Laman

Jumat, 15 Januari 2016

Jonathan Claugh Cybercrime Principle and It's Relevance with Cybercrime Case

Pada postingan saya kali ini , kita akan sedikit membahas tentang buku yang di tulis oleh Jonathan Claugh yang berjudul  Cyber Crime Principle. Pada buku ini dikupas secara jelas tentang prinsip dari cybercrime , pembagiaan nya serta juridiksi hukum terhadap cybercrime . Namun pada postingan ini saya membatasi hanya pada kategori dari cybercrime dan contoh kasus keterkaitan kategori tersebut terhadap klasul UU ITE yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Di buku nya Jonathan Claugh  menyatakan bahwa Cyber crime adalah sebuah tindakan kejahatan dengan menggunakan komputer ataupun jaringan komputer. Sebenarnya banyak terminologi cyber crime yang dikemukan, namun Claugh mengambil 3 klasifikasi untuk mengistilahkan definisi dari cybercrime, adapun 3 tahap klasifikasi tersebut dirangkum oleh Departemen Kehakiman AS, yang isinya antara lain
  1. Kejahatan dimana komputer atau jaringan komputer adalah target
  2. Pelanggaran dimana komputer digunakan sebagi alat
  3. Kejahatan dimana komputer merupakan aspek penting dari sebuah sindikat kejahatan dan dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Dari 3 klasifikasi tersebut, Claugh membagi Cybercrime menjadi 4 kategori, yaitu :
  1. Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
Yang dimaksud sebagai computer sebagai target adalah kegiatan yang berkaitan dengan kerahasaiaan, integritas, dan ketersediaan data dalam system computer seperti :
a.       Melakukan akses computer orang lain secara illegal
b.      Melakukan pengrusakan data dari system,
c.       Melakukan pencurian data dari dari computer secara illegal
d.      Mengganggu system computer orang lain dengan mengirimkan virus berupa malware dan sejenisnya dan segala tindakan yang dilakukan secara illegal termasuk dalam computer sebagai target.

  1. Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Internet bisa digunakan untuk hal-hal positif dan juga dapat digunakan untuk hal-hal negative. Contohnya yaitu dapat digunakan untuk melakukan penipuan. Apalagi bagi mereka yang kurang waspada dan kurang berhati-hati. Tentu akan membuat penipuan menjadi semakin banyak. Internet dapat digunakan sebagai penipuan online karena :
a.       Internet menyediakan akses yang sangat mudah untuk melakukan komunikasi antara pelaku dan korban
b.      Internet merupakan pasar yang besar. Karena semua hal yang kita cari ada didalamnya. Mulai dari ilmu pengetahuan, belanja online, nanyaknya penggunaan media social dan lain sebagainya. Meningkatnya kegiatan dan transaksi keuangan yang dialkukan secara online tentu akan memberikan kesempatan kepada penipu untuk meniru organisasi yang ada dan melakukan penipuan.
c.       Ketiga memeberikan aninimitas. Para pelaku biasanya menyembunyikan identitas asli mereka dan bagi pengguna yang kurang waspada akan tidak menyadari akan hal tersebut.
Ada banyak jenis penipuan online yang terjadi.  Jonathan Clough memberikan ringkasan jenis penipuan online yang paling umum dan sering terjadi yaitu :
a.       Penipuan Penjualan online
b.      Skema Pembayaran Uang dimuka. Contohnya bisnis MLM dimana para anggota akan mendapatkan bonus apabila ia mengajak member untuk bergabung dan setereusnya.
c.       Kejahatan Transfer dana secara elektronik. Misalnya melakukan pembobolan akun bank korban lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
d.      Penipuan Investasi. Misalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi sejumlah uang dan kemudian dalam waktu sekian hari uangnya akan bertambah
e.       Kejahatan yang berkaitan dengan identitas.  Seperti penggunaan identitas palsu, kejahatan phising, pharming, hacking dan penggunaan malware, dan juga carding.

  1. Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah segala tidan kejahatan yang berkaitan dengan pornografi anak.  Dalam buku ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori pornografi anak adalah 18 tahun kebawah. Siapa saja yang mengakses, mendistribusikan , mengirimkan, menerima dan juga merequest konten pornografi maka ia bisa ditahan karena telah melakukan tindakan kejahatan.



  1. Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
Dalam buku ini ada beberapa jenis yang masuk dalam kategori pelanggaran terhadap orang lain yaitu :
a.       Grooming : tindak kejahatan yang dilakukan oleh predator online dengan cara melakukan aktivitas chat-chat yang berbau pornografi terhadap anak dibawah usia 18 tahun. Aktiovitas ini dapat melalui media email, yahoo messenger, social media dan lain sebagai nya.
b.      Cyberstalking : yang memiliki arti menguntit adalah perbuatan seperti melecehkan korban atau menghina korban yang dilakukan yang menyebabkan gangguan yang berulang-ulang terhadap korban misalnya rasa takut dll. Yang masuk dalam kategori cyberstalking adalah seseorang dengan usia diatas 18 tahun, sementara seseorang yang memiliki usia dibawah 18 tahun masuk dalam category cyber bullying.
c.       Veyourism : kelainan seksual dimana pelaku akan mendapatkan kenikmatan setelah mengintip orang lain yang memanfaatkan gambae ataupun video. Misalnya pelaku memasang alat prekam atau cctv dikamar mandi wanita. Dan kemudian ia mendistribusikan secara online melalui internet.

Selanjutnya kita akan melihat relevansi antara 4 kategori kejahatan Cyber menurut Jonathan Claugh dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 yang sampai saat ini masih digunakan sebagai UU yang mengikat semua kejahatan cyber di Indonesia.
Adapun relevansi pasal dari UU tersebut terhadap 4 kategori cyber crime dapat kita lihat dari tabel dibawah ini :
No
Pembagian Kejahatan Komputer Principle of Cybercrime
UU  ITE No 11 2008
1
Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
-          Indecent Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal)
-          Illegal Acces (Akses Ilegal)
-          Data Interference (Gangguan Data)

Pasal 27, 28, 29
Pasal 30
Pasal 32
2
Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Pasal 35
3
Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait) / Pornografi Anak
Pasal 27
4
Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
-          Grooming
-          Cyber Stalking
-          Veyourism

Pasal 27
Pasal 29
Pasal 27

Untuk melengkapi pembahasan diatas, marilah kita simak sebuah contoh kasus yang melibatkan sebuah tindakan cyber didalamnya.
Contoh kasus yang saya ambil adalah kasus Pengusaha Singapura yang menyebarkan Video Porno milih mantan kekasihnya,

Dari situs berita suara.com bahwa telah terjadi sebuah kasus cyber crime yaitu penyebaran video Porno yang dilakukan oleh seorang pengusaha Singapura yang berinisial R. Pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2015, seorang perempuan ber-inisial TL datang ke Polda DIY untuk melaporkan mantan kekasihnya yang diduga telah menyebarkan video porno yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Berdasarkan laporan dari TL, tersangka telah mengunggah video tersebut ke situs dewasa dan juga telah mengirimkan video tersebut kepada orang tua dari korban dan juga atasan korban di kantor. 
Maka pada hari senin tanggal 7 desember 2015, polisi langsung menuju lokasi dari pelaku dan menangkap TL di apertemennya . Saat melakukan penangkapan  kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dicurigai terdapat barang bukti. Tersangka di jerat pasal 4 ayat (1) Undang Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Kasus diatas , jika dibandingkan dengan kategori cybercrime menurut Jonathan Claugh adalah pada kategori ke-empat yaitu : "Offencest against the person" , dimana pelaku melakukan kejahatan Veyourism yang berkaitan dengan konten kesusilaan yang terdapat pada Pasal 27 UU ITE No.11 Tahun 2008

Kesimpulan :
Dari ke-empat kategori cybercrime yang dijelaskan oleh Jonathan Claugh dalam bukunya yang berjudul "Cyber Crime Principle" , semua jenis kejahatan tersebut telah termuat di dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik No. 11 Tahun 2008 . Walaupun dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara pasti mengenai Veyorism, namun dengan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kesusilaan pelaku dapat dijerat. Diharapkan dengan adanya Revisi UU ITE lebih memperjelas unsur-unsur hukum yang menjerat sebuah tindakan kejahatan di dunia cyber, dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat menjadikan kejahatan cyber lebih dinamis daripada kejahatan konvensional lainnya.

Referensi :

Clough, J. (2010). Principles of Cybercrime. New York: Cambridge University Press.

Lesmana, A S, Siswanto . (2015, November 11). Polda Tangani Pengusaha Singapura Penyebar Video Porno Pacar. suara.com. Jakarta. Retrieved from http://www.suara.com/news/2015/11/11/110436/polda-tangani-pengusaha-singapura-penyebar-video-porno-pacar

Yuridiksi Hukum Dalam Kasus Cybercrime

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang yuridiksi hukum dalam kasus cybercrime. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih , kejahatan dapat terjadi dimana saja , oleh siapa saja , tidak terbatas akan sebuah wilayah. Seseorang dapat melakukan sebuah kejahatan dengan jarak ribuan mil dari korbannya dan mengakibatkan kerugian. Bagaimanakah bentuk peradilan hukum dan yuridiksinya terhadap hal seperti itu ? Apakah hukum mampu menjangkau pelaku yang berada di luar teritorial dari negara kita ?
Untuk menjawab pertanyaan itu , marilah lebih dahulu kita mengetahui tentang apa itu yuridiksi hukum , asas dan prinsip yuridiksi , serta komponen yuridiksi didalam cybercrime hingga contoh kasus dari penerapan yuridiksi terhadap kejahatan cyber.

Pengertian Yuridiksi
Yurisdiksi berasal dari bahasa inggis yaitu “Jurisdistion “. Jurisdiction sendiri berasal dari bahasa latin “Yurisdictio”. Yuris berarti kepunyaan menurut hukum dan “Diction” berarti ucapan, sabda, sebutan ataupun firman.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan sebagai berikut : Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku negeri.

Prinsip Yuridiksi
1.    Prinsip Yurisdiksi Teritorial
Menurut prinsip ini setiap Negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah atau teritorialnya. Dibandingkan prinsi-prinsip lain, prinsip territorial merupakan prinsip yang tertua, terpopuler dan terpenting dalam pembahasan yurisdiksi dalam HI. Menurut Hakim Loed Macmillan, suatu Negara harus memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda dan perkara-perkara perdata dan pidana dalam batas-batas territorialnya sebagai pertanda Negara  tersebut berdaulat. Pengadilan Negara di mana suatu kejahatan dilakukan memiliki yurisdiksi terkuat dengan pertimbangan:
a.       Negara dimana kejahatan dilakukan adalah Negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu;
b.      Biasanya pelaku ditemukan  Negara dimana kejahatan dilakukan;
c.       Akan lebih mudah menemukan saksi dan bukti-bukti sehingga proses persidangan dapat lebih efisien dan efektif;
d.      Sesroang WNA yang dating ke wilayah suatu Negara dianggap menyerahkan diri pada system HN Negara tersebut, sehingga ketika ia melakukan pelanggaran HN di Negara yang ia datangi maka ia harus tunduk pada hokum stempat meskipun mungkin apa yang ia lakukan sah (lawful) menurut system HN negaranya sendiri.
       Dengan demikian, ketika seorang WN Australia tertangkap basah menyimpan dan memperjualbelikan ganja di sebuah hotel Denpasar, Bali Indonesia dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya terhadap orang tersebut.
       Meskipun penting, kuat dan popular, penerapan yurisdiksi territorial tidaklah absolute. Ada beberapa perkecualian yang diatur dalam HI dimana Negara tidak dapat menerapkan yurisdiksi territorialnya, meskipun suatu peristiwa terjadi di wilayahnya, beberapa perkecualian yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Terhadap pejabat diplomatic negara asing
b.      Terhadap negara dan kepala negara asing
c.       Terhadap  kapal public negara asing
d.      Terhadap organisasi internasional
e.       Terhadap pangkalan militer negara asing

2.    Prinsip Teritorial Subjektif
       Berdasarkan prinsip ini Negara memiliki yurisdiksi terhadap seseorang yang melakukan kejahatan yang dimulai dari wilayahnya, tetapi diakhiri atau menimbulkan kerugian di Negara lain. Didekat perbatasan wilayah Indonesia-Malaysia, A yang berada di wilayah Indonesia menembak B yang berada di seberang perbatasan (wilayah Malaysia). Dalam kasus ini, Indonesia memiliki dasar untuk mengadili A berdasarkan prinsip territorial subjektif karena A melakukan kejahatan yang dimulai dari wilayah Indonesia meskipun kerugiannya timbul di wilayah Malaysia.

3.    Prinsip Teritorial Objektif
       Berdasarkan prinsip ini suatu Negara memiliki yurisdiksi terhadap seseorang yang melakukan kejahatan yang menibulkan kerugian di wilayahnya meskipun perbuatan itu dimulai dari Negara lain. Prinsip territorial objektif muncul pertama dalam kasus Lotus, dimana kapal Prancis menabrak kapal Turki yang mengakibatkan kapal Turki tenggelam. Turki mengklaim memiliki yurisdiksi terhadap kapal Prancis karena menderita kerugian yang ditimbulkan oleh kapal (wilayah eksttrateriotrial) Prancis. Dalam kasus A di atas, Malaysia juga dapat mengklaim memiliki yurisdiksi untuk mengadili A karena telah menimbulkan kerugian yaitu tertembaknya B di wilayah Malaysia, meskipun penembakan dilakukan A dari wilayah Indonesia.

4.    Prinsip Nasionalitas Aktif
       Berdasarkan prinsip ini Negara memiliki yurisdiksi terhadap warga yang melakukan kejahatan di luar negeri. Indonesia memiliki yurisdiksi untuk mengadilil TKI yang membunuh majikannya di Arab Saudi atas dasar prinsip ini. Dalam praktik sering terjadi klaim yang tumpang tindih dari beberapa Negara karena pelaku kejahatan memiliki kewarganegaraan ganda. Karenanya sangat penting bagi suatu Negara untuk membuat aturan tegas siapa yang berhak mendapatkan kewarganegaraan di negaranya.

5.    Prinsip Nasionalitas Pasif
       Berdasarkan prinsip ini Negara memiliki yurisdiksi terhadap warganya yang menjadi korban kejahatan yang dilakukan orang asing di luar negeri. Dengan prinsip ini maka Indonesia akan memiliki yurisdiksi berdasarkan prinsip nasionalitas pasif terhadap Philip (Warga Filipina) yang membunuh Soni (Warga Indonesia) di Thailand. Dalam kasus US v Yunis 1989, Amerika mengadili Yunis, warga Libanon yang dituduh terlibat pembajakan pesawat Yordania di Timur Tengah atas dasar prinsip nasionalitas pasif. Beberapa warga AS yang ada dalam pesawat Yordania itu menjadi korban perbuatan Yunis.

6.    Prinsip Universal
       Yurisdiksi universal dalam hukum internasional bertujuan untuk memproses fenomena pengampunan (impunity) bagi orang-orang tertentu. Pelaku serious international crime tanpa di bawah hukum internasional yang menikmati impunity bebas bepergian ke suatu tempat yang diinginkannya setelah ia melakukan serious international crime tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban bahkan hanya untuk sekedar diinvestigasi.
       Yurisdiksi universal adalah yurisdiksi yang bersifat unik dengan beberapa ciri menonjol sebagai berikut:
a.    Setiap Negara berhak untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Frase “setiap negara” mengarah hanya padanegara yang merasa bertanggung jawab untuk turut serta secara aktif  menyelamatkan masyarakat internasional dari bahaya yang ditimbulkan oleh serious crime, sehingga merasa wajib untuk menghukum pelakunya. Rasa bertanggung jawab tersebut harus dibuktikan dengan tidak adanya niat untuk melindungi pelaku dengan memberikan safe heaven dalam wilayah negaranya.
b.    Setiap Negara yang ingin melaksanakan yurisdiksi universal tidak perlu mempertimbangkan siapa dan berkewarganegaraan apa pelaku juga korban dan dimana serious crime dilakukan. Dengan kata lain dapat dikatakan tidak diperlukan titik pertautan antara Negara yang akan melaksanakan yurisdiksinya dengan pelaku, korban dan tempat dilakukannya kejahatan itu sendiri. Satu-satunya pertimbangan yang diperlukan adalah apakah pelaku berada di wilayahnya atau tidak? Tidak mungkin suatu Negara bisa melakansakan yurisdiksi universal bia pelaku tidak berada di wilayahnya. Akan merupakan pelanggaran hokum internasional bila Negara memaksa menangkap seseorang yang berada di wilayah Negara lain.
c.    Setiap Negara hanya dapat melaksanakan yurisdiksi universalnya terhadap pelaku serious crime atau yang lazim disebut internastional crime.

Komponen Yuridiksi hukum dalam kasus cybercrime
Selanjutnya dalam kasus-kasus cybercrime, yurisdiksi hukum selalu menjadi masalah serius yang dihadapi oleh penegak hukum. Apalagi jika melibatkan warga Negara asing. (Brenner, 2006) dalam bukunya yang berjudul IT Law Series Vol 11 Cybercrime and Jurisdiction menjelaskan bahwa untuk menjawab permasalahan cybercrime dalam yurisdiksi hukum ini yang melibatkan antar Negara, maka ada 7 komponen yang dapat digunakan oleh negara untuk mengklaim yurisdiksi hukum atas kasus cybercrime yaitu :
-       Tempat Kejahatan Dilakukan
Hal ini biasanya dilakukan dengan menerapkan asas territorialitas dengan faktor seperti :
·         Lokasi tempat dilakukannya kejahatan
·         Lokasi dimana alat berada
·         Lokasi dimana pelaku berada
·         Lokasi dimana akibat berada
·         Lokasi dimana ada hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan tersebut

-       Tempat Dimana Pelaku Ditangkap
Komponen ini digunakan dengan menerapkan prinsip universalitas dimana setiap Negara berhak untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan internasional.

-       Akibat
Pada komponen ini, dimana akibat atau korban berada, maka Negara tempat korban tersebut berada berhak untuk mengklaim yurisdiksi atas kasus ini.

-       Nasionalitas (Kewarganegaraan)
Komponen ini terbagi dua yaitu kewarganegaraan korban dan kewarganegaraan pelaku. Kewarganegaraan korban dapat digunakan untuk mengklaim yurisdiksi atas suatu kasus dan kewarganegaran pelaku juga dapat digunakan namun Negara pelaku harus menjamin dapat mengadili seadil-adilnya pelaku tersebut karena merasa “bertanggung jawab” atas perbuatan yang dilakukan si pelaku.

-       Kekuatan dari Kasus Tersebut
Komponen ini harus diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dokumen yang menyatakan bahwa mereka mempunyai kasus yang cukup kuat (dalam hal bukti, saksi, dll) untuk mengadili pelaku di negaranya.

-       Pemidanaan
Lamanya pemidanaan dapat dijadikan komponen untuk menentukan yurisdiksi dalam kasus cybercrime. Misalkan hukuman untuk orang yang melakukan hacking di Negara A adalah 5 tahun dan di Negara B 3 tahun, maka Negara A berhak untuk mengklaim yurisdiksi nya

-       Keadilan dan Kenyamanan
Dalam komponen ini, keadilan maksudnya untuk Negara yang berhak mengklaim yurisdiksi atas kasus cybercrime adalah Negara yang memiliki sistem peradilan yang adil dan tidak memihak dan juga yang paling nyaman bagi saksi untuk hadir dalam persidangan.


Penerapan Yurisdiksi dalam Kasus Cyber Crime di Indonesia
Ada beberapa kasus yang berhubungan dengan yuridiksi dan hukum internasional yang di lakukan Warga Negara Asing di Indonesia, ataupun korbannya adalah warga negara Indonesia, namun yang sedang hangat-hangatnya terjadi adalah kasus Dimitar Nikolov, seorang Warga Negara Asing asal Bulgaria yang melakukan kejahatan ATM Skimming di Indonesia. Dimitar Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013 , tepatnya di Bali dan telah mencuri lebih dari 5.500 kali melalui 509 kartu ATM Palsu dengan total kerugian sebesar 1,5 miliar euro atau setara dengan Rp. 24 Triliun. Modus utama dari Nikolov adalah dengan menempatkan sebuah alat skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM , dan juga menempatkan kamera mini untuk merekam saat korban menekan tombol dari personal identification number ( PIN). Dengan begitu, ketika korban memasukkan kartu ATM nya pada mesin , maka nikolov telah mendapatkan 2 informasi , yaitu data kartu ATM dan juga nomor PIN. Data-data tersebut di masukkan kedalam kartu ATM kosong dan kemudian dapat digunakan sama seperti kartu aslinya, saat itulah pelaku menguras semua isi dari rekening korban.
Menurut Informasi yang dilansir Kompas , Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyebutkan bahwa Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali dengan jumlah uang yang tidak besar, namun dengan korban yang banyak.

Dan Pada tanggal 23 Oktober yang lalu, Kepolisian Indonesia berhasil menangkap Nikolov dari tempat persembunyiannya di Bosnia. Penjemputan dilakukan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito pada 23 Oktober 2015. ‎Nikolov dijemput setelah disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim ke Pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi Nikolov. Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5,  dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa Indonesia bersikap tegas menegakkan hukum dengan asas yuridiksi teritorial dengan komponen dimana kejahatan itu dilakukan. Dimitar Nikolov merupakan warga negara Bulgaria , namun dia melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Indonesia. Perbuatannya merugikan ekonomi nasional , perlindungan terhadap data strategis, menghilangkan kepercayaan negara lain terhadap keamanan negara Indonesia,serta pelecehan atas harkat dan martabat negara. Meskipun yang menjadi korban secara finansial adalah warga negara Asing , namun akun dari ATM korban tersebut merupakan Bank milik Indonesia, dan juga menurunnya kepercayaan pihak Asing terhadap keamanan data dari Bank tersebut. Selain itu , tindak kejahatan ini mampu memberi efek trauma terhadap korban sehingga berkemungkinan akan mengakibatkan berkurangnya wisatawan asing ke Indonesia.
Mengapa Dimitar Nikolov bisa di tangkap di Bosnia, Serbia ?
Kepolisian Indonesia memang sudah menetapakan Dimitar Nikolov sebagai tersangka utama dari kasus ATM Skimming , dengan adanya sebuah kerjasama hukum Internasional dengan Negara Serbia , Indonesia bisa mengajukan permintaan ekstradisi terhadap seorang penjahat buronan hukum negara. Oleh karena itu ,Kepolisian Indonesia berhasil menjemput Dimitar Nikolov di Bosnia untuk diadili di Indonesia.
Dari kasus diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa , apapun tindakan kejahatan yang dilakukan , akan diadili berdasarkan hukum dan yuridiksi yang berlaku, walaupun kejahatan tersebut dilakukan oleh warga negara asing sekalipun. Landasan hukum Indonesia menjerat kuat terhadap semua tindak kejahatan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan seluruh regulasi hukum lain yang mengaturnya. Kejahatan secara dunia maya pun akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Demikian lah pembahasan saya tentang yuridiksi hukum dalam kasus cybercrime. Semoga bisa menambah wawasan kita. :)


Referensi :
Afitrahim, M. (2012). Yurisdiksi Dan Transfer of Proceeding Dalam Kasus Cybercrime. Universitas Indonesia.
Brenner, S. W. (2006). Chapter 17, The Next Step: Prioritizing Jurisdiction. In IT Law Series Vol 11: Cybercrime and Jurisdiction (pp. 330–346). Leiden: Asser Press.
Kuwado, F. J. (2015, October 23). 5.500 Kali Beraksi di Bali, Pencuri via ATM Asal Bulgaria Kantongi Rp 24 Triliun. Kompas.com. Jakarta. Retrieved from http://nasional.kompas.com/read/2015/10/23/19592061/5.500.Kali.Beraksi.di.Bali.Pencuri.ATM.asal.Bulgaria.Kantongi.Rp.24.Triliun

Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008). Indonesia.

KONVENSI BUDAPEST DAN RELEVANSINYA TERHADAP HUKUM DALAM UNDANG UNDANG INDONESIA


Konvensi budapest atau konvensi cybercrime merupakan konvensi perjanjian international yang pertama kali yang dilaksanakan yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan khususnya kejahatan yang berhubungan dengan computer dan internet dengan menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan proses investigasi serta meningkatkan kerjasama anata Negara. Konvensi Budapest diselengarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi Budapest dibuat oleh Dewan Eropa di Strashburg dengan para dewan dari Negara pengamat eropa yaitu Kanada, Jepang dan Cina. Konvensi ini dikenal dengan Convention on Cyber Crime yang kemudian dimasukkan kedalam European Treaty Series dengan Nomor 185
Mengingat karakteristik cybercrime yang bersifat borderless  dan menggunakan teknologi tinggi sebagai media, maka kebijakan kriminalisasi di bidang teknologi informasi  harus memperhatikan  perkembangan upaya penanggulangan cybercrime baik regional  maupun internasional dalam rangka harmonisasi dan uniformitas  pengaturan cybercrime. Salah satu instrumen hukum internasional  yang perlu dikaji adalah EU Convention on Cybercrime,2001 yang  telah dibuat pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest,  Hongaria, oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa  (Council of Europe). Konvensi ini akan berlaku secara efektif dengan  kondisi 5 (lima) negara sudah melakukan ratifikasi, termasuk paling  tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3  (tiga) negara anggota Council of  Europe.

Convention on Cyber Crime 2001 dibentuk dengan pertimbangan antara lain:
  1. Masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antara negara dan industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam penggunaan serta pengembangan teknologi informasi.
  2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian perlunya adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik dan Sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekpresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan pendapat.


Konvensi Budapest berujuan untuk :
  • Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif pelanggaran di bidang kejahatan cybercrime, yang merujuk dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku dan mendorong kerjasama international.
  • Menyediakan untuk pidana kekuatan domestik prosedural hukum yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan yang di bentuk elektronik
  • Mempersiapkan sebuah cara yang efektif untuk melakukan kerjasama internasional antar negara

Adapun bentuk kejahatan cybercrime yang ada didalam European Convention on Cyber Crime adalah :
  1. Content Ilegal adalah kegiatan dengan memasukkan data dan informasi ke internet yang berisikan konten yang tidak baik dan melanggar hukum serta mengganggu ketertiban hukum.
  2. Illegal Access adalah mengakses system computer tanpa izin dari pemiliknya. llegal access melingkupi pelanggaran dasar dari ancaman-ancaman yang berbahaya dari serangan terhadap keamanan data dan sistem computer.
  3. Illegal interception adalah kegiatan menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran tanpa izin.
  4. Data Interference adalah pengrusakan data tanpa izin. Ketentuan pengerusakan data menjadi tindak pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap data komputer dan program  komputer sebagaimana dengan benda-benda berwujud. Sebagai contoh adalah memasukan kode-kode jahat (malicous codes), Viruses, dan Trojan Horse ke suatu sistem komputer merupakan pelangagaran menurut ketentuan pasal ini.
  5. System Interference adalah kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan, menyebarkan, merusak, menghapus atau menyembunyikan data computer sehingga mengganggku system
  6. Misuse of device adalah Menyalahgunakan perlengkapan. Aalt yang dimaksud adalah hardware maupun software yang telah di modifikasi untuk mendapatkan akses dari sebuah komputer atau jaringan komputer.
  7. Computer related offences; forgery and fraud yaitu kegiatan yang berkaitan dengan computer, pemalsuan, dan penipuan
  8. Content-related offences, child pornography) yaitu kegiatan yang berisikan pornogrofi anak
  9. Offences related of infringements of copyrights yaitu kegiatan yang berhubungan dengan hak cipta

Semua perbuatan yang dan jenis kejahatan cybercrime yang ada didalam Konevnsi Budapest European Convention on Cyber Crime semuanya telah diatur didalam Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008. Setiap perbuatan dalam konvensi ini dikenai hukuman sesuai pasal yang ada di dalam UU ITE, yang akan ditunjukan dalam tabel relevansi sitem hukum berikut ini :

No
Point dalam Konvensi Budapest
Relevasin dengan Sistem Hukum
UU  No 11 2008 Tentang ITE
UU No 44 Tahun 2008 - Hak Cipta
UU No 28 Tahun 2014 - Pornografi Anak
1
Indecent Materials/ Illegal Content (Konten Ilegal)
Pasal 27, 28, 29
-
-
2
Illegal Acces (Akses Ilegal)
Pasal 30
-
-
3
Illegal Interception (Penyadapan Ilegal)
Pasal 31
-
-
4
Data Interference (Gangguan Data)
Pasal 32
-
-
5
System Interference (Gangguan Sistem)
Pasal 33
-
-
6
Misuse of Devices (Penyalahgunaan Perangkat)
Pasal 34
-
-
7
Computer Related Fraud and Forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan Komputer)
Pasal 35
-
-
8
Pornografi Anak
Pasal 27
-
Pasal 4
9
Pelanggaran Hak Cipta
Pasal 25
Pasal 54
-

Dari tabel diatas kita dapat melihat keterkaitan dari konvensi Budapest dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Setiap point-point dalam konvensi Budapest telah terpenuhi dalam Undang-Undang di Indonesia. Yang berbeda hanya cakupan dari pornografi anak di dalam konvensi Budapest , namun di Indonesia meliputi seluruh aspek dari pornografi, dikarenakan tindakan pornografi di Indonesia tidak hanya dibatasi terhadap anak-anak namun juga diseluruh kalangan usia.


Referensi
  • Amirulloh, M., Padmanegara, I., & Anggraeni, T. D. (2009). Kajian EU Convention on Cybercrime dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.
  • Putra, A. K. (2014). Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 95–109.
  • Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta
  • Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
  • Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Anak.