, jantungku berdetak kencang, dan aku merasa lebih sehat “
Tadi siang nafas nya sesak, berat dan ia sulit mendapatkan udara, diafragmanya enggan melebar dengan sempurna. Dan ia sendiri didalam kamar nya, tanpa siapapun yang tahu. Dan saat-saat seperti itu adalah saat dimana biru pasrah, ia pasrah bila Tuhan ingin ia pulang, sekarang ! menahan rasa sakit yang luar biasa, bagaimana bisa? Manusia butuh udara, dan dapatkah kita bayangkan, bagaimana rasanya bila udara itu tak mampu kita hirup, panic, kalut, sakit, dan tak mampu untuk berteriak minta tolong. Dan biru diam dalam kesakitannya, ia hanya berusaha mencuri udara, sedikit demi sedikit, menenangkan hatinya dan membayangkan senyum-senyum bahagia orang yang ia saying. Dan Tuhan memang menguatkan biru dengan sendirinya. Tanpa bantuan oksigen atau nafas bantuan, biru berhasil melewati masa-masa sesak itu , dan tidur atau pingsan. Yang biru tau adalah bila ia membuka mata maka ia akan kembali terang.
Dan malam ini , seorang sahabat sangat perduli, sangat amat perduli, ia mencoba merasakan apa yang biru rasakan, mencoba menghibur disetiap kesakitan biru. Seperti sahabat biru yang lalu. Bukan karena sahabat itu telah mendapatkan sahabat yang baru, tapi karena ia pulang lebih cepat, pulang kepada Tuhan. Sahabat biru yang kini , mengerti dan mencoba mengerti, mencari tahu tentang apa yang biru alami. Apa yang biru rasakan, karena ia ingin menjaga biru, ia tahu biru bukan biru secerah langit siang, tapi biru adalah biru sekelam langit malam. Sering ia berusaha menghibur biru dengan cerita garingnya , agar biru tertawa, biru bahagia dan biru sehat. Seorang sahabat yang tidak akan pernah bisa untuk biru lupakan, apalagi tinggalkan. Tapi biru tetap keras pada dirinya, akan selalu keras.
Pernah suatu ketika, sahabat itu tak mampu melihat kesakitan yang biru alami, ia menangis agar biru mau ditangani dokter, hasilnya nihil. Yah, biru terlalu keras, apapun yang terjadi tidak akan pernah tidak keras.
Padanya biru bercerita, walau sepenggal tapi setidaknya biru sedikit bercerita, sedikit terbuka dan sedikit menerima. Seorang sahabat yang ia recoki dengan keluhan-keluhan, mungkin kini sahabat itu mulai bosan, lelah akan keluh kesah biru, biru sadar dan dia kembali menutup diri. Kembali diam dalam kegelapan.
“ sahabatku yang baik, yang selalu mengasihiku. Terima kasih. Ada beberapa hal yang tidak kamu ketahui, hal yang sulit untuk aku ceritakan, hal yang sebenarnya. Dan aku tak bisa bercerita. Tidak bisa. Maaf. Terima kasih telah menjaga ku saat aku jauh dari keluargaku, terima kasih karena telah menjadi keluarga baruku, terima kasih karena kau merawatku, terima kasih karena telah berusaha menemaniku, kamu sahabat yang baik, yang terbaik, dan aku berterimakasih akan itu. Tuhan sayang biru karena itu aku memiliki sahabat sepertimu. “
“Satu hal yang membuatku bahagia hari ini ,ditengah masalah keluarga yang melandaku, ditengah airmata yang tak berhenti mengalir karena masalah itu begitu kompleks, begitu larut dan begitu menjamur dalam keseharianku adalah keinginan dan doa dari seorang sahabat sebelum aku terlelap : keinginannya adalah dia ingin aku sehat dan selalu bahagia
Tuhan, dengarkan doa nya…. “
Malam ini , demi seorang sahabat biru akan menenggelamkan diri dalam kegelapan dan esok ia akan kembali terang.

Senin, 20 Juli 2015

Cerita sahabat ?

Selain keluargaku.. selain saudara2ku.. aku punya satu atau lebih orang yang ku percaya .. yang aku sayang dengan segenap perasaanku.. dia termasuk seorang diantaranya.
Aku mengenalnya sudah bertahun tahun.. keluargaku telah menjadi keluarganya. Begitupun sebaliknya..
Dulu ia sosok sahabat yang mampu aku banggakan..
Walau tak sedikit sifatnya yang menyakiti ku..
Aku percaya padanya...
Aku sayang padanya..
Seperti layaknya adik yang selalu ingin mengeluh dan mengadu pada kakaknya.
Tahunan waktu berlalu.. aku selalu ada dalam hari2nya.. walau tidaklah 24 jam ataupun 7 hari seminggu.. tpi bagiku itu cukup untuk menguatkan rasa persaudaraan kami..
Banyak hal2 gila .. hal2 seru yang terjadi.
Semua itu bila di ingat mampu gulirkan senyum dalam wajah senduku..
Saat saat dimana aku mengorbankan perasaanku untuk menjaga perasaannya karena menyukai org yang ku suka.. itu pernah terjadi  . Dan aku tidak menyesali itu.. hal2 sperti itu tak pernah menghancurkan persahabatan kami..
Saat dimana ia tertunduk lesu menghadapi sakitnya. Dan aku slalu berusaha utk selalu ada.. selalu....
Leukimia.. fikirku adalah penyakit yang mampu memisahkan ku dgn dia.. dgn keseruan hari2 kami.. dengan semua crita2 bodoh yang terjadi..
Dgn airmata didalam dadaku yang sesak ..aku mencoba untuk selalu tersenyum di depannya. Membahagiakannya.. karena aku pernah kehilangan sahabat karena maut yang datang tanpa bel peringatan. Aku takut itu terulang kembali. Aku takut kehilangan. Sangat amat takut..
Masih jelas dalam ingatanku. Saat aku berlari keluar kelas , meninggalkan pelajaran yg sdg nerlangsung krn mendapat kabar ia di larikan kerumah sakit.. penyakit yang di derita nya membuat ia semakin lemah setiap hari. Aku khawatir. Aku tidak mau hari itu jadi hari terakhir aku melihat nya.. aku ingin cepat sampai dan akhirnya aku menabrak mobil yg mengerem mendadak di depanku.. braaaakkk.. aku terbang mengghantam kaca belakang mobil kijang berplat bk.
Aku bangkit.. dengan segara.. dengan lengan yg lecet dan kepala benjol sebesar telur angsa. Aku mendengar celotehan dan amarah supir medan itu..
"Sudah buta kau ha??? Kau ganti ini... jangan kau lari. Sini sini mana sim kau. !! " bentak nya..
aku meminta maaf.. tentu saja dengan sedikit trik khas wanita.. menangis.. aku serahkan sim ku.. ku perliatkan stnk ku. Dan ku ceritakan kalau aku buru2 karena keluarga ku masuk ugd dalam keadaan kritis.. supir batak itu ternyata berhati lembut.. "sudah..kau pergi sajalah dulu . Kau obati luka kau. Nanti aku telepon kau.. jangan kau lari ya !! Orang medaaan aku ini" itu pesannya.
Tentu saja aku tidak menyia2an kelonggaran itu.. ku coba menghidupkan motor ku yang ku yakini telah baling ban depannya.. dan aku kembali fokus menuju rumah sakit dimana dia di bawa.. a*al b##s .. satu2 nya tujuan dalam ingatanku..
Aku sampai dgn disambut pandangan2 iba orang2.. tentu saja karen kondisiku yg dtg dgn lecet dan bengkak dikepala tanpa ada yang menghantarkanku kerumah sakit.. mereka fikir aku ingin berobat.. mereka salah. Ugd bukan tujuanku.. tujuanku adalah ruang icu dilantai atas.. tempat dmn dahulu aku terakhir kali melihat mendiang angg* bernafas.. walau dgn alat bantu.
Aku ingin memastikan sahabatku... orang yang kupercaya baik2 saja.. wlo icu bukannlah tempat yang tepat untuk kata baik2 saja..
Aku berlari menuju lift itu.. aku ingin segera melihatnya..
Dan ia terbaring lemas dgn bermacam2 alat dan selang menempel di badannya.. tapi kata perawat itu. Kondisinya stabil.. hanya perlu di observasi. Lalu akan dipindahkan keruang perawatan.. itu katanya.. ku lihat ibu sedang terduduk di ujung ruang itu.. aku mendekati.. ibu memelukku.. ibu khawatir.. hingga tak sadar kondisi tidak swperti biasanya..
Dan kemudiaan suster itu datang.. mbag.. lukanya itu harus di bersihkan . Mbag harus ke ugd baru kesini lagi.. dan aku tertawa.. yaaaa.. aku tertawa. Ntah untuk luka ku.. atau karena sedikit kelegaan ttg kondisi sahabatku.. atau ntah karena apa.. aku pun ke ugd.. tapi hanya sejam.. tidak mau lebih.. lagi2 aku tertawa..
Dan saat kinipun aku masih tertawa membayangkannya..
4 tahun.. 4 tahun aku mengalami masa masa sebagai seorang sahabat yang harus siaga menjaga sahabatnya..
Stanby dalam keadaan darurat..
Dan tuhan menjawab doa ku.. dia mendapatkan donor sum sum tulang belakang sbg obat penyakitnya..
Walau harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.. sama sekali tidak swdikit.. ia berangkat.. korea. Negara yg akan mengembalikan kenormalan kehidupannya..
Aku mengantarkannya sambil tersenyum.. saat aku bertemu dgn mu kembali sahabat. Maka kau akan semakin kuat.. kau akan kembali sehat..
---
Ia kembali sehat.. ia kembali tersenyum..
Ia kembali menjadi sahabat yang kuat..Ia berubah menjadi sosok yang periang..
Tapi tidak dengan hatinya.. tidak dengan kebiasaannya menyakitiku.. membentakku... memerintahku.. masih sama seperti dulu..
Menyalahkan ku.. berkata kasar padaku..
Dan apa kadar toleransiku ? Dulu kau sakit.. maka aku yg harus mengalah. Skrg kamu sudah sembuh.. harus kah aku tetap mengalah ?
Apakah kebiasaanmu 4 tahun mengaturku menjadi sebuah kebiasaan yg sukar utk kamu ubah..
Apakah kamu tidak bs menghargai.. tdk merendahkan ku.. berhenti menyalahkan ku..
Disaat yang lain pergi..aku tetap bertahan.. lupa kah kamu akan itu ?
Kenapa skrg aku disisihkan ?
Apakah aku terlalu memalukan sehingga harus dibuuang saat tidak dibutuhkan..
Apakah gaya ku terlalu kampungan sehingga tidak diundang ke acara reuni dirumah mu..
Apakah kini jarak rumahku dan rumahmu berubah menjadi ribuan kilometer hingga terlalu jauh untuk kau datangi ?
Apakah harus selalu aku yang melayani..
Apakah kamu tau penyakitku selama ini ? Apakah kamu tau apa yang aku alami ?
Pernah sekali saja.. ? Sekali saja dalam hidupmu mencoba merangkulku saat keluarga ku tertimpa bencana. Menguatkan ku saat kehilangan cinta. Atau mengantar keberangkatanku saat melanjutkan sekolah.. sekedar bertanya pun kamu tidak..
Itu kah sahabat ? Atau selama ini aku hanya pelayan ?
Dihari yang fitrahpun kamu sanggup menolak permohonan maaf lahir bathinku..
Menolak kedatangannku kerumahmu.
Menolak untuk kenal aku ..
Wahai sahabat.. yang jika benar aku sahabatmu..
Satu hal yang ingin ku katakan..
Aku tak perlu kau mengingat cerita betapa khawatirnya saat sakitmu. Aku tak perlu kau membalas  apapun. Karena aku yang ingin melakukannya.. yang ku mau hanya satu.. jangan kau putuskan silahtruhami itu.. jangann..
Terima kasih astriana sari.
Tahun ini kamu membuangku.. seperti tahun2 dulu..saat ramai orang elok mengitarimu.. dan tahun depan kau kan mencariku.. seperti tahun dulu. Saat mereka meninggalkanmu.. aku selalu ada.. hubungi aku kapan saja. Karena bagiku tak ada dendam pada sahabat..
Kamu sahabatku.  Insyaallah.. selagi aku masih hidup , bila kamu butuh.. ku usahakan aku selalu ada..
Minal aidil walfaidzin.
Mohon maaf lahir dan bathin
Happy ied mubarak aci....... 😉☺😊

Sabtu, 10 Januari 2015

kata hati

ku coba untuk lebih memahami hati mu...
setelah ku coba menjalani cintaku dengan yang lain..
hanya kamu yang aku inginkan..  hanya diri mu... 
bersama...  kita lewati 40 purnama..
bersama...  banyak cerita yang kita punya..
aku berikan hatiku padamu..
kau menyambutnya.. dulu....
hampir habis purnama itu untuk menunggumu..
kadang engkau datang namun hanya sekilas..
rasa rindu ini tetap abadi..
aku disini masih mengingat..  satu janji..
berapa kali pun ku coba dengan yang lain..  namun hati kecil ku masih berharap padamu..
akan kah kau ingat dimana janji itu..  janji kita kan kembali bertemu..
sekarang..  ku coba untuk berjuang menuju mu..
ku tak tahu apakah kau disitu menunggu ku..
berharap janji kita dulu masih kau pegang teguh..
tunggu aku..  aku akan datang menuju mu.. 
segala luka yang kau berikan padaku..  terhapus oleh besar nya rinduku..
Oh.. kekasih hanya kamu..  yang ada di hatiku..
dulu ku tahu aku segalanya bagimu
namun kini ku tak yakin akan hatimu..
kasih tunggu aku..  aku kan mencari tahu...